THR BUKAN JAMINAN SEJAHTERA

THR 2022


pencairan THR 2022

Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd (Pendidik dan Pengamat Kebikajakan Soasial)

Meski puasa baru memasuki 10 hari yang pertama ditahun 1443 H ini, namun masalah klise yang dihadapi para pekerja dengan pengusaha adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). Ditengah merosotnya tingkat ekonomi dan juga dampak pandemi yang sudah berlangsung selama 2 tahun ini, mengakibatkan banyak perusahaan gulung tikar. Akan tetapi, sikap Pemerintah yang tak melihat kondisi tersebut malah dengan bangga menyatakan akan menindak tegas pengusaha yang tidak membayar penuh THR pekerjanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.

Indah menerangkan bahwa dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Saat terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tutur Indah. Dia menyebut besaran THR yang diberikan mengikuti masa kerja pegawai di perusahaan masing-masing. “Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan minggu depan,” sambung Indah. Kemnaker berharap kepada para pengusaha agar dapat membayarkan THR kepada pekerja-pekerjanya sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kemnaker juga berharap para pekerja memanfaatkan THR secara tepat guna, yaitu digunakan untuk konsumsi yang sangat mendesak atau diperlukan. “Jangan sampai untuk konsumsi tidak perlu. Dan walaupun gembira mendapatkan THR, kami berharap agar kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas-aktivitas di bulan suci Ramadan ini serta dalam merayakan Idul Fitri nantinya,” kata Indah.

Berbagai persoalan kesejahteraan pekerja yang dihadapi di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Tingginya biaya hidup menyebabkan para pekerja menuntut kenaikan upah, kesejahteraan buruh dan tunjangan sosial. Sementara dari sisi pengusaha, lesunya ekonomi dan pandemi menjadi persoalan serius yang juga harus diselesaikan. Oleh karenanya tugas negara sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pengusaha dan tenaga kerja ini.

Berbagai persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagi persoalan antara pekerja dan pengusaha. Karena sebenarnya ini berkaitan dengan persoalan cara pandang kehidupan. Termasuk dalam memandang kesejahteraan. Dalam sistem Kapitalis ini kita melihat peran negara sangat minim bahkan dalam perkara kesejahteraan negara menyerahkan urusan tersebut pada pengusaha. Bahwa pengusaha memiliki tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan pokok tenaga kerjanya. Ini kemudian menimbulkan problem lain di sisi pengusaha. Yaitu ketersediaan dana untuk segala kebutuhan produksi, manajemen, pengurusan ijin dan ditambah lagi harus menanggung kebutuhan pokok pekerjanya dengan standar sejahtera. Persoalan-persoalan ini kemudian mengakibatkan adanya konflik antar pengusaha dan pekerja. Sementara penguasa seolah berlepas tangan dari persoalan ini.

Ini berbeda dengan Islam. Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideologi (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat maka Islam mewajibkan negara memberikan jaminan bagi rakyatnya agar terpenuhi semua kebutuhan pokoknya. Islam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dengan mekanisme kewajiban bekerja bagi lelaki. Hal ini kemudian didukung penuh dengan kebijakan negara yang lain diantaranya,

1) Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor;

2) Negara juga memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan, dan JHT/pensiun.
Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak.

Terkait upah (ijaroh) ada dua model : upah berdasar manfaat kerja dan manfaat (kehadiran) orang. Pada model manfaat kerja, dimungkinkan upah dihitung berdasar jam kerja. Bila sebentar bekerja, tentu lebih sedikit upahnya dibanding yang jam kerjanya lebih lama. Rasul SAW bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang ajir (buruh) maka hendaknya ia memberitahukan gajinya“ (HR ad-Daruquthni).

Jika sampai terjadi sengketa antara pekerja dan orang yang mempekerjakan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negara (khilafah) turun tangan untuk memilihkan pakar untuk mereka. Negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

3) Negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan. Termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Yaitu dengan mengoptimalkan pendapatan negara dari SDA yang dianugerahkan Allah SWT kepada negara tersebut. Bukan dengan menyerahkan eksploitasi kepada pihak swasta atau kapital rakus sebagaimana dalam sistem Kapitalis.

Sungguh penguasa dalam Islam adalah penanggung jawab, sebagaimana Rasulullah telah bersabda : “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).

4) Haram bagi Negara menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini. Negara dalam Islam adalah daulah riayah bukan daulah jibayah. (KH. Hafidz Abdurahman/2012)

Inilah sistem yang hari ini dibutuhkan kaum buruh, yang menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha. Jika penguasa serius dan mau menerapkan Islam kaffah. Maka tidak akan terjadi salah urus dalam mengelola negeri ini. Kesejahteraan bisa terwujud, baik buruh maupun masyarakat kebanyakan. Pengusaha pun tak pusing terbebani dengan berbagai pungutan yang memberatkan. Berapapun upah yang diakadkan antara pekerja dan orang mempekerjakan. Akhirnya dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang shohih, menyebabkan negara mampu memfasilitasi semua rakyatnya dengan maksimal bahkan gratis.

Merujuk pada defenisi negara Kesejahteraan yakni konsep pemerintahan ketika negara mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. Termasuk harapan para buruh yang ingin hidup sejahtera, dengan upah yang cukup dan kebutuhan pokok pun tak perlu dipusingkan karena sudah tersedia atau terjangkau. Di sisi lain iklim usaha dan investasi pun jika dilandasi syariah akan semakin sehat. 

Tapi pertanyaannya, sudikah rakyat (termasuk para buruh) dan negara ini mengadopsi sistem Islam? Harapannya, semoga kejernihan berpikir dalam mengkomparasi solusi makin meningkat. Rakyat akan makin sadar untuk hijrah dari sistem bobrok ini menuju era khilafah yang mensejahterakan. Insha Allah.Wallahu a’lam bisshowab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: THR BUKAN JAMINAN SEJAHTERA
THR BUKAN JAMINAN SEJAHTERA
THR 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIeUTja1GYnopCwF2h3T3LyAZhv-Cz2Lh6tl66havgOLTjBTVisvwo61tbdZT7AUAnlNnibD_hR6zx5AtfM_BTvh5lSJLZXrn6JdnVu0p0l1bIaUk9DqHik7Ckga29E7CmWe2qz3gwnS8MSbCiCzA5Kq7XDuJwV1QN4yMR7b-X0FU44yfJvMzix3kM/s16000/PicsArt_04-11-11.09.04_compress46.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIeUTja1GYnopCwF2h3T3LyAZhv-Cz2Lh6tl66havgOLTjBTVisvwo61tbdZT7AUAnlNnibD_hR6zx5AtfM_BTvh5lSJLZXrn6JdnVu0p0l1bIaUk9DqHik7Ckga29E7CmWe2qz3gwnS8MSbCiCzA5Kq7XDuJwV1QN4yMR7b-X0FU44yfJvMzix3kM/s72-c/PicsArt_04-11-11.09.04_compress46.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/thr-bukan-jaminan-sejahtera.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/thr-bukan-jaminan-sejahtera.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy