kitab Haqîqah al Islâm wa Ushûl al Hukm
Guna menyanggah kitab Ali Abdurraziq tersebut, Syaikh Muhammad Bakhit Al Muthi'i menulis kitab: Haqîqah al Islâm wa Ushûl al Hukm. Di dalamnya beliau membantah klaim bahwa urusan agama dan dunia itu tidak memerlukan khilafah, dengan mengatakan:
"Klaim bahwa urusan agama dan dunia tidak membutuhkan Khilafah adalah tidak benar. Sebab Khilafah merupakan tatanan pemerintahan sebagaimana berbagai tatanan pemerintahan lainnya yang dibutuhkan manusia. Bahkan Khilafah itu adalah bentuk pemerintahan yang paling sempurna dibandingkan lainnya. Karena kekuasaan di dalamnya berasal dari umat. Dan kekuasaan tersebut menjalankan UU pengaturan dalam agama (Islam), yang telah ditetapkan oleh Allah, yang bermanfaat bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Kaum muslim sangat membutuhkan pemerintahan semacam ini untuk agama dan dunia mereka. Agar mereka dapat beramal dengan menjadikan dunia sebagai kendaraan meraih akhirat."
Di dalamnya beliau juga membantah klaim bahwa khilafah sudah berakhir, selesai, atau tamat. Yaitu dengan mengatakan:
"Klaim bahwa kekhilafahan dalam Islam sudah berakhir adalah tidak benar. Sebab yang berakhir hanyalah wujud (pelaksanaan) nya. Sedangkan khilafah (sebagai ajaran Islam) terus berlaku wajib atas umat Islam. Jika umat tidak mampu mewujudkan khilafah dan ketidakmampuan tersebut tergambar nyata (dengan adanya usaha) maka mereka tidak berdosa, namun apabila tidak demikian (tidak ada usaha) maka mereka berdosa. Dan yang paling berdosa adalah ahlul halli wal 'aqdi dan orang yang memiliki kualifikasi sebagai khalifah."
Haqîqah al Islâm wa Ushûl al Hukm, hlm 58 |
COMMENTS