penista agama muhamad kace
Oleh: Elin Nurlina
Lagi dan lagi, penistaan terhadap agama kembali terulang. Demi sebuah konten, orang ini dengan beraninya menista agama islam lewat akun youTube-nya. Ternyata namanya tak seindah perilakunya. Bagaimana tidak, sebagaimana dilansir dari www.inews.id, Beredarnya video ucapan dari Muhammad kece yang menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dekat dengan jin. “Muhammad itu dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.
Berdasarkan penelusuran redaksi Hops.id, usut punya usut dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Muhammad Kece diketahui memiliki dua agama. Saat ini Kece yang menggunakan nama depan Muhammad dikenal memiliki keyakinan beragama Islam. Namun berdasarkan data yang di dapat, pada tahun 2014, Youtuber asal Jawa Barat ini pernah di baptis dan masuk agama kristen.
Tentu saja Pernyataan yang dilontarkan kece sendiri menjadi kontroversial dan yang mengakibatkan kegaduhan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat khususnya umat islam. Meski dirinya telah mengklarifikasi jika pernyataan tersebut diambilnya dari terjemahan salah satu ayat Al-quran, Tetap saja hal itu akan menjadi sebuah polemik di tengah umat. Bahkan MUI, Muhammadiyah, dan NU telah satu suara menyebut bahwa apa yang disampaikan Muhammad Kece menyesatkan dan berpotensi memecah belah umat.
Negara gagal menjaga kehormatan agama
Tak bisa kita pungkiri bahwa Kembali terulangnya penistaan terhadap agama islam, membuktikan bahwa negara gagal menjaga kehormatan agama. Bahkan dari waktu ke waktu semakin menjamur dan berani menampakan penisataannya. Hal ini juga tak lepas dari karena masyarakatnya maupun sistem yang dijalankannya mengadopsi liberalisme. Demokrasi sebagai sistem politik pemerintahannya mengharuskan perwujudan kebebasan mutlak dalam hal agama, berpendapat, kepemilikan dan kepribadian. Tentu hal ini menyebabkan kebebasan yang kebablasan. Dan islam menentang keras kebebasan-kebebasan seperti itu.
UU Larangan penodaan agama yang berlaku pun nyatanya tidak bisa mencegah berulangnya kasus, sebab kebanyakan hanya wacana, hukuman yang diberikan kepada para pelaku tidak menimbulkan efek jera, kalaupun dilakukan, pelaku biasanya menerima hukuman yang sangat ringan. Maka sudah dipastikan, penistaan agama semakin berulang dan berulang, dan makin berani menampakan penistaannya.
Islam mengaharamkan seorang muslim untuk meninggalkan akidah islam. Hukum syariat telah menetapkan hukuman yang berat bagi orang yang murtad. Siapa saja yang murtad dari islam akan diberi tempo 3 hari untuk bertobat, jika tidak kembali, maka sanksi yang akan diberikan berupa hukuman mati, di sita hartanya dan dipaksa diceraikan dari istrinya (jika istrinya muslim). Begitu pun orang yang menista agama akan di beri hukuman berupa hukuman mati. Sanksi tersebut harus ditegakan sebagai UU, sebab jika tidak menjadi UU, maka hanya akan menjadi norma saja dan biasanya akan diabaikan oleh masyarakat, sebagaimana yang terjadi saat ini. Orang islam begitu mudahnya murtad hanya karena iming-iming, orang begitu beraninya menista agama islam, sebab pemerintah nyatanya tidak bisa banyak mencegah berulangnya penistaan bila syariat islam tidak diterapkan dalam kehidupan.
Dengan demikian, hanya dengan sistem islam perkara mengenai penista agama maupun yang keluar dari agama bisa diselesaikan dengan baik. Sebab tujuan ditegakannyaa aturan syariat islam itu adalah untuk mengatur kehidupan umat manusia di muka bumi ini, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh manusia.
Wallahu ‘alam bi showwab.
COMMENTS