Pengelolaan Gas dalam Islam
Oleh : Gita Agustiana, S.Pd
Mulai 27 Februari 2022, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji non subsidi. Kenaikan harga tercatat berbeda-beda di beberapa tempat. Untuk gas Elpiji 5,5 kg maupun 12 kg terdapat kenaikan sebesar sekitar Rp15.500 per kilogram. Sehingga harga Elpiji nonsubsidi misalnya di DKI Jakarta mencapai Rp88.000 untuk tabung Bright Gas 5,5 kg, dan Rp187.000 untuk tabung Bright Gas 12 kg/Elpiji 12 kg.
Adapun alasan kenaikan tersebut untuk mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting. Irto juga telah memastikan, penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi.
Ironisnya hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Banyak masyarakat yang mengeluh terkait kebijakan ini. Salah satunya di Kecamatan Manggar di Kabupaten Belitung Timur. Pemilik warung kopi Putri Salju di Pasar Lipatkajang, Manggar, Atak, mengatakan harga gas elpiji 12 kilogram mencapai Rp 220.000. Melonjak drastis dari harga sebelumnya Rp 190.000. Atak menuturkan, dalam sebulan membutuhkan 4 tabung gas kemasan 12 kilogram. Kenaikan harga yang mencapai Rp 30.000 terasa sangat memberatkan. Dalam waktu bersamaan, Atak juga harus memikirkan kebutuhan lainnya termasuk sembako.
Gas LPG sudah menjadi kebutuhan pokok rakyat yang tidak bisa dielakkan. Seharusnya pemerintah harus bisa memberikan layanan elpiji atau bahan bakar lainnya dengan mudah dan murah. Namun masalahnya orientasi pemerintahan kapitalis bukan untuk mengurusi rakyat tetapi mementingakan kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya. Hal ini terbukti dengan setiap kebijakannya yang hanya mementingkan para pemilik modal tapi merugikan rakyat. Seperti UU liberalisasi migas.
Padahal negeri ini sendiri memiliki kekayaan migas, namun rakyat tak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis karena justru negara menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya pada swasta. Tentu ini berbeda ketika sistem islam diterapkan.
Dalam sistem islam (Khilafah) negara tidak menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan SDA kepada swasta atau individu. Sumberdaya alam yang jumlah atau depositnya banyak merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh Negara. Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut:
Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut; semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat.
Dalam mengelola kepemilikan tersebut, Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun, boleh menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, boleh pemerintah mencari keuntungan semaksimal mungkin.
Hasil keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan:
Pertama, dibelanjakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi.
Kedua, dibagikan kepada kaum Muslim atau seluruh rakyat. Dalam hal ini Pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan. Barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya emas, perak, tembaga, batubara dijual ke luar negeri dan keuntungannya—termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri—dibagi keseluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya.
Maka hanya dengan sistem khilafahlah kesejahteraan rakyat dijamin. Karena SDA (Energi/Minyak-Gas) adalah milik umat. Umat bisa menikmatinya dengan gratis atau harga murah. Wallahualam Bissawab.
COMMENTS