Tokoh Umat Islam Sultra datangi DPRD, Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

tokoh umat islam sultra

Tokoh Umat Islam Sultra datangi DPRD, Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Oleh : Rasyidah (Mahasiswi STAI PYIQ Baubau)

Dilansir oleh Telisik.Id pada senin 20/12/2021,Tokoh umat islam yang tergabung dalam Forum tokoh Peduli Umat melakukan audiensi di Komisi I DPRD Kota Kendari yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Adapun Audiensi yang dilakukan terkait penolakan terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut, yang diterima langsung oleh Ketua Komisi I Rizki Brilian Pagala, Wakil Ketua Komisi I H. Rahman Tawulo, dan anggotanya Simon Mantong dan Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin.

Tokoh-tokoh yang hadir dalam audiensi diantaranya Ketua Forum Tokoh Peduli Umat, Ust. Ainun Na’im, Penasehat MUI Sultra, Drs. KH. Mudhar Bintang, praktisi pendidikan, Muh. Yasin, S.Pd. M.Pd, pengurus Ikatan Mubaligh Kendari, Drs. KH Zainal Abidin.

Praktisi pendidikan, Muh. Yasin, menuturkan bahwa adanya frasa tanpa persetujuan korban tersebut menjadikan pasal itu ambigu dan bisa multi tafsir. Sebab kalau ada persetujuan maka itu jadi boleh-boleh saja. Ini seperti liberal. Padahal, kata dia, zina haram dan itu jelas dilarang dalam Islam.

Sementara itu, salah satu pimpinan pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah mengungkapkan, peraturan tersebut akan merusak generasi muda, khususnya di dunia kampus. "Bagaimana kita mau membangun negeri ini kalau kemaksiatan dibolehkan, apalagi kampus yang menjadi tempat membentuk generasi’, Dilanjutkan lagi oleh praktisi Pengusaha Muslim, Yuslan Aziz juga turut menyampaikan keresahan bahwa peraturan ini sangat berpotensi besar melegalkan seks bebas .

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala Menanggapi hal tersebut, mengaku siap membawa dan mengawal sikap penolakan ini ke provinsi hingga pusat dan kementerian terkait. "Ini memang membutuhkan kerjasama bahwa kita harus bersatu padu terkait adanya aturan ini. Perlu ada penekanan di beberapa sisi, yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya hari ini tapi masa depan,".

Terakhir, penyampaian aspirasi Forum Tokoh Peduli Umat, Ainun Na’im sebagai ketua membacakan pernyataan sikap, yang titik tekannya bahwa Permendikbudristek ini menggunakan kerangka berpikir sekuler dan liberal, sehingga persoalan ini sejatinya akan tuntas dengan kembali menerapkan sistem Islam. Hasil dari Audiensi yang dilakukan para Tokoh dan Komisi I DPRD Kendari sepakat menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' yang terdapat pada pasal 5 ayat (2).

Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual yang dikeluarkan ini sebagai upaya untuk penyelesaian masalah dan menjawab keresahan akademik kampus, sebagai regulasi yang melindungi para civitas akademik kampus dari tingginya jumlah presentase kekerasan seksual yang tingggi.

Seharusnya pemerintah harus sadar diri sebelum mengeluarkan kebijakan permendikbud, karena lihat saja apa yang terjadi dalam masyarakat penuh dengan kontraversi. Dari situlah pemerintah seharusnya bercermin bahwa UU Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut sangatlah gagagl untuk diterapkan dalam perudangan-undangan dalam negeri.

Alih-alih menjadi penyelesaian masalah dengan tawaran penyelesaian masalah namun menuai banyak kontroversi di tengah intektual kampus dan masyarakat. Ditelaah lebih dalam, Jika mengacu pada pasal 5 dalam permen yang menyebutkan kata 'persetujuan korban' sebagai salah satu landasan dalam penetapan hukum kasus kekerasan seksual tersebut. Menjadi hal yang wajar jika kemudian permen ini menimbulkan kontroversi.

Inilah gambaran kehidupan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sebuah sistem yang meniscayakan aturan kehidupan dipisah dari aturan agama, termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi. Sebagai akibatnya, kebijakan yang dilahirkan dari sistem ini dibuat hanya berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan nilai materi semata, bukan berdasarkan petunjuk dari pencipta manusia.

Meskipun kita bernaung dalam sistem kufur, bukan berarti kita juga mengikuti terhadap pemahaman dan ide yang meraka kampanyekan. ternyata, masih ada harapan bagi kita untuk menyuarakan bahwa permendikbud itu harus segera dicabut agar tidak meresahkan lagi masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh saudara kita dari forum tokoh peduli umat di kantor DPRD SULTRA yang melakukan audiensi.

