Haramkan Negara seperti Nabi, Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?

sahihkah sistem demokrasi ?

Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?

Oleh : Rembulan Purnama Sari (Aktivis Dakwah Muslimah)

Baru dikabarkan lagi berita viral yang telah menggegerkan kaum muslimin. Kepala Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang tegasnya saat acara khutbah tarawih beberapa pekan yang lalu (suara.com, 04/08/2022).

Bagaimana tidak, ketika para pembenci Islam telah membuat rusuh, menyebarkan isu-isu yang tidak jelas berdasarkan dalil, sehingga membuat kaum muslimin begitu percaya akan perkataan Menkhopolhukam dan banyak menyebabkan kontroversi di tengah-tengah umat atas informasi yang telah diwacanakan.

Pernyataan ini muncul tidak lain karena kepentingan politik para penguasa yang haus akan kekuasaan sehingga mereka mendiskreditkan Islam dan kaum muslimin. Padahal, seperti yang kita ketahui bersama bahwa diutusnya Rasulullah adalah sebagai Rahmat seluruh alam. Termasuk dalam hal aturan bernegara.

Ketika kita menelaah kembali, bagaimana Rasulullah terdahulu adalah panutan, sebuah contoh suri tauladan sepanjang sejarah yang dimana beliau adalah pembawa risalah dan membawa pengaruh besar atas suatu kebangkitan umat Islam.

Terdapat banyak nas Al-Quran juga hadis yang memerintahkan kaum muslim untuk menaati Rasulullah ﷺ. Allah berfirman:

قُل إِن كُنتُم تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحبِبكُمُ ٱللَّهُ وَيَغفِر لَكُم ذُنُوبَكُم وَٱللَّهُ غَفُور رَّحِيم

Katakanlah, “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (TQS. Ali-Imran [3]: 31).

Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat ini: “Ayat yang mulia ini menilai setiap orang yang mengakui dirinya cinta kepada Allah, sementara sepak terjangnya bukan pada jalan yang telah dirintis oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagai orang yang berdusta dalam pengakuannya, sebelum ia mengikuti syariah Nabi ﷺ dan agama yang beliau bawa dalam semua ucapan dan perbuatannya.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 2/26).

Beliau lalu menukil sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang melakukan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk tuntunan kami, maka amalnya itu ditolak (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Sekalipun Rasulullah ﷺ telah wafat dan tiada lagi wahyu yang datang, namun semua wahyu tersebut telah dibukukan dalam kitab suci Al-Qur'an dan Sunnah serta ijma’ para sahabat.

Tetapi mereka masih saja membangkang terhadap apa yang dibawa Rasulullah. Padahal melakukan suatu pembangkangan terhadap Rasul adalah termasuk dosa besar dan bukti tidak beriman padanya. Meskipun dilisan mereka mengatakan bahwa mereka telah beriman.

Kali ini, Mahfud MD menjelaskan panjang lebar alasan, kenapa mendirikan negara seperti sistem nabi itu disebutnya haram dan dilarang.

Dalam akun Facebook miliknya, Mahfud MD setidaknya menjelaskan empat poin alasan.

Mengawali penjelasannya, Mahfud MD membenarkan, bahwa dirinya mengatakan mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

"Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh konstitusi begini," tulis Mahfud MD mengawali penjelasannya. Pertama, kata Mahfud, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah. Buktinya, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu "syarat untuk beribadah dengan baik". "Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". "Jika untuk beribadah tak bisa dilakukan dengan baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib".

Itu sebabnya para ulama dan umat Islam berjuang keras untuk membangun negara merdeka seperti Indonesia," ujar Mahfud. Kedua, tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, pembentuk aturan hukum (legislatif) Allah dan Nabi dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri (Suara.com, 18/04/2022).

Begitulah dalih-dalih pembenaran yang dikatakan oleh Mahfud MD. Fakta bahwa negeri-negeri Muslim saat ini tidak menegakkan Khilafah Islam dan tidak menerapkan syariah Islam secara kâffah bukanlah dalil pembenaran bahwa Negara Islam itu haram didirikan. Faktanya, para penguasa negeri-negeri muslim tersebut memang mengandung pemahaman sekuler. Sesuatu hal yang telah terbukti nyata bahwa perkataan yang telah diucapkan tidak sesuai dengan dalil yang ada, maka itu adalah pernyataan yang sangat batil untuk didengar dan di ikuti

Jika ada yang menilai bahwa sistem negara seperti masa Nabi tidak lagi relevan diterapkan pada saat ini, maka artinya ia telah menolak mentah-mentah dan mengingkarinya. Hal tersebut sama saja dengan menolak dan mengingkari ajaran Islam. Na'udzubillahi min dzalika. Sungguh para sekuler telah tertanam tajam di benak-benak mereka hingga mereka telah abai akan hukum-hukum Allah. Sistem demokrasi yang dikenal dengan suatu permusyawarahan, tak ada lagi terlihat wujudnya. Permusyawarahan antar rakyat dan suara rakyat untuk rakyat pun tak lagi didengar oleh mereka. Lantas bagaimanakah Islam memandang akan hal ini?

Wajib Meneladani Nabi ﷺ

Bagi yang paham ijtihad dan ilmu ushul fikih, pernyataan Mahfud MD tentu nyeleneh. Alasan adanya penolakan darinya untuk membentuk negara ala Nabi ﷺ ialah hanya karena saat ini Nabi ﷺ sudah tidak ada dan wahyu Allah sudah tidak turun lagi sebagaimana saat beliau masih hidup. Apakah ia lupa—atau pura-pura lupa (?)—bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul terakhir. Artinya, tak mungkin lagi ada wahyu Allah yang turun. Hanya saja, Nabi ﷺ meninggalkan dua warisan berharga untuk umatnya yang dapat dijadikan acuan dan rujukan dalam hidup, termasuk dalam kehidupan bernegara, sampai hari kiamat. Warisan tersebut ialah Al-Quran dan As-Sunnah. Keduanya wajib dijadikan pedoman hidup oleh kaum muslim, termasuk dalam bernegara.

Nabi ﷺ bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Aku telah meninggalkan dua perkara. Kalian tidak akan pernah tersesat selama-lamanya jika kalian berpegang teguh pada kedua. (Kedua perkara itu) Kitabullah (al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya (al-Hadis) (HR Malik).

Selain itu, meski Nabi ﷺ sudah wafat belasan abad lalu, beliau tetaplah teladan utama yang wajib diikuti oleh umat Islam seluruh dunia hingga hari kiamat nanti. Meneladani beliau tentu tak hanya dalam urusan ibadah ritual dan moral (akhlak) saja. Beliau juga wajib diteladani dalam semua aspek kehidupan seperti dalam muamalah (ekonomi), siyâsah (politik), pemerintahan, sosial, hukum, peradilan, dan aspek kehidupan lainnya. Inilah yang bisa kita pahami dari firman Allah SWT:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sungguh bagi kalian, di dalam diri Rasulullah itu, terdapat suri teladan yang baik (QS al-Ahzab [21]: 33).

Penggunaan kata uswah hasanah (teladan yang baik) dengan menggunakan isim nâkirah (indefinitif) mengandung pengertian umum. Artinya, Nabi ﷺ adalah teladan yang baik dalam semua perkara, termasuk dalam kehidupan bernegara.

Wallahu’alam..

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Haramkan Negara seperti Nabi, Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?
Haramkan Negara seperti Nabi, Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?
sahihkah sistem demokrasi ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyWByjNY8vkRfecGBnVp6ZNccjvMJCOMfUaS8UqpDqz4Kkn0tEdK3oPQ4jKUxp49s9KWLsyjqmjpVpXtHFmABQ5OU23JLPMPo8HOeK3RAON9yzU0Dw0feMJt1sg4qXgWs3qzXH_sj3Gs6FHZ0jj18VowIU7Yr6fD7GkPTXnXg_6NS_r0m8Qi24Wt06/s16000/PicsArt_04-22-01.18.46_compress38.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyWByjNY8vkRfecGBnVp6ZNccjvMJCOMfUaS8UqpDqz4Kkn0tEdK3oPQ4jKUxp49s9KWLsyjqmjpVpXtHFmABQ5OU23JLPMPo8HOeK3RAON9yzU0Dw0feMJt1sg4qXgWs3qzXH_sj3Gs6FHZ0jj18VowIU7Yr6fD7GkPTXnXg_6NS_r0m8Qi24Wt06/s72-c/PicsArt_04-22-01.18.46_compress38.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/haramkan-negara-seperti-nabi-sahihkah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/haramkan-negara-seperti-nabi-sahihkah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy