demokrasi absurd
Oleh : Nurmaeni (Pegiat Literasi Kota Kendari)
Demokrasi merupakan sistem dimana dasar konstitusinya dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakwat/DPR.
Dan pada tahun 2003 MK telah menetapkan pasal 60 UU Nomor 12 Huruf g, yang isinya bahwa syarat calon anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yg terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya. Tapi pada tahun 2004 MK telah menghapus peraturan tersebut karna menurut MK pasal tersebut bertentangan dgn UUD 1945 dan tidak memiliki landasan hukum. (www.HukumOnline.com )
Padahal sudah jelas-jelas bahwa Ideologi yg di emban para Komunis/PKI itu bertentangan dengan pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa sementara Komunis sendiri tidak mengakui adanya Tuhan. Kamanusiaan yg adil dan beradap, Coba kita lihat kembali sejarah G30S/PKI, para Jenderal, Tokoh Ulama, dan para santri dibantai habis-habisan, Mereka ditembak mati, dibakar hidup-hidup, dan dicincang-cincang, dipukul hingga babak belur dan di jatuhkan kelubang buaya lalu dikubur hidup-hidup. Masjid dan madrasah dibakar, serta rumah-rumah kamum Muslimin dirampok dan dirusak oleh para PKI ( www.Republik.com ). Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial inilah yang menjadi salah satu alasan, mengapa pasal 60 nomor 12 huruf G dihapuskan/dibatalkan karna menurut rezim, para PKI itu memiliki hak asasi yang sama, seperti yang dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika perkasa bahwa ia tidak setuju dgn aturan pasal 60 tersebut karena menurut nya aturan tersebut tidak adil untuk anggota dan keluarga PKI sehingga tidak ada larangan bagi mereka untuk menjadi bagian dari pelaksana Demokrasi, Mahfud MD juga menyetujui pernyataan jendral Andika perkasa tersebut.
Mahfud MD mengatakan bahwa "Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan," ujarnya.(www.cnnindonesia )
lalu bagaimana dengan hak asasi para Jendral, Tokoh Ulama, dan para santri yang telah mati syahid akibat pembantaian para komunis disistem Demokrasi ini. Bagaimana dengan Kaum muslim Saat ini yg dibatasi ruang geraknya, Dicap teroris, Radikal, ditangkap tanpa ada alasan yg jelas, dan dicari-cari kesalahannya. Padahal di Indonesia 80% Mayoritas muslim, sebagian besar ummat Islam memiliki kontribusi terbesar dalam perjuangan membebaskan negri ini dari penjajah dengan semangat jihad mereka.
Inilah Sistem demokrasi dari dulu hingga sekarang Islam selalu dikriminalisasikan sementara Para perusak/pemberontak negeri diberi kebebasan untuk melakukan apapun sesuka mereka. Lantas apakah Sistem demokrasi pantas Mengatur tatanan kehidupan manusia!, Tentu saja tidak karena Sistem demokrasi merupakan buatan Manusia itu sendiri yang pastinya tidak akan pernah ada yg namanya Keadilan, serta banyak memiliki kekurangan dan satu-satunya aturan yang pantas Mengatur kehidupan manusia dari bangun tidur sampai bangun Negara sistem yg berasal dari sang Maha Pencipta Manusia yaitu Sistem Islam (Khilafah).
Dalam Sistem Daulah Islam tidak ada Diskriminasi baik Muslim maupun non-muslim semua setara memiliki hak yg sama sebagai warga Negara, peraturannya bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah yang tidak ada lagi pertentangan didalamnya, kita bisa lihat bagaimana sejarah Sistem Islam ditegakkan bahkan mampu menguasai dan memimpin ⅓ dunia dengan sempurna di zaman kepemimpinan Khilafah ustmaniyah, Bahkan Sangking sejahteranya Masyarakat nya tidak ada yg mau menerima zakat. Masya Allah, Sungguh mulai dan sejahtera nya jika Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
COMMENTS