NEGERI FULL PAJAK, SEJAHTERAKAH...??

porsi pemasukan apbn sektor pajak

dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dikeluarkan dari daftar bebas PPN yakni, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Oleh; Miratul Hasanah (Pemerhati masalah kebijakan publik )

Spektakuler..!!

Hanya di negri +62 hampir semua sektor dikenai PPN (Pajak pertambahan nilai ).Alasannya,menurut menteri keuangan Sri Mulyani, semua demi rasa keadilan. Benarkah demikian?

Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya dua barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan dikenakan PPN.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Dijelaskan dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dikeluarkan dari daftar bebas PPN yakni, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Begitu juga dari sektor pendidikan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.TEMPO.CO, Jakarta

Sebelumnya jasa pendidikan seperti sekolah tak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Semula, isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak.

Adapun dalam draf RUU Revisi UU itu menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Pemberlakuan pajak, sejahtera atau nestapa

Tanda-tanda sebuah negara akan mengalami kehancuran adalah terjadinya inflasi yang terus meningkat dan bisa jadi disebabkan menurunnya daya jual beli masyarakat, utang luar negeri yang sudah melebihi batas normal yang pada akhirnya menimbulkan resesi ekonomi.Banjirnya impor juga menjadi indikator lemahnya kekuatan ekonomi dalam negri dan memicu produk lokal gulung tikar.Maka jalan terakhir yang ditempuh untuk menutupi defisit anggaran negara agar tidak terjun bebas adalah dengan pemberlakuan pajak yang semakin tinggi di semua lini. Maka sebenarnya, tidak ada negara yang sejahtera ketika pemerintahnya memberlakukan pajak pada rakyatnya. Justru semakin menambah derita rakyat akibat pajak yang semakin mencekik.Pada akhirnya seperti lingkaran setan, karena niat menyelamatkan ekonomi rakyat dengan berutang, malah membebani rakyat dengan beban pajak yang semakin meningkat.Oleh karena itu, pajak justru akan menjadi penghambat laju pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan rakyat semakin sengsara. Semua itu terjadi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme ysng bertumpu pada mekanisme pasar bebas.Disaat suatu negara kalah bersaing maka pajak dijadikan sumber utama pemasukan APBN. Roda perekonomian senantiasa akan terus mrnggelinding saat sektor pemasukan pajak berjalan lancar.

Pajak dalam pandangan Islam

Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256]. Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]

Akan tetapi meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Kesimpulan

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

-Arti: Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qs.Albaqarah:29)

Sejatinya, saat negara memiliki sumber daya alam yang melimpah, disertai dengan mekanisme kepemilikan sesuai syariah,dan disertai dengan distribusi harta kekayaan yang melihat kesejahteraan dalam tataran individu yakni tercapainya kebutuhan primer dan sekunder, kemakmuran bukanlah sesuatu yang langka. Pada saat itulah haram hukumnya negara memungut pajak kepada rakyatnya.Sangat berbeda dengan apalagi kebijakan rezim saat ini yang justru memberi pengampunan pajak bagi para pengusaha(Tax amnesty )serta bebas pajak pada barang mewah,sementara disisi lain memalak rakyat dengan pakak yang tinggi.Ini sangatlah melukai hati rakyat yang terkategori berpenghasilan rendah, karena hampir semua sektor dikanakan pajak

Adapun ketika memang kas negara benar-benar dalam keadaan kosong, maka dalam hal yang demikian boleh hukumnya negara mengambil pajak dari kaum muslimin, itupun hanya dikenakan pada laki-laki yang mampu dalam arti sudah tercukupi seluruh kebutuhan primer dan sekundernya.Dan yang perlu untuk diketahui , bahwasannya negara dalam sistem khilafah islam tidak pernah menjadikan pajak sebagai tumpuan untuk memajukan perekonomian.

Sebaliknya, negara dalam sistem khilafah mengadopsi sistem kepemilikan yakni kepemilikan individu kepemilikan negara dan termasuk kepemilikan umum yang kesemuanya di kelola demi kemaslahatan seluruh masyarakat.

WaAllahu'alam bi ash-showwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: NEGERI FULL PAJAK, SEJAHTERAKAH...??
NEGERI FULL PAJAK, SEJAHTERAKAH...??
porsi pemasukan apbn sektor pajak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwzC48IkadiJtZdtoHaPgd2bmiVSKGfGXY4ihKJ56pQ4kZzy1PyU5D0cS3pSrF54zeRwc9S4nqK4KA-lbAWgyy9vF1zk6Hlunjz4hp8YNBH_7vc2U-AAZueavN_i_HzeESaGNMhcak7sc/w640-h480/images+-+2021-06-22T035450.238.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwzC48IkadiJtZdtoHaPgd2bmiVSKGfGXY4ihKJ56pQ4kZzy1PyU5D0cS3pSrF54zeRwc9S4nqK4KA-lbAWgyy9vF1zk6Hlunjz4hp8YNBH_7vc2U-AAZueavN_i_HzeESaGNMhcak7sc/s72-w640-c-h480/images+-+2021-06-22T035450.238.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/06/negeri-full-pajak-sejahterakah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/06/negeri-full-pajak-sejahterakah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy