Aborsi atas persetujuan, Benarkah?

Legalitas aborsi

Pelegalan aborsi

Oleh: Asyifaun Nisa (mahasiswi pascasarjana dan pegiat literasi )

Akhir-akhir ini publik kembali dihebohkan dengan penemuan 7 janin hasil aborsi yang disimpan dalam sebuah tempat makan. Kasus ini berawal ketika pemilik sebuah rumah kos di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, sedang membersihkan salah satu kamar kosnya yang sudah ditinggalkan oleh penyewa sejak akhir tahun 2021 lalu. Dikutip dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, awalnya pada Sabtu (4/6/2022), Syamsul dan Nulfa Anugrahwati, sang pemilik tempat kos yang dihuni oleh NM curiga dengan aroma tak sedap yang bersumber dari salah satu kamar kos miliknya. Akhirnya keduanya menemukan sumber aroma tersebut berasal dari sebuah tempat makan yang berisikan sisa-sisa tulang dan tempurung kepala bayi. Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi menyebut, ada tujuh janin bayi yang disimpan dalam wadah makanan. Pihaknya menambahkan bbahwa kondisi 7 janin tersebut sudah berupa tulang belulang, "Setelah kami analisa identifikasi, ternyata itu kami temukan berupa tulang-belulang." Berdasarkan keterangan pelaku, yakni seorang perempuan berinisial NM (29) dan kekasihnya SP (30), tindakan aborsi ini didasari atas kesepakatan dari keduanya tanpa adanya pemaksaan. Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri selama 10 tahun sejak tahun 2012.

Sungguh miris! Saat ini fenomena pergaulan bebas, kumpul kebo, hamil diluar nikah hingga berujung aborsi bukan lagi menjadi hal tabu dan sangat marak terjadi ditengah masyarakat, terlebih pada kawula muda. Bahkan banyak diantara kasus tersebut dilandasi dengan persetujuan (consent) dari kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan. Aturan pidana terkait tindakan aborsi yang ditetapkan nyatanya tidak menimbulkan efek jera, salah satunya dalam UU Kesehatan pasal 194 tahun 2009. Hal ini tentu tidak terlepas dari paham liberalisme yang kian menjangkiti pemikiran masyarakat. Paham kebebasan yang rusak dan merusak ini lahir dari asas dasar ideologi kapitalisme yakni sekulerisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Agama hanya dianggap sebagai ritual dan mengurusi ranah privat semata, bukan dijadikan sebagai landasan aturan dalam kehidupan. Tentu paham ini melahirkan berbagai problem multidimensi yang sangat rumit untuk disolusikan dengan penerapan ideologi kapitalisme.

Terlebih dengan adanya pemahaman sexual consent yang lahir dari paham kebebasan ala barat menjadikan persetujuan sebagai dasar pembenaran suatu aktivitas, maka para pelaku tidak lagi merasa bersalah ketika tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan. David Archard dalam bukunya yang dirilis tahun 1998 berjudul sexsual consent mengatakan ada 2 prinsip yang melandasi adanya konsep sexual consent ini, yaitu principle of consensuality dan principle of non-consensuality. Principle of consensuality (prinsip persetujuan) menyatakan bahwa “semua yang dilakukan oleh orang dewasa yang bersetuju adalah benar” (whathever consenting adults do is all right). Dari sini menampakkan bahwa konsep berpikir ala barat ini menjadikan akal manusia sebagai penentu baik buruk serta benar salah suatu tindakan. Padahal jelas bahwa kemampuan akal manusia sangat lemah dan terbatas untuk bisa menjadi standar kebenaran. Alih-alih menghasilkan solusi, standar tersebut malah semakin menimbulkan berbagai masalah baru.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki seperangkat aturan terbaik yang mampu memberikan solusi atas segala problematika manusia, termasuk dalam perkara pergaulan bebas hingga aborsi. Bahkan sejak awal, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan non-mahrom untuk memiliki batasan yang jelas, yakni pada interaksi umum semata. Sehingga tidak ada interaksi dalam ranah personal, seperti pacaran dan perzinahan yang marak terjadi hari ini, karena jelas hal tersebut haram dalam Islam. Selain itu negara yang menerapkan sistem Islam juga akan mengontrol sebaran media, dimana media dilarang mempertontonkan hal-hal yang mengundang hasrat seksual. Karena sejatinya hasrat seksual merupakan fitrah manusia yang muncul akibat rangsangan dari luar, maka perlu untuk meminimalisir adanya kemungkinan rangsangan dari luar tersebut baik melalui media maupun melalui interaksi langsung antar lawan jenis. Selain itu Islam juga mempermudah syariat menikah, hal ini pun juga dapat menjauhkan masyarakat melakukan hubungan suami-istri sebelum pernikahan. Faktanya hari ini banyak pasangan muda-mudi yang tidak berani menikah hanya karena standar materi, namun disisi lain mereka sudah berani melakukan perbuatan zina. Jika berbagai kontrol telah ditetapkan tapi masih ada perilaku tersebut ditengah masyarakat maka khalifah akan menjatuhi uqubat atau persanksian sebagaimana syariat Islam telah mengatur.

Sungguh Islam memiliki aturan kuratif dan prefentif untuk solusi segala problematika masyarakat. Hal ini karena kesempurnaan aturan islam datang dari pencipta manusia, bukan semata akal manusia. Cukuplah Islam menjadi pengaturan kehidupan masyarakat, sudah saatnya umat muslim mencampakkan segala pemikiran asing yang tidak lahir bahkan bertentangan dengan Islam. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam QS. Al-Maaidah ayat 3 :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”.

Hadanallahu waiyyakum, Wallahu a’lam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Aborsi atas persetujuan, Benarkah?
Aborsi atas persetujuan, Benarkah?
Legalitas aborsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8koDNaSpH2taBkj0fm0E9ynZPPYaPeKSrIiCscDWserIqxRtZY3RXYwBpLUm2wzc7wSUwy2BeRLRCEWi0dmTmisOsBoCDT4giUnNRlo7DR93kvPqswfwaBHNNrZwHBrEigwNJmqoZJ9UBzla2Tz5M8TvDBphu8ZfZnGueBTLi6LEdYckHxud9L2rp/s16000/PicsArt_06-27-06.16.02_compress94.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8koDNaSpH2taBkj0fm0E9ynZPPYaPeKSrIiCscDWserIqxRtZY3RXYwBpLUm2wzc7wSUwy2BeRLRCEWi0dmTmisOsBoCDT4giUnNRlo7DR93kvPqswfwaBHNNrZwHBrEigwNJmqoZJ9UBzla2Tz5M8TvDBphu8ZfZnGueBTLi6LEdYckHxud9L2rp/s72-c/PicsArt_06-27-06.16.02_compress94.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/06/aborsi-atas-persetujuan-benarkah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/06/aborsi-atas-persetujuan-benarkah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy