batal haji 2021
Oleh: Misdalifah Suli
Selasa, 15 Juni 2021 yang akan datang adalah jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia yang telah direncanakan sebelumnya. Namun, pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 pada Kamis (3/6/2021). Sontak keputusan ini membuat beberapa calon jamaah Haji merasa kaget dan kecewa sebab ini kali kedua ibadah haji dibatalkan oleh pemerintah. Kekecewaan ini cukup berasalan sebab banyak dari calon jamaah haji yang telah menunggu antrian bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun. Sebut saja Anantono Anak Ragil, calon jamaah haji asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah beliau berprofesi sebagai tukang tambal ban harus menahan kekecewaan dan bersabar terhadap keputusan pembatalan haji ini. Padahal, beliau telah menabung selama 22 tahun untuk membiayai dirinya dan istri agar bisa berangkat haji yang mana biaya tersebut ia peroleh dari menambal ban dipinggiran jalan yang kemudian ia kumpulkan sedikit demi sedikit hingga akhirnya pada tahun 2019 ia mampu melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji sebesar 36 juta rupiah. Tahun 2020 yang lalu harusnya beliau berangkat namun saat itu pemerintah juga membatalkkan pemberangkatan calon jamaah haji. Pak Anantono hanya salah satu dari sekian calon jamaah haji yang meluapkan rasa kekecewaan namun dia berharap semoga dirinya diberi umur yang panjang dan juga berharap pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga tahun depan pemerintah memberangkat calon jamaah haji, termasuk dirinya.
Dikutip dari CNBCIndonesia.com, memang alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji adalah guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri dari penyebaran virus Covid-19. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu (06/06/2021).
Namun, jika kita amati perkembangan IPTEK maka pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji adalah alasan yang kurang masuk akal sebab dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat kemudian melakukan vaksinasi plus tes PCR maka bisa saja calon jamaah diberangkatkan. Amerika serikat yang notabenenya negara yang memiliki tingkat penderita Covid-19 tertinggi tetap memberangkatkan calon jamaahnya ke Mekkah. Lantas, mengapa Indonesia tidak mampu? Apakah ini bukti bahwa negara mulai abai terhadap urusan rakyatnya?
Ibadah haji adalah kewajiban seorang hamba maka negara harus hadir sebagai pelaksana dan memfasilitasi agar kewajiban umat bisa terpenuhi apalagi rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam. Akan tetapi, realitas hari ini peran negara dalam mewujudkan penjaminan terlaksananya aktivitas ibadah sangat minim bahkan bertindak pasif seperti kasus haji ini. Dan hal ini juga berpotensi menyebabkan terhapusnya syiar-syiar Allah yang wajib ditampakkan di tengah masyarakat. Dalam Kitab Al Mausuah Al Fiqhyyah, 26/97-98, yang dimaksud syiar-syiar Allah adalah setiap tanda eksistensi agama Islam dan ketaatan kepada Allah SWT seperti shalat jumat, sholat idul fitri/adha, puasa, haji dan lain sebagainya. Dalam kitab tersebut juga disebutkan “wajib hukumnya atas kaum Muslim untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhohir, dan wajib menampakkannya (di tengah masyarakat), baik syiar itu sendiri adalah sesuatu yg hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah”. Inilah akibatnya jika sistem tata kelola di negeri ini menggunakan sistem kapitalis sekuler, penyelenggaraan haji hanya dilihat dari aspek persiapan ranah ekonomi saja bukan pelayanan penguasa dalam memfasilitasi warganya dalam beribadah.
Berbeda jika sistem islam kaffah yang menjadi landasan dalam mengatur atau mengelola kekuasaan negara. Para penguasa di negeri-negeri Islam akan hadir sebagai ra’in (pengurus) dan mas’ul (penanggungjawab) urusan rakyatnya. Negara khilafah akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban haji oleh rakyat, menghilangkan hambatan dan di masa khilafah beragam sarana dan bantuan disiapkan negara agar sempurna kewajiban. Salah satu contoh pada masa Utsmaniyah, Khalifah Abdul Hamid II memerintahkan untuk membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Dana pembuatan sarana transportasi bukan bersumber dari dana jamaah melainkan dari Pos pemasukan negara yaitu fai’, pengelolaan kepemilikan umum dan sedekah. Bentuk tanggunggjawab negara seperti ini dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyatnya agar mereka dapat beribadah sekaligus menyiarkan agama Allah. Wallahu A’lam Bishshowwab.
COMMENTS