penistaan agama islam
Oleh: Waode Rachmawati, S.Pd. M.Pd (Aktivis Dakwah Muslimah Kota Kendari)
Penistaan terhadap agama islam terjadi lagi. Tentu ini sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan kaum muslim, apalagi sekarang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Penistaan kali ini dilakukan oleh salah seorang youtubers Indonesia bernama Joseph Paul Zhang. Diketahui, Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, sudah berulang kali mengolok-olok dan menista ajaran Islam. Bahkan, ia membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya ke polisi karena aksi nistanya itu. Aksinya viral di media sosial setelah rekaman videonya diunggah melalui YouTube. Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit dia beri judul Puasa Lalim Islam. (inews.id, 17/4/2021)
Penistaan agama islam di Indonesia sudah seringkali terjadi. Namun tak jarang para pelakunya pun lolos dari jeratan hukum yang berlaku. Masih teringat jelas di tahun 2019 penghinaan kepada Nabi Muhammad saw pun sudah pernah dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri, akan tetapi tidak diberikan sanksi apa pun. Kemudian beberapa waktu lalu di Medan terjadi aksi penyobekan dan pembuangan Al Qur’an oleh Doni Irawan Malay (news.detik.com/217/2020). Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah pun merasa heran dengan maraknya penistaan agama di era pemerintahan Jokowi. Ia mengatakan kasus penistaan agama seperti ada pembiaran, kadang aparat mengabaikannya. (gelora.co, 19/4/2021).
Tentu ini tindakan ini sangat disayangkan. Mengingat penistaan terhadapa Rasulullah dan ajaran Islam terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya kaum muslim. Pun hal ini tidak hanya terjadi di negeri kita saja, tapi di berbagai negeri yang penduduk muslimnya minoritas. Penistaan dan penodaan agama islam yang latah terjadi, seolah menegaskan bahwa negara telah gagal menjamin dan melindungi ajaran agama islam dan penganutnya. Penerapan hukum dan undang-undang terkait tindakan penistaan agama, nampaknya tak cukup membuat para penista takut bahkan jera untuk mengulangi perbuatannya. Ditambah lagi penegak hukum di negeri ini masih sangat lemah dan tebang pilih.
Indonesia yang menerapakn sistem demokrasi liberal dengan mengusung empat kebebasan yakni kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan kebebasan berperilaku Adanya kebebasan berpendapat, telah menjadikan tameng bagi para penista untuk bebas melancarkan aksi-aksi penodaan dan penghinaan terhadapa Rasulullah dan ajaran Islam yang mulia ini. Mereka dengan bebas mengeluarkan pemikiran yang menyesatkan dan menimbulkan kebencian terhadap Rasulullah dan ajaran islam. Ditambah lagi dengan adanya HAM semakin menambah kebebasan seseorang bertindak sesuai dengan keinginannya. Selama tidak ada yang terganggu, maka dianggap sah-sah saja, termasuk kasus ini.
Para penista sampai hari ini di berbagai negeri, terus mengeluarkan pendapat dan pemikiran sesuai hawa nafsu mereka. Tanpa memikirkan apakah pendapat mereka benar atau tidak, dapat menyakitkan orang lain atau tidak, dan apakah dapat memberikan dampak buruk atau tidak di tengah-tengah masyarakat. Mereka terus berlindung dibalik asas kebebasan berpendapat, sehingga selama tidak mengganggu kebebasan orang lain, sah-sah saja. Inilah yang sesungguhnya membahayakan umat Islam. Lahirnya pemikiran yang bertentangan dan mengkerdilkan ajaran islam dapat mengaburkan pemahaman umat terhadap ajaran agamanya sendiri.
Kasus penistaan terhadap agama akan terus tejadi selama sistem demokrasi liberal masih mencengkram negeri ini. Sedang manakala syariat islam yang paripurna diterapkan dalam institusi negara, maka Negara tidak akan pernah membiarkan peluang bagi siapa pun untuk mengeluarkan pendapat dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran islam. Syariat islam tidak melarang bagi siapa pun untuk berpendapat bahkan mengoreksi kebijkan pemimpin (kholifah) sekalipun justru diwajibkan, selama pendapat dan cara yang mereka lakukan tidak bertentangan dengan aqidah dan syariat islam.
Salah satu fungsi Negara dalam islam adalah melindungi aqidah dan syariat islam. Dengan demikian, maka Negara tidak akan membiarkan masuknya bahkan tersebarnya pemikiran, pendapat dan paham yang bertentangan dengan aqidah dan syariat islam. Negara juga tidak akan mentoleransi perbuatan-perbuatan yang menyalahi aqidah dan syariah Islam.
Dalam kasus penistaan agama pun, Islam sangat tegas. Sebagaimana kisah yang diriwayatkan Imam Muslim dalam al-Jami as-Sahih dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak yang sedang hamil. Kerjaannya selalu mencaci maki Rasulullah saw.. Akhirnya karena merasa kesal dengan kelakuan perempuan ini, seorang sahabat Nabi yang buta, yang merupakan suaminya, membunuh istrinya yang bekas budak tersebut. Ketika peristiwa pembunuhan ini dilaporkan kepada Nabi, sang pembunuh tidak dihukum qishash.
Para ulama pun sepakat dijatuhkannya hukuman mati bagi seorang muslim yang menghina dan mengejek Rasulullah saw.. Bahkan tindakan menghina Nabi ini telah membuatnya murtad dari Islam dan karenanya harus dibunuh. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.
Wallahu ‘alam bishowab
COMMENTS