polemik hukum di indonesia
Oleh: Nurmaeni (Pegiat Literasi Kota Kendari)
Amaq sinta merupakan salah satu korban begal yang membela diri hingga 2 begal pelaku kejahatan tersebut tewas ditangan korban, dan korban menjadi tersanga akibat tewasnya 2 begal tersebut.
Seperti yang dimuat oleh Kompas.Com bahwa Murtede alias Amaq Sinta (34), pria yang membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 Wita, dijadikan polisi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, korban berusaha melakukan perlawanan kepada 4 orang begal tersebut yang mengancam agar memberikan sepeda motor korban dengan senjata tajam dan pada saat itu juga korban membela diri dengan menggunakan senjata tajam kecil yang ia bawa. alih-alih dapat apresiasi dan perlindungan dari para penegak hukum, tetapi korban tersebut malah menjadi tersangka dan terancam pidana.
Menurut Adrianus, pembelaan diri dibenarkan tapi jangan sampai menganiaya pelaku. "Begini, siapapun setuju dengan kegiatan pembelaan diri. Dan hukum melepaskan tanggung jawab hukum dari orang yang melakukan pembelaan diri. Masalahnya, bagaimana menilai bahwa suatu tindakan itu masih disebut sebagai pembelaan diri atau sudah menjadi kekerasan atas pelaku," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/4/2022).
Apakah kita harus diam jika ada kejahatan didepan mata dan mengancam nyawa?, Pembelaan diri itu wajar dan spontan ada dalam diri manusia, Jika sudah tidak merasa aman di lingkungan sendiri. Maka kita pasti melakukan hal yang sama yaitu pembelaan diri jika tak membela diri ya.. pasti kita yang terbunuh, namanya kejahatan tak ada rasa kasihan dan tidak mengenal rasa kemanusiaan dan pasti ada kerugian yang dialami korban entah itu harta atau nyawa, kehormatan atau bahkan semuanya. apakah itu bentuk sebuah keadilan ?, Tentu tidak.
Akibat ketidakadilan ini, protes pun datang dari masyarakat dan viral di media sosial, hingga pada akhirnya pihak kepolisian menghentikan kasus ini dan korban tersebut dibebaskan dari hukuman pidana. "Iya betul sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto (detik Bali, 14/4/2022).
Tapi apakah harus menunggu viral dulu kasusnya, baru korban bisa dapat keadilan? Tentu tidak.
Setiap masyarakat punya hak dan kewajiban yang sama, dan mencegah sebuah kemungkaran atau kejahatan merupakan perilaku yang benar bukan malah disalahkan, jika semua kebenaran dianggap sebuah kesalahan dengan landasan hukum yang dibuat maka tidak akan ada lagi kesejahteraan, keadilan dan keharmonisan dalam bernegara.
Beginilah kondisi sistem Kapitalisme yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat saat ini, yang selalu mengatas namakan HAM sebagai pelindung Manusia sementara hak manusia lain terabaikan, sehingga tidak mampu membedakan antara Kebenaran dan Kebatilan, tidak adanya ketegasan sanksi hukum untuk para pelaku kriminal. Di Sistem kapitalis sekuler saat ini Kedudukan dan kekayaan mampu merubah dan menawar Sanksi hukum para kriminal, sementara Masyarakat miskin yang tidak berdaya Sanksi hukum itu terasa ketat Ibarat kata pepatah Hukum Kapitalis sekuler itu bagaikan pisau tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Lalu sistem yang seperti apa yang mampu mengatur seluruh aktivitas manusia?, pastinya bukan berasal dari manusia yang serba terbatas dan pasti peraturan tersebut berasal dari yang Maha sempurna serta Maha pengatur. yap… Sistem Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah yang Allah SWT, turunkan kemuka bumi melalui malaikat jibril lalu disampaikan oleh Nabi junjungan Muhammad SAW agar manusia mengambil dan menerapkan Sistem Islam tersebut ditengah-tengah manusia.
Karena Sistem Islam itu mampu mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, mulai dari ranah keluarga hingga bernegara semua di atur oleh Islam, mulai dari aturan berpakaian, Interaksi, Ekonomi, politik pemerintahan, sanksi hukum, pendidikan, dll, semua diatur dalam satu Buku Panduan Seluruh Ummat yang tidak ada keraguan didalamnya yang dapat memberi solusi yang tepat, Adil, dan mampu membuat tatanan kehidupan masyarakat aman, nyaman dan tentram pada setiap permasalahan Manusia Sesuai dengan Fitrahnya.
Contohnya saja jika kita melihat Sanksi hukuman yang diberikan kepada para Koruptor/para pencuri saat ini tak membuat jera para pelakunya malahan bertambah tahun demi tahun padahal Allah SWT telah memberikan Sanksi yang adil dan ketat bagi para pelaku yaitu bagi para pencuri dipotong tangannya, bagi pezina dirajam/dicambuk dll. Jika Sanksi saja tak membuat jera para pelaku kriminal bagaimana tingkat kriminal bisa menurun atau tidak ada sama sekali.
Maka dari itu, hanya dengan menerapkan Sistem Islamlah maka bisa tercipta keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, dan tidak ada lagi kemiskinan didalam tatanan kehidupan manusia.
COMMENTS