Program Tabungan Hari Tua, Pengaturan atau Pemalakan Dana Rakyat?

program tabungan hari tua

Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, dalam rangka (THT), (JKK), dan (JKM) ini, maka ada pengelola program yang mengelola iuran program THT, JKK dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelola program. Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih | Institut Literasi dan Peradaban

Sebagai negara yang bertugas menciptakan kesejahteraan dan keadilan,tentu menjadi syarat mutlak untuk selalu mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada dua tujuan di atas. Dan yang pasti setiap kebijakan tak akan memunculkan polemik. Nyatanya kebijakan dengan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia berangkat haji kedua kalinya ini telah memunculkan polemik. Salah satunya analisa masyarakat terkait dana haji yang dijamin "aman" karena sudah diatur pemerintah. Seperti ada mantra tertentu yang memaksa rakyat untuk terhipnotis dengan kata "diatur".

Sebagaimana dilansir oleh detik.com, Jumat, 18 Juni 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua (THA), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (JKM), Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, dalam rangka (THT), (JKK), dan (JKM) ini, maka ada pengelola program yang mengelola iuran program THT, JKK dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelola program. Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Secara singkat bisa diartikan bahwa, yang disebut dengan pengaturan oleh pemerintah adalah campur tangan negara dalam hal keuangan rakyat, hasil pembayaran atau perolehan rakyat. Dalam hal ini adalah gaji PNS, selain ada wacana untuk dinaikkan, juga akan diatur atau dikelola oleh negara, berdasarkan ketentuan perudang-undangan. Ironi, pendapatan negara dikelola asing, sedang keuangan rakyat dikelola atau dikuasai negara.

Tak beda dengan sumber dana haji yang berasal dari setoran awal jemaah, dana sisa penyelenggaraan, dan nilai manfaat setoran awal. Berpegang pada UU No.34 tahun 2014, maka bagi pemerintah dana haji boleh diinvestasikan namun secara syariah dalam bentuk surat berharga dan emas.

Ini juga sesuai dengan kesepakatan MUI dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2012. Menurut forum tersebut, dana haji dapat diinvestasikan secara syariah untuk hal produktif. Penempatan investasinya ke perbankan syariah atau berbentuk sukuk dan pemerintah berhak mendapat imbalan yang wajar.

Skema pengaturan THT, JKK dan JKM inipun demikian, sebagaimana diatur dalam pasal 11 bahwa kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi untuk JKK dan JKM meliputi (a) surat berharga negara, (b) deposito bank, (c) saham, (d) obligasi, (e) sukuk, dan (f) reksa dana. Siapa yang memperoleh keuntungan, apakah PNS?bukan! Semua jika sudah ada payung hukum maka sah-sah saja pemerintah menggunakan sumber dana segar ini untuk kepentingan negara. Apakah ini artinya negara dibiayai oleh rakyat? Apakah memang seharusnya demikian?

Islam mengatur urusan rakyat lebih adil

Gaji dalam pandangan Islam adalah hak yang harus diberikan berdasarkan akad atau kesepakatan antara pemberi kerja dan pencari kerja, bisa negara kepada perorangan atau kelompok, bisa perorangan kepada perorangan. Besaran gaji dengan nominal berdasar kemakrufan dan kesepakatan. Maka, tidak ada istilah tabungan hari tua, semua dibayar sesuai lama, jenis pekerjaan, tempat dan nominal yang disepakati.

Adanya pengaturan tabungan hari tua disebabkan ada celah yang memang tak bisa dipenuhi sistem hari ini yaitu kesejahteraan. Yang pada faktanya, THT, JKK dan JKM diambil dari uang gaji pegawai yang diberikan kelak jika si pegawai sudah pensiun atau tidak lagi bekerja di perusahaan atau negara lagi. Sedangkan kesejahteraan, diusahakan sendiri-sendiri oleh pegawai. Jika begini, lantas apakah negara sudah berfungsi dengan benar?

Rasulullah bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Artinya, posisi pemimpin, baik pusat maupun daerah bukanlah pemalak, atau petugas pengambil uang rakyat, melainkan pengurus, sebagaimana seorang ibu yang mengurusi anaknya, tanpa pandang kapan, dimana dan siapa. Selama statusnya warga negara, kaya atau miskin, kulit hitam, kuning, putih atau merah, Muslim atau bukan berhak diurusi negara. Jika hak rakyat maka menjadi kewajiban negara.

Lantas, darimana negara mendapatkan dana untuk mengurusi rakyatnya yang banyak, dan seluruh pembiayaan negara yang lain, termasuk kesehatan, keamanan, pendidikan dan lainnya? Jelas bukan pajak, apalagi utang kepada negara asing, keduanya dalam Islam diharamkan sebab berbasis riba. Bukan pula dari sukuk-sukuk atau investasi berkedok pengurusan negara padahal negara mengambil jasa atau bunganya namun dari kepemilikan umum dan negara. Apa yang menjadi kepemilikan individu, menjadi hak individu dan negara tidak mencampuri, misalnya gaji.

Maka, peran BUMN bagi negara Islam sangatlah krusial, ia adalah badan usaha yang nirlaba, bertugas penuh mengelola kekayaan negara dan umum untuk dikembalikan kepada rakyat baik berupa zatnya ( misal BBM, air, listrik dan lain-lain) maupun pembiayaan infrastruktur ( sekolah, rumah sakit, persenjataan dan lain-lain). Ditambah dengan pemasukan dari zakat, jizyah, usriyah, fa'i, rikaz, kharaz dan sebagainya. Dengan skema itu, tak sepeserpun uang pribadi rakyat digunakan,malah menumbuhkan suasana investasi syariah, dengan rakyat berlomba-lomba mewakafkan hartanya untuk kepentingan umum, sebab mereka yakin, harta mereka tak hilang dan tak tersentuh riba, sedangkan kehidupan mereka sejahtera.

Ketakwaan yang ditanamkan penguasa, juga ketegasan hukum yang diberikan kepada pejabat yang korupsi menjadi hal mutlak yang diterapkan, sangat berlawanan dengan keadaan hari ini, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, rakyat dilarang mengkritik kebijakan pemerintah, sementara pejabatnya korup dan doyan utang. Pajakpun terus dinaikkan tarifnya berikut obyek pajak makin beragam, padahal negeri ini kaya, namun salah kelola, masih saja tega mengambil ( baca: mengatur) uang rakyat. Maka, kata mengatur jika itu disematkan pada sistem kapitalis hari ini lebih bermakna memanfaatkan harta yang bukan menjadi haknya, standarnya hanya manfaat bukan halal haram. Kita sebagai kaum Muslim semestinya menjadi peka dan cerdas untuk terus menyerukan keadilan, dengan standar syariat bukan yang lainnya. Wallahu a'lam bish showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Program Tabungan Hari Tua, Pengaturan atau Pemalakan Dana Rakyat?
Program Tabungan Hari Tua, Pengaturan atau Pemalakan Dana Rakyat?
program tabungan hari tua
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2k8dUfSGUxtGBbwgnV-Ef4DpR_7lMsS3INPq2OezzfHxv2JvGiacLaljCDvgDmwJt0movaNy7rhfRu0XPbLqN_XQnJ52sXuahjnhavc7SV4zylaIfWNY-IhBrFGk6HlL13KB8CNGrnao/w640-h640/program+tabungan+hari+tua.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2k8dUfSGUxtGBbwgnV-Ef4DpR_7lMsS3INPq2OezzfHxv2JvGiacLaljCDvgDmwJt0movaNy7rhfRu0XPbLqN_XQnJ52sXuahjnhavc7SV4zylaIfWNY-IhBrFGk6HlL13KB8CNGrnao/s72-w640-c-h640/program+tabungan+hari+tua.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/07/program-tabungan-hari-tua-pengaturan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/07/program-tabungan-hari-tua-pengaturan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy