Kontroversi Ahmadiyah dan Lemahnya Penegakan Hukum

ahmadiyah bukan islam

Penetapan hukuman mati untuk orang murtad ini, hanya bisa dilakukan dan diputuskan Negara. Maka, pastilah Negara yang mampu melakukannya adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Terbengkalainya penerapan islam secara kaffah menyebabkan pemurtadan terus berjalan, bahkan semakin cepat, semakin cepat, dan semakin cepat, banyak sekali hukum hukum Allah yang tak mampu kita laksanakan. Akankah Allah rida kepada kita? Tentu tidak, hingga kita berupaya keras memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kafah.

Oleh; Naimatul Jannah - Ibu Rumah Tangga, Asal Ledokombo, Jember

Untuk kesekian kalinya sejak 2003 terjadi kerusuhan dan tindak kekerasan terhadap warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bahkan, kali ini pada Jumat, 3 September 2021, terjadi penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.(cnnindonesia.com)

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah telah dirilis di Departemen Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).

SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Ketiganya menghadiri pengumuman SKB tersebut.(Kompas.com)

Namun Kini, pemerintah mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah itu. "Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya,".kata Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (14/9/2021).

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah adalah akar dari masalah jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Solusinya, SKB 3 Menteri itu perlu dicabut."Jadi uji bahwa negara kita saat ini komitmen terhadap HAM, terhadap negara hukum ya cabut SKB itu," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Annam, saat jumpa pers virtual, Senin (6/9) lalu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak setuju dengan pendapat Komnas HAM. SKB 3 Menteri bukanlah akar masalah dari kekerasan yang kerap dihadapi jemaah Ahmadiyah. Masalahnya justru penerapan SKB 3 Menteri itu yang tidak sempurna. MUI menilai SKB 3 Menteri tidak perlu dicabut. "SKB itu ada untuk melindungi kedua belah pihak, yakni pihak Ahmadiyah dan pihak umat Islam," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Senin (6/9) lalu.(News.detik.com)

Kontroversi Ahmadiyah dan lemahnya penegakan hukum

Semua ulama di dunia sepakat, Ahmadiyah adalah suatu kelompok di luar Islam. Keputusan ini semakin diperkuat dengan fatwa Rabithah Alam al-Islami (Liga Dunia Muslim).Setidaknya, ada dua hal yang membuat ajaran Ahmadiyah menyimpang dari akidah Islam. Pertama, kelompok ini meyakini adanya nabi setelah Muhammad SAW, yakni Mirza Ghulam Ahmad.Selanjutnya, Ahmadiyah juga mempunyai kitab suci selain Alquran yang disebut Tadzkirah. Berdasarkan dua catatan di atas, maka Ahmadiyah telah menyalahi hal-hal yang sangat prinsip dalam akidah Islam. Mereka sebenarnya telah memiliki agama baru, yakni agama Ahmadiyah. Namun, yang membuat umat Muslim keberatan, termasuk di Indonesia, kelompok ini masih saja menggunakan atau membawa-bawa nama Islam dalam berbagai pergerakannya. Ini jelas sesat dan menyesatkan.

Bila ditelusuri dari fakta sejarahnya, kita bisa memahami bahwa agama Ahmadiyah memang sengaja diciptakan oleh imperialis Inggris untuk dijadikan sebagai alat pemecah belah umat Islam di India. Kepentingan kaum penjajah tersebut kala itu sudah jelas, yakni untuk meredam perlawanan pejuang Muslim dan melanggengkan kekuasaan mereka di anak benua Asia tersebut.Sampai sekarang, kekuatan politik imperialis Inggris terus menjaga kelangsungan Ahmadiyah, sehingga ajaran sesat ini menyebar sampai ke Indonesia.

Beberapa tahun lalu, sempat ada desakan yang luar biasa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga umat Islam di Tanah Air, agar pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. Seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas dan berlaku adil kepada semua umat beragama, dengan transparan hukum yaitu membela yang benar dan memberikan tidakan kepada yang salah. Seharusnya ketika Ahmadiyah sudah jelas kesesatannya maka pemerintah memberikan tindakan tegas karena telah membawa simbol-simbol islam terhadap ajarannya. Justru mencampur adukan antara yang haq dengan yang batil yang justru membahayakan aqidah umat Islam itu sendiri. Sebenarnya ketika mereka mengatas namakan agama baru dan tidak membawa islam ini sah-sah saja. Tidak akan terjadi kerusuhan secara terus menerus antara Ahmadiyah dan umat yang mengatas namakan umat islam.

Negara wajib menjaga aqidah umat

Akidah adalah hal pokok yang harus dimiliki setiap muslim. Akidah atau yang kemudian disebut di dalam Al-Qur’an dengan sebutan iman, adalah penentu bagaimana kehidupan seseorang nanti di akhirat.

Iman akan menentukan apakah seseorang akan bahagia dengan jannah-Nya, ataukah menderita karena azab neraka-Nya. (lihat QS Al Kahfi [18] : 107-108, QS Al Bayyinah [98] : 6, QS Al Hijr [15] : 2-3 dll)

Islam telah menetapkan bahwa menjaga akidah adalah tanggung jawab seluruh kaum muslimin. Tanggung jawab dimulai dari diri sendiri. Setiap muslim wajib untuk selalu menjaga imannya dan terus berupaya untuk meningkatkannya.

Tanggung jawab berikutnya dibebankan kepada setiap keluarga muslim untuk memastikan semua anggota keluarga selamat imannya, dari lahir hingga sampai akhir hayatnya. Tanggung jawab ini ada di pundak ayah sebagai kepala keluarga.

Allah SWT berfirman di dalam QS At-Tahrim ayat 6, yang artinya

“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”

Kemudian masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga akidah umat dengan peran amar makruf nahi mungkar yang dimilikinya.

Setiap anggota masyarakat punya kewajiban untuk mendakwahkan Islam di tengah-tengah umat, membangun keimanan, membangun kesadaran bahwa Islamlah satu-satunya agama yang benar dan diridai Allah SWT (lihat QS Ali Imran [3] : 85 ). Dan selanjutnya mengajak umat untuk mewaspadai berbagai upaya pemurtadan yang dilakukan musuh musuh Islam.

Lalu negara memiliki tanggung jawab terbesar dalam menjaga akidah umat. Ini karena negara adalah junnah (perisai) akidah umat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ،

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)

Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” adalah perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap imam yang memiliki tugas mulia untuk melindungi orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya, termasuk melindungi iman mereka.

Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjaga akidah melalui mekanisme sebagai berikut:

Pertama, Islam akan menancapkan dasar-dasar akidah islamiah, baik melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat.

Islam melalui sebuah negara akan memusatkan penanaman dasar-dasar akidah ini bagi generasi muda, khususnya anak-anak, di lembaga-lembaga pendidikan formal maupun nonformal, negeri maupun swasta. Pendidikan dan pembinaan ini akan membangun iman yang benar dan kokoh, yang didapat dari proses berpikir yang benar.

Adapun untuk masyarakat secara umum, akan mengutus para dai ke seluruh pelosok yang menjadi wilayah Negara Khilafah untuk mendakwahkan Islam agar iman Islam semakin kokoh tertancap dalam akal dan jiwa mereka.

Islam akan mengontrol, mengawasi, dan memastikan tak ada satu pun umat Islam yang luput dari dakwah ini. Dakwah ini sekaligus juga untuk mengajak umat nonmuslim untuk memeluk Islam.

Kedua, Syariah islam melarang segala bentuk dakwah atau penyebaran ajaran selain Islam, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media massa. Menutup seluruh saluran masuknya produk-produk ajaran kufur, seperti film, selebaran, majalah dan lainnya, dan menetapkan hukuman keras bagi yang melanggarnya.

Sebaliknya, islam menjadikan media massa sebagai sarana untuk dakwah Islam, menguatkan iman dan mengajarkan serta memahamkan Islam kafah.

Ketiga, Islam memiliki sanksi tegas kepada orang orang yang murtad yaitu berupa hukuman mati. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)

Hanya saja, sebelum diberlakukan hukuman bunuh ini, mereka akan diminta masuk Islam kembali melalui tobat. Ada sebuah riwayat dari Mu‘az bin Jabal ketika ia diutus Rasulullah saw. ke Yaman.

Rasulullah saw. mengatakan kepadanya, ”Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam, maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR Tabrani).

Orang orang murtad ini akan didakwahi dan ditawari untuk bertobat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat mereka murtad.

Dalam Mukhtashar Kholil–ulama Malikiyah–dinyatakan,

واستتيب ثلاثة أيام بلا جوع وعطش ومعاقبة فإن تاب وإلا قتل

“Orang yang murtad diminta bertobat selama tiga hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman. Jika dia mau bertobat (kembali masuk Islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh.” (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).

Penetapan hukuman mati untuk orang murtad ini, hanya bisa dilakukan dan diputuskan Negara. Maka, pastilah Negara yang mampu melakukannya adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Terbengkalainya penerapan islam secara kaffah menyebabkan pemurtadan terus berjalan, bahkan semakin cepat, semakin cepat, dan semakin cepat, banyak sekali hukum hukum Allah yang tak mampu kita laksanakan. Akankah Allah rida kepada kita? Tentu tidak, hingga kita berupaya keras memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kafah.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kontroversi Ahmadiyah dan Lemahnya Penegakan Hukum
Kontroversi Ahmadiyah dan Lemahnya Penegakan Hukum
ahmadiyah bukan islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc5iaJjdjq6mJ_y3B-kuKlxPm_6ybg2hGJ4shxXOLuZz3eVOvy5kpAhVFhezVUwqaN2ZWQTB2Y3Qklqy319v_DObdfDdpRNxR86IX2SC9zeXEwGmZaot1OcfXiGvlOpftuDvBCBIWZgzQ/w640-h360/PicsArt_09-27-11.07.02_compress20.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc5iaJjdjq6mJ_y3B-kuKlxPm_6ybg2hGJ4shxXOLuZz3eVOvy5kpAhVFhezVUwqaN2ZWQTB2Y3Qklqy319v_DObdfDdpRNxR86IX2SC9zeXEwGmZaot1OcfXiGvlOpftuDvBCBIWZgzQ/s72-w640-c-h360/PicsArt_09-27-11.07.02_compress20.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/09/kontroversi-ahmadiyah-dan-lemahnya.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/09/kontroversi-ahmadiyah-dan-lemahnya.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy