Ketika Keadilan Hukum Pandang Bulu Dalam Sistem Demokrasi

tebang pilih hukum di indonesia

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini. Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat.

Oleh Sutiani (Aktivis Muslimah)

Negara di Asia Tenggara ini disebut sebagai tanah dengan populasi Muslim tertinggi. Persentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia. Dari 205 juta penduduk Indonesia, dilaporkan sedikitnya 88,1 persen beragama Islam. (republika.co.id, 27/05/2015).

Yang katanya kita mayoritas tetapi Indonesia termasuk negara yang banyak sekali mengalami berbagai masalah. Ibarat kriminal yang timbul bagaikan kedipan mata baik kekerasan, pelecehan seksual, pembunuhan dan penggunaan obat-obatan terlarang. Namun apalah daya hukum di negeri ini tidak memberikan kepuasan karena tidak memberikan efek jerah pada pelakunya sebab sangsi bisa saja dibeli dengan mudah bagi yang memiliki jabatan tinggi serta uang.

Belum lagi penganiayaan terhadap mahasiswa pada saat demo untuk menyuarakan pendapatnya yang katanya negara demokrasi bebas mengeluarkan pendapat. Namun sayangnya kebebasan nyatanya bukan untuk rakyat tetapi untuk para penguasa beserta jajarannya. Suara rakyat dibungkam habis-habisan.

Berbagai perlawanan pada aparat sehingga seorang mahasiswa mengalami cedera kemudian dilarikan ke rumah sakit. Begitulah yang terjadi, aparat negara bukan lagi sebagai pelindung rakyat. Mereka hanya difungsikan sebagai pelindung bagi penguasa. Karena TNI milik Presiden bukan milik rakyat, ungkap Gubernur Lemhannas , Agus Widjojo mengkritik langkah Brigjen Junior membela Babinsa. (republika.co.id, 11/10/2021).

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini. Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat.

"Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum dimata publik," kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun. Menurut Dewi, survei yang dilakukan LSI pada 1 sampai 4 April 2013 ini, dilakukan terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia.

"Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah, dan pendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan pendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, responden yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah, lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tak adil jika berhadapan dengan aparat hukum. "Makin rendah tingkat pendidikan, makin tidak puas dengan penegakan hukum," ucapnya. (nasional.sindonews.com, 08/04/2013).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya “Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 44).

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?.” (TQS. Al-Ma'idah [5]: 50).

Karena pentingnya pemimpin yang adil, Nabi Muhammad Saw. pernah berpesan, "Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun, dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari.” (HR. Thabrani, Bukhari, Muslim, dan Imam Ishaq).

Para tikus berdasi yang korupsi ratusan miliar pun hukuman yang diberikan ala kadarnya. Padahal dalam Islam sudah ada batas syariat yaitu hukum potong tangan. Di negeri ini begitu rumit hukuman tumpul ke bawah dan lancip ke atas.

Setiap kebijakan yang diterapkan akan menjadi hisab yaitu pertanggungjawaban di hadapan Allah swt. Oleh karena itu, sifat amanah harus melekat pada seorang pemimpin. Allah Swt. menebar ancaman kepada para pemimpin yang berbuat zalim kepada rakyat atau orang yang dipimpinnya.

Bahkan Ali bin Abi Thalib seorang khalifah ditolak pengaduannya atas pencurian baju besi kepada qodhi karena hanya memiliki saksi anak untuk bapaknya tidak diperbolehkan dan atas izin Allah, pencuri dzimmi tersebut mengakui kesalahannya dan langsung masuk Islam atas mulianya Islam.

Kisah Umar bin Khattab yang rela memanggul gandum sendiri tanpa bantuan pengawal memberikannya kepada seorang ibu dan anak yang kelaparan memasak air dan batu karena sudah tidak ada stok makanan lagi.

Sangat jarang bahkan tidak ada figur pemimpin adil hari ini yang seperti pada saat Islam diterapkan. Bahkan selama 1400 tahun Islam diterapkan, hanya terdapat 300 kasus pencurian.

Maka, ini sedikit sekali jika dibandingkan dengan hari ini. Karena hukum Islam selain dapat menjadi menebus dosa, juga menjadi pencegahan. Selain itu, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal sehingga kasus serupa tak kembali terulang karena hukum Islam sangat tegas dan tidak dapat dibeli dengan uang.

Untuk itu, sudah sepatutnya kita merindukan serta memperjuangkan kembalinya kehidupan Islam.

Wallahualam bissawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3577,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,321,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Ketika Keadilan Hukum Pandang Bulu Dalam Sistem Demokrasi
Ketika Keadilan Hukum Pandang Bulu Dalam Sistem Demokrasi
tebang pilih hukum di indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9pNDSJUhqcvnb6LZarKGojPrRc-Mm73woOD59aAd84Of9GyxdcJC5CAnW48g81m_YbMkUU0GpN0EBc-Ma3G_3KZ996WAmtaYhWtuy8c7Ky1Wx7aZuvFGaE3e69Y4z1BoyGn5NocAR_YQ/s16000/PicsArt_10-21-09.41.40_compress74.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9pNDSJUhqcvnb6LZarKGojPrRc-Mm73woOD59aAd84Of9GyxdcJC5CAnW48g81m_YbMkUU0GpN0EBc-Ma3G_3KZ996WAmtaYhWtuy8c7Ky1Wx7aZuvFGaE3e69Y4z1BoyGn5NocAR_YQ/s72-c/PicsArt_10-21-09.41.40_compress74.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/10/ketika-keadilan-hukum-pandang-bulu.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/10/ketika-keadilan-hukum-pandang-bulu.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy