aturan adzan kemenag
Lagi, menteri Agama membuat kegaduhan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni dann tetap terawat dengan baik. Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. Bahkan Yaqut Cholil Qoumas sempat membuat pernyataan yang viral yaitu membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong. Saat Republika.co.id menghubunginya untuk meminta penjelasan suara adzan dibandingkan dengan anjing menggonggong, Menag Yaqut tidak menjawabnya. (Republika,24/02/22)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menanggapi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag). Menurutnya pengaturan tersebut tak bisa digeneralisasi diterapkan di seluruh daerah. "Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dia diperlakukan dari Sabang sampai Merauke. Ada daerah-daerah tertentu memang suara adzan itu nggak bisa diatur-atur, atau bahkan di Sumatera itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dB (desibel) enggak akan kedengaran," kata Yandri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai surat edaran tersebut memunculkan konflik horizontal. Karena itu dirinya meminta agar Kementerian Agama mengevaluasi agar tidak menggeneralisasi aturan tersebut. "Jangan digeneralisir semua persoalan dan saya meyakini ini tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Misalnya di Sumbar, di Aceh di kantong-kantong pondok pesantren, itu sudah menjadi budaya, sudah menjadi kearifan lokal. Tapi misalnya di Bali, di Sulut, di NTT di Papua, itu sudah bagus kok toleransinya," ujarnya.
Menurutnya evaluasi perlu segera dilakukan Kemenag untuk menghindari kemarahan publik lebih besar. Selain itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga diminta jelaskan aturan penggunaan pengeras suara tersebut. Sebab selama ini tidak pernah ada masalah yang muncul akibat adzan. "Tolong tunjukkan berapa tempat atau berapa titik yang selama ini menjadi masalah suara adzan itu. Atau ada protes keras dari masyarakat atau ada yang menjadi persoalan serius di masyarakat. Tapi kalau nggak ada kenapa harus dipersoalkan? Justru dengan diatur-atur begini, publik seperti marah. Nah marah ini menurut saya mesti diluruskan," ucapnya
Kutipan SE No 05 tahun 2022 yang telah menimbulkan kontra di tengah masyarakat adalah pada Poin 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara yang berisi,
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);
Dan dalam poin 2.c Surat Edaran (SE) Menag menyatakan bahwa pengumandangan adzan menggunakan toa, diatur volumenya sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). Dengan beragam alasan yg dibuat-buat, Regulasi pemerintah makin memojokkan umat Islam dan menghambat syiar Islam. Padahal dari zaman dulu hingga saat ini belum ada satupun yang keberatan dengan volume suara adzan, karena masyarakat Indonesia bisa berdampingan dengan kebiasaan agama lain, sebagaimana warga muslim yang toleran dengan suara lonceng yang keras saat umat kristen beribadat di hari minggu, atau terbiasa dan tidak terusik saat warga muslim yang berdekatan dengan kuil/ wihara mendengar suara genta saat mereka beribadat.
Dalam sistem demokrasi Kapitalisme menganut azas sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Ini membuat masyarakat pada akhirnya enggan untuk diatur dengan syariat Islam. Demokrasi juga menjunjung tinggi 4 kebebasan, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Namun ide kebebesan merekapun sangat absurd untuk diterapkan. Pasalnya ide kebebasan berpendapat ini justru digunakan untuk berpendapat apa saja termasuk menghina agama Islam. Kebebasan yang dianutpun hanya sebatas slogan semata. Hanya bisa digunakan oleh segolongan orang saja yang berkuasa ataupun orang-orang yang dekat dengannya. Umat Islampun diperlakukan sebagai obyek yang dianggap pencetus intoleransi dan gagal membangun harmoni. Hingga keluarlah aturan tentang adzan ini.
Padahal dalam Islam kedudukan adzan dan orang yang mengumandangkan adzan adalah mulia. Adzan adalah panggilan yang dikumandangkan muazin kepada orang-orang agar mereka semua tunduk dan patuh terhadap Allah untuk segera melaksanakan ibadah wajib yang dinamakan shalat. Karenanya panggilan adzan begitu penting dan harus terdengar sampai ke pelosok hingga orang-orang bisa berduyun-duyun menuju masjid dan meninggalkan aktivitasnya untuk melaksanakan shalat. Bahkan karena urgennya, Rasulullah sampai menyuruh sahabatnya yang bernama Bilal bin Rabah untuk naik ke atas menara Masjid Nabawi agar suaranya bisa menjangkau pelosok kota Madinah.
Banyak hal yang didapatkan sebagai pahala atau balasan bagi mereka yang mengumandangkan adzan. Karenanya mengumandangkan adzan jangan dianggap hal biasa. Mengumandangkan adzan adalah perbuatan istimewa, di mana selain mengingatkan orang-orang tentang waktu shalat juga bernilai pahala yang sangat luar biasa. “Barang siapa yang adzan selama 12 tahun, maka wajib baginya mendapatkan surga. Setiap adzan yang dilakukannya setiap hari akan mendapatkan 60 kebaikan. Dan dengan iqamahnya, ia dicatat mendapatkan 30 kebaikan.”(HR Ibnu Majah).
Makna dari adzan yang dikumandangkan dalam adzan adalah panggilan kepada manusia untuk tidak sekedar melakukan shalat tetapi memiliki arti tentang pengakuan kebesaran sekaligus ke-Esaan Allah dan pengakuan Nabi Muhammad sebagai Rasulullah, serta untuk mendapatkan kemenangan/ kebahagiaan serta mengakui tiada Tuhan selain Allah. Sehingga ketika dipahami secara mendalam maka adzan bukan sekedar panggilan shalat semata melainkan merupakan ajakan kita untuk semakin taat beribadah dan dekat dengan Allah. Jadi sesungguhnya adzan adalah hal yang begitu bermakna dalam hidup kita dalam bentuk panggilan shalat. Khalifahpun begitu memuliakan suara adzan sebagaiman Rasulullah memuliakannya. Wallahu a’lam bisshowab
0leh: Esnaini Sholikhah,S.Pd (Pendidik dan Pengamat Sosial)
COMMENTS