Korupsi Tiada Henti, Islam Solusi Sejati

sistem islam atasi korupsi

Berbeda dengan sistem demokrasi yang penuh celah, sistem Islam yang berasal dari Allah SWT yang maha sempurna, tentunya dalam sistem Islam akan mampu memecahakan seluruh permasalahan manusia,terutama dalam persoalan korupsi yang tiada hentinya ini.  Sistem Islam menutup semua celah untuk bertindak korupsi. Islam telah mengharamkan segala bentuk suap atau risywah dalam bentuk dan tujuan apapun, entah itu uang, benda, suap untuk membatalkan hak orang atau mendahulukan haknya dari orang lain.  Nabi SAW telah melaknat para pelaku suap, baik yang menerima maupun yang memberi. Seperti salah satu Hadis riwayat At-Tirmidzi dan Abu Dawud : "Rasulullah SAW telah melaknat penyuap dan penerima suap"  Selain itu dalam Islam pejabat atau aparatur negara dilarang menerima hadiah. Seperti pada kisah Nabi SAW yang pernah menegur salah satu petugas amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah dari pihak yang dipungut zakatnya.  Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : "Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami berikan upahnya, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah kecurangan"

Oleh : Aas Asiyah

Pemberitaan tentang korupsi seolah sudah menjadi hal yang biasa didengar dan dilihat, korupsi terjadi seperti tiada akhir, para koruptor pun semakin beragam setiap tahunnya.

Sampai akhir tahun 2021 ini KPK sudah mencatat sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, sebanyak 3.673 telah rampung diproses verifikasi oleh KPK. Berdasarkan hasil penelusuran dari laman resmi KPK, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta. KPK mengantongi sebanyak 471 aduan dugaan korupsi dari wilayah DKI Jakarta. Kedua, wilayah Jawa Barat sebanyak 410 aduan; disusul Sumatera Utara 346 aduan; Jawa Timur 330 aduan; dan Jawa Tengah dengan 240 aduan. (sindonews.com 17/12/2021)

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di sepanjang tahun ini, seolah menjadi gaya hidup dan bukan hal tabu lagi untuk dilakukan. Menjadikan korupsi sebagai penyakit lama dalam negeri ini yang sulit untuk dihilangkan.

Hal ini merupakan konsekuensi diterapkannya sistem politik yang dipilih untuk mengurus setiap urusan dalam negeri ini. Sistem politik demokrasi yang diterapkan membuat siapapun yang ingin memiliki jabatan khusus dengan mudah mendapatkan jabatan tersebut, tentunya hal itu didapatkan karena ada asas keuangan didalamnya.

Ada harga yang harus dibayar untuk mendapatkan sebuah kekuasaan ketika menginginkan suatu jabatan dalam partai politk. Memang tidak serta merta dalam bentuk materi, tapi bisa juga dalam bentuk janji-janji dan kepentingan lainnya. Hal ini seolah sudah menjadi rahasia umum terkait tukar menukar keuntungan untuk sebuah kekuasaan.

Baru-baru ini, terkuak kasus korupsi dari salah satu Bank Jateng yang menyebabkan kerugian negara hingga 597 Milyar rupiah. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus total lima tersangka berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta. (cnnindonesia.com – 28/12/2021)

Kasus berawal saat bank menyalurkan kredit Rekening Korban kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Proses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukannya. Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain. Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. (cnnindonesia.com – 28/12/2021)

Dengan jumlah kerugian yang sangat besar itu, tentu sangat memprihatinkan dan sangat disayangkan sekali. Sebenarnya kasus korupsi dalam sistem demokrasi bukan hal yang mengherankan, karena sejak awal berdirinyapun sistem ini sudah cacat karena menganut pemahaman sekularisme dan kebebasan yang tidak mengenal halal dan haram.

Sistem sekularisme inilah yang menafikan peran agama dalam kehidupan. Dalam sistem ini juga melahirkan ide-ide bathil seperti pluralisme, liberalisme dan paham primitif yang mengakibatkan kontrol sosial menjadi mandul, bahkan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan negara dalam mengatur setiap kepentingan masyarakat.

Disamping itu dalam sistem demokrasi, selama ini hukuman yang diberikan bagi para pelaku korupsi tidak serta merta membuat mereka menyesal dan jera. Hukuman penjara dan membayar denda dianggap kurang efektif dan pada akhirnya akan memunculkan para calon koruptor lain untuk melakukan tindakan korupsi.

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini karena keserakahan pelaku, lemahnya hukum, dan mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi. Memanfaatkan sebuah jabatan dengan sewenang-wenang hanya untuk melakukan korupsi entah itu harta milik Negara, milik umum ataupun milik personal. Yang pasti semua itu sangat merugikan Negara atau pihak lain.

Berbeda dengan sistem demokrasi yang penuh celah, sistem Islam yang berasal dari Allah SWT yang maha sempurna, tentunya dalam sistem Islam akan mampu memecahakan seluruh permasalahan manusia,terutama dalam persoalan korupsi yang tiada hentinya ini.

Sistem Islam menutup semua celah untuk bertindak korupsi. Islam telah mengharamkan segala bentuk suap atau risywah dalam bentuk dan tujuan apapun, entah itu uang, benda, suap untuk membatalkan hak orang atau mendahulukan haknya dari orang lain.

Nabi SAW telah melaknat para pelaku suap, baik yang menerima maupun yang memberi. Seperti salah satu Hadis riwayat At-Tirmidzi dan Abu Dawud : "Rasulullah SAW telah melaknat penyuap dan penerima suap"

Selain itu dalam Islam pejabat atau aparatur negara dilarang menerima hadiah. Seperti pada kisah Nabi SAW yang pernah menegur salah satu petugas amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah dari pihak yang dipungut zakatnya.

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : "Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami berikan upahnya, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah kecurangan"

Apabila seorang pejabat atau pegawai yang menerima komisi/makelar dengan kedudukannya sebagai pejabat negara, maka kekayaan tersebut termasuk kedalam kategori kekayaan gelap pejabat.

Komisi sendiri dalam Islam adalah hal yang halal dalam muamalah atau jual beli, tetapi jika seorang pejabat/pegawai menggunakan kedudukan dan kekuasannya untuk memudahkan suatu transaksi atau mendapat komisi dalam sebuah proyek maka hal tersebut termasuk kedalam cara kepemilikan harta yang haram.

Dalam bisnis sistem kapitalis, memberikan sebuah komisi/fee untuk mendapatkan sebuah proyek atau ketika dana proyek sudah cair kepada para pejabat adalah hal yang harus dilakukan.

Islam sendiri menetapkan bahwa korupsi adalah cara kepemilikan harta yang haram, korupsi merupakan salah satu tindakan pengkhianatan (ghulul) terhadap amanah-amanah umat.

Islam memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram yaitu berupa ta'zir atau sanksi yang ditentukan oleh hakim jenis dan beratnya. Mulai sanksi yang paling ringan adalah nasihat/teguran dari hakim, penjara, membayar denda, pengumuan pelaku korupsi dihadapan publik, hukuman cambuk hingga sanksi yang paling berat adalah hukuman mati. Setiap hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tindak kejahatan apa yang dilakukan.

Dalam sistem Islam melakukan pencatatan harta pejabat sebelum menjabat dan setelah jabatan itu selesai untuk mengidentifikasi harta gelap (ghulul). Seperti kisah Khalifah Umar bin Khattab Ra, ketika ia merasa ragu dengan harta para pejabatnya maka ia akan membagi dua harta tersebut dan memasukkan setengahnya kedalam Baitul Mal. Khalifah Umar bin Khattab Ra tidak segan merampas harta para pejabatnya yang diberikan kepada karib kerabatnya.

Selain itu juga dalam sistem Islam melakukan upaya lain untuk mencegah tindakan korupsi ini diantaranya adalah memberikan tunjangan kepada pejabat/pegawai negara yang memadai sehingga tidak melakukan korupsi. Lalu memberikan sanksi yang sangat tegas bagi para pelaku korupsi sehingga memiliki efek jera sebagai peringatan dan pelajaran bagi yang lain agar tidak mencoba atau melajukan korupsi.

Setelah melihat penjelasan diatas patut kita ketahui bahwa Hanya dengan sistem Islam kasus korupsi bisa diberantas dengan tuntas dan mudah karena dibangun dengan ketakwaan individu, berjalannya kontrol dari masyarakat dan pelaksaan hukum yang berasal dari Al-Quran dan Al-Hadis oleh negara. wallahu alam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Korupsi Tiada Henti, Islam Solusi Sejati
Korupsi Tiada Henti, Islam Solusi Sejati
sistem islam atasi korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgng0tqqvhwhKIpPhPtww6gFg_WfU9SYBNVI7sBa2AgW4QsQjXqNrKdWylQ_AA4Q-yubJzhYfJseo8HGJGPAwSw4Ohr8oXF1opnPvGLls4Ywz3B4XaSaNZ0W1S_3cbY0MelrIHo2FmsaYmV4f5a92kMNIjh8IlhYD7kD5DzAxLN0IWpA1jSGiEBhr-A=w640-h640
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgng0tqqvhwhKIpPhPtww6gFg_WfU9SYBNVI7sBa2AgW4QsQjXqNrKdWylQ_AA4Q-yubJzhYfJseo8HGJGPAwSw4Ohr8oXF1opnPvGLls4Ywz3B4XaSaNZ0W1S_3cbY0MelrIHo2FmsaYmV4f5a92kMNIjh8IlhYD7kD5DzAxLN0IWpA1jSGiEBhr-A=s72-w640-c-h640
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/01/korupsi-tiada-henti-islam-solusi-sejati.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/01/korupsi-tiada-henti-islam-solusi-sejati.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy