e-ktp transgender kemendagri
Oleh: Umi Fia ( Aktifis Muslimah Peduli Umat).
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menunjuk pejabat pelaksana yang sepenuhnya bakal mengkoordinasi pelayanan terhadap pembuatan KTP kelompok transgender.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP - el," termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran," kata Zudan Arif dalam rapat koordinasi virtual dengan perkumpulan suara kita, jum'at (23/4) dalam keterangan tertulis. " Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman - teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, tegas Zudan.
Ketua Dewan Perkumpulan suara kita, Hartoyo menyebutkan banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS kesehatan, mendapat bantuan sosial, dan lainnya.
Hartoyo mengklaim telah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan Untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli ( bukan nama panggilan ), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelsmin, nama ibu dan nama bapak.
Isu mengenai adanya kolom transgender di KTP sebagai jenis kelamin, langsung direspon oleh Kementrian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memastikan kabar tersebut tidak benar.
Ditjen Dukcapil Kemendegri, Zudan Arif Fahrullah dalam keterangannya, minggu (25/4) seperti dilansir di JawaPos.com menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) Dukcapil hanya membantu proses pembuatan dokomen kependudukan.
Apa yang dilakukan penguasa memang terkesan melindungi masyarakat dari terputusnya akses mendapatkan hak - hak mereka. Namun seolah tak berdaya persoalan L68T yang masih menjadi polemik di negeri ini blm bisa dituntaskan hingga ke akarnya. Pemerintah yang memiliki wewenang terbesar dalam menerapkan aturan bagi masyarakat dan memberikan sanksi bagi yang melanggar tak mampu mengembalikan kaum L68T pada kodradnya. Alih alih menghentikan penyimpangan seksual L68T, justru malah dibiarkan bahkan di fasilitasi dan akses legalitasnya di permudah.
Inilah fakta nyata yang ada dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler. Arus liberalisasi L68T tidaklah sesuai dengan nilai - nilai ketuhanan yang diyakini oleh rakyat Indonesia. Maka dari itu para pegiat L68T mengatasnamakan hak asasi manusia agar bisa diterima oleh akal manusia, meskipun sejatinya hanya menuruti hawa nafsu liar tanpa aturan agama.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam L68T jelas bertentangan dengan syariat dan termasuk perbuatan keji. Allah Swt berfirman, " (Kami juga telah mengutus) Luth ( kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, " mengapa kamu mengerjakan perbuatan fashiyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun ( didunia ini) sebelum mu?" ( QS. Al-A'raf: 80).
Jadi hanya dalam sistem Islam L68T bisa dihentikan. Di dalam Islam negara akan menghentikan gerakan L68T dan gelombang kerusakan yang diakibatkannya. Karena LGBT termasuk perbuatan kriminal (jarimah) yang harus dihukum.
Rasulullah Saw bersabda," lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita." (HR. Thabrani, Al- Mu'jam Al- Kabir, 22/63). Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar ( Dzahabi, Az- Zawajir' an Iqtiraf Al- Kabir, 2/235).
Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus, melainkan jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada kodi (Hakim) yang ada dalam sistem pemerintahan Daulah Islamiyah. Ta'zir ini yaitu bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi ( tayhir) dan sebagainya. Jadi mereka dihukum agar kembali kepada kodradnya, bukan dilestarikan dan dijadikan budidaya seperti saat ini.
Sementara gay atau homo seksual, dikenal dengan istilah liwath. Rasulullah Sa
w bersabda," Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR. Ahmad,no 3908).
Hukuman untuk homo seksual adalah hukuman mati. Sabda Nabi Saw, " siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah."(HR. Al- Khamsah, kecuali An- Nasa'i).
Itulah hukum sanksi dalam sistem Islam, selain sebagai penebus dosa juga memberikan efek jera, pencegah bagi yang lain. Namun semua hukum sanksi tersebut tidak bisa dilakukan dibawah naungan sistem kehidupan seperti saat ini. Karena sejatinya hanya sistem kehidupan Islami yang mampu mensolusi seluruh persoalan kehidupan. Hanya sistem Islam kaffah satu-satunya yang memiliki sistem peradilan dan sanksi tegas dalam mensolusi kasus kejahatan, termasuk kasus L68T.
Wallahu a'lam bi as- sawab.
COMMENTS