Keharmonisan Pernikahan Dalam Islam

pernikahan islami

Al-Qur'an telah memberi petunjuk kepada pasangan suami istri tentang bagaimana semestinya membina rumah tangga agar dapat mendatangkan sakinah mawadah dan rahmah dalam rumah tangga. Tentu caranya tidak lain adalah dengan menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri. Dan masing-masing kewajiban tersebut akan terlaksana dengan optimal dalam sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah.

Oleh: Evi (Pemerhati Masalah Sosial)

Setiap keluarga pasti menginginkan hidup harmonis dan bahagia. Setiap pasangan suami istri saling melengkapi dan berusaha mencapai sakinah, mawadah, warohmah. Namun ketenteraman hidup berkeluarga menjadi hal yang amat sulit di zaman kapitalisme saat ini.

Fenomena Perceraian

Seperti data di Pengadilan Agama Cianjur mencatat, jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang Juni 2020 sebanyak 788 perkara. Sementara di bulan Mei ada 99 perkara.

Pejabat Humas PA Cianjur Asep menyebutkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, perkara cerai gugat cukup tinggi dibandingkan cerai talak. Penjabat Humas PA Cianjur mengatakan, kebanyakan istri yang menggugat cerai suami, lima kali lipat jumlahnya dari perkara yang masuk (30/6/20).

Disebutkan, secara akumulatif angka perceraian di Cianjur periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.049 perkara. Terdiri dari cerai talak sebanyak 346 perkara dan cerai gugat 1.703 perkara. Rata rata kasusnya istri yang merasa kurang dinafkahi oleh suami (Kompas.com, 2020/06/30).

Suami, Qawwam bagi Istri

Kasus KDRT yang baru ini dialami penyanyi Nindy Ayunda oleh suaminya. Polres metro jakarta selatan telah menetapkan Askara Parasady Harsono sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya Nindy Ayunda, selasa (23/2/2021).

KDRT itu menjadi dasar Nindy menggugat cerai Askara Harsono ke Pengadilan Agama jakarta selatan dengan nomor 230/pdt. G/2021/PA.JS pada 12 januari 2021.

Selain kasus KDRT, Askara juga sedang