Sepantasnnya kita memberikan apresiasi kepada forum tokoh peduli umat yang telah mewakilkan suaranya kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait Permendibud tersebut, yang meresahkan ditengah arus sekular-liberal dalam masyarakat. Dan tidak hanya sampai disitu, selayaknya kita seluruh masyarakat muslim harus sadar secara penuh. Bahwa sistem kufur itu tidak akan pernah mmebawa kita kepada kemaslahatan justru membawa kita ke jurang kemudhoratan dan kesesatan, lihat saja yang tertuang dalam Permendikbud ini, sudah sangat jelas bertentangan dari aturan sang Maha Pengatur Kehidupan.

Berbeda dengan Islam, yang datangnya dari Sang Maha Pengatur Kehidupan. Islam bukanlah agama ritual saja, namun Islam adalah agama yang paripurnna yang memiliki aturan pada seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali tentang pelecehan seksual. Dalam Islam yang dimaksud kejahatan seksual berupa; perzinahan, LGBT, prostitusi (pelacuran), pencabulan, pemerkosaan, dan promiskuitas (hubungan yang dilakukan diluar pernikahan dengan cara berganti-ganti pasangan). Dilakukan atas kemauan sendiri (secara sadar) atau paksa, dalam Islam adalah perbuatan dosa, kejahatan.

Untuk itu, agar menjadi berkah maka dalam Islam ada sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam bermuamalah yang terangkum dalam kitab Andzimatul Mujtama yaitu mencakup muamalah, uqubat, dan bayyinah. Sedangkan kitab Nidhom Ijtimaiy mengatur tentang ikhtilat, khalwat, dan juga tabarruj.

islam memiliki aturan untuk mencegah hingga solusi kejahatan seksual, di antaranya:

Pertama, Islam menetapkan aturan yang berkaitan dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Baik ranah sosial atau privat. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Islam memerintahkan kepada perempuan untuk menutup aurat secara sempurna yakni kerudung (QS An-Nur:31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59). Islam juga membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa aktifitas seperti pendidikan, perdagangan dan kesehatan. Islam melarang perempuan keluar rumah tanpa seizin suaminya jika sudah menikah atau izin dari bapak/wali jika belum menikah.

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amal ma'ruf nahi munkar. Saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan, menyelisihi segala bentuk kemaksiatan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem saksi yang tegas terhadap perilaku kejahatan seksual. Contohnya saksi pagi tindak pelaku pemerkosaan berupa had zina, yakni dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun bagi pelaku yang belum menikah (ghayr mukhsan) dan di rajam (dilempari batu hingga mati) bagi pelaku yang sudah menikah (mukhsan).

Demikian pula bagi pelaku pelecehan seksual dalam bentuk melucuti pakaian perempuan sehingga tampak auratnya, mencium perempuan yang bukan mahramnya dan sebagainya dihukum sebagai perbuatan kriminal (jarimah). Sanksinya berupa takzir yang ditetapkan qadhi. Semua bentuk saksi dalam Islam sebagai penebus dosa pelaku kemaksiatan dia akhirat (jawabir) dan sebagainya pencegah bagi orang lain untuk melakukan pelanggaran yang serupa (zawajir).

Seperti itulah seperangkat aturan dalam sistem Islam untuk menjaga dan melindungi generasi masyarakat dari perbuatan haram dan merusak, serta mengundang murka Allah SWT. Semua ini bisa kita rasakan jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Bukan sistem sekuler-liberal yang melanggengkan kemaksiatan. Wallahu a’lam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Tokoh Umat Islam Sultra datangi DPRD, Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Tokoh Umat Islam Sultra datangi DPRD, Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
tokoh umat islam sultra
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiTHpm7NvXTlAJLk5-tQm9f-0w5ZKChT7u2G7Wjl8VMZehxhfXQ8lT923RiJjk31BOmG3ImipCyb58nsxksQ_1ErKG2TTLke1R9LfJLhirP2pgORrdWtLOIiegeVsNUZv0gnA58IsqUJW8f4KiZhDDEcifLKR0pV0WkelOLvwbv8ggADNdNI8klGq_O=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiTHpm7NvXTlAJLk5-tQm9f-0w5ZKChT7u2G7Wjl8VMZehxhfXQ8lT923RiJjk31BOmG3ImipCyb58nsxksQ_1ErKG2TTLke1R9LfJLhirP2pgORrdWtLOIiegeVsNUZv0gnA58IsqUJW8f4KiZhDDEcifLKR0pV0WkelOLvwbv8ggADNdNI8klGq_O=s72-w640-c-h360
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/01/tokoh-umat-islam-sultra-datangi-dprd.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/01/tokoh-umat-islam-sultra-datangi-dprd.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy