TENAGA HONORER DIHAPUS, SOLUSI KAH?

honorer dihapus

Karut marut nasib guru honorer, memang sudah terjadi sejak lama. Sebelumnya melalui PP 56 Tahun 2012, pemerintah memberikan kesempatan terakhir pada tenaga honorer kategori 2 termasuk guru untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013. Bagi eks THK 2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai kontrak PPPK dan yang tidak lolos seleksi CPNS & PPPK akan dilakukan pendekatan kesejahteraan (melalui UMR) oleh pemda dengan upaya untuk peningkatan kesejahteraan para guru honorer.

Oleh : Ina Ariani Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial

Tahun-tahun yang penuh dengan kesedihan, dan penderitaan yang tak berkesudahan, musibah demi musibah di alami oleh seluruh manusia. Tidak kah manusia sadar ada apa sebenarnya Dibalik semua ini?

Memang perlu kita renungkan setiap musibah yang terjadi terhadap diri kita. Allah tidak akan menghadirkan musibah, kalau bukan karena perbuatan dosa yang dilakukan oleh kita sendiri.

Firman Allah, yang artinya :“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (TQS. Asy Syura: 30).

Kini tenaga honorer tengah harap-harap cemas. Hal ini dipicu oleh rencana pemerintah yang akan menghapuskan status tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023.

Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa status pegawai pemerintahan di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negri Sipil dan PPPK. Kedua status ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas kebersihan dan keamanan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum dan bukan gaji (payroll).

Rencana penghapusan tersebut langsung menuai respons tenaga honorer. Ketua umum perkumpulan honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi purwaningsih menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 itu tidak manusiawi. Lantaran, pemerintah tidak memberikan solusi pasti terkait nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) ke depannya.

Karut marut nasib guru honorer, memang sudah terjadi sejak lama. Sebelumnya melalui PP 56 Tahun 2012, pemerintah memberikan kesempatan terakhir pada tenaga honorer kategori 2 termasuk guru untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013. Bagi eks THK 2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai kontrak PPPK dan yang tidak lolos seleksi CPNS & PPPK akan dilakukan pendekatan kesejahteraan (melalui UMR) oleh pemda dengan upaya untuk peningkatan kesejahteraan para guru honorer.

Faktanya semua solusi yang diberikan hanya hebat diatas kertas saja. Dimana untuk mencapainya harus melewati persyaratan yang ketat dan menyulitkan, misalnya syarat usia dan kuota yang sangat terbatas untuk jadi PNS dan PPPK, sehingga peluang jadi sangat sedikit.

Sangat jelas bahwa kebijakan ini tak berarti semua tenaga honorer akan diangkat jadi pegawai pemerintah. Namun ada kemungkinan akan dilakukan penghilangan lapangan pekerjaan yang didapat sebagai honorer. Sebagaimana pendapat Trubus Rahadiansyah dari Univeritas Trisakti. Beliau menilai jika pemerintah mengganti honorer dengan PPPK maka sektor swasta akan kehilangan tenaga kerja honorernya.

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah cendrung memberi shock terapi pada rakyat terutama para honorer. Hal ini wajar terjadi karena kepemimpinan yang ada hari ini sangat kental dipengaruhi sistem kapitalisme yang berstandar pada materi dengan asas untung rugi dijadikan sebagai orientasi atas semua kebijakan.

Banyaknya polemik yang terjadi hari ini semakin menambah daftar panjang fakta ketidakmampuan kepemimpinan sistem kapitalisme dalam upaya menjamin kesejahteraan rakyat, terutama tenaga honorer. Padahal kontribusi mereka di dunia pendidikan tidak bisa hanya dilihat sebelah mata.

Hal ini sangat berbanding terbalik pada saat sistem islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam islam, aspek pendidikan mendapatkan perhatian yang besar, sejalan dengan syariat islam yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu pilar peradaban.

Kepentingan masyarakat dalam sistem Islam menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, khususnya bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya.

Dalam Islam tidak ada istilah honorer maupun ASN. Semua statusnya sama sebagai pegawai negara. Upah tenaga kerja pun di atur. Upah harus sepadan dengan manfaat yang pekerja berikan. Dari sana akan lahir tenaga kerja dengan etos kerja yang tinggi. Dan pemerintah sangat memperhatikan hak pekerjanya. Karena upah yang sepadan dengan yang ia lakukan. Jadi tidak akan ditemukan tenaga kerja negara yang mencari penghidupan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti saat sekarang.

Kepentingan masyarakat dalam sistem Islam menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, khususnya bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya.

Besaran upah bisa berbeda-beda sesuai jasa yang tenaga kerja berikan, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Tenaga kerja yang profesional/mahir di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula. Sekalipun pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, upah yang diberikan seharusnya juga akan berbeda. Semisal upah juru masak berbeda dengan upah pramusaji.

Perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu, tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan ath-Thabrani).

Jadi dengan begitu tidak akan ada lagi ketimpangan antara tenaga honorer maupun tenaga tetap. Mereka sama-sama pekerja yang harus diperlakukan secara adil. Dan disini adalah tugas pemerintah sebagai pengayom bagi masyarakat.

Islam memberi perhatian maksimal untuk mewujudkan sistem terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat di dalamnya, termasuk para guru. Dalam Islam pendidikan dijamin oleh negara secara gratis, bahkan ada santunan bagi pelajar. Pendidikan yang didapatkan juga sangat bagus dan merata, gaji guru yang fantastik, dll. Semua itu adalah bentuk jaminan yang diberikan islam dalam memenuhi kebutuhan dasar publik.

Alhasil tidak akan ada diskriminasi tenaga pendidik baik honorer ataupun PNS. Semua tenaga pendidik mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sama atas kontribusinya mencerdaskan generasi.

Pada masa kekhilafahan Umar bin Khatab seorang guru setingkat TK digaji sebesar 15 dinar emas, di mana 1 dinar adalah 4.25gr emas. Kebijakan ini bisa diwujudkan sebab negara menggunakan ekonomi islam yang mendukung dalam pembiayaan.

Untuk membiayai fasilitas dan kebutuhan dasar publik, khilafah mengambil dana dari pos kepemilikan umum baitul mal yang berasal dari pengelolaan mandiri sumber daya alam. Sedangkan untuk jaminan dan kebutuhan tenaga pendidik khilafah dapat mengambil dana dari pos kepemilikan negara baitul mal yang berasal dari Fa'i, ghanimah, kharaj, dll. Wallahu a’lam bishowab.[]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: TENAGA HONORER DIHAPUS, SOLUSI KAH?
TENAGA HONORER DIHAPUS, SOLUSI KAH?
honorer dihapus
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAa_mR3CloOEzTcxt3FzHkNXPyvU44OZTN-47gkOG47W90uC9xhfVqQx71EOnJcjS8cnLg2uv0d5sqDokaH_0ltKxMnuKv2J9lVoyXg7cmPPjhE5DhmVEjnJX8pD2AoYf8RjlTI3V1PUcU6__WxwBqWZBS_SMcIDnQPOc_0LZFK7F-DU8bxPP7Qhfb=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAa_mR3CloOEzTcxt3FzHkNXPyvU44OZTN-47gkOG47W90uC9xhfVqQx71EOnJcjS8cnLg2uv0d5sqDokaH_0ltKxMnuKv2J9lVoyXg7cmPPjhE5DhmVEjnJX8pD2AoYf8RjlTI3V1PUcU6__WxwBqWZBS_SMcIDnQPOc_0LZFK7F-DU8bxPP7Qhfb=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/01/tenaga-honorer-dihapus-solusi-kah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/01/tenaga-honorer-dihapus-solusi-kah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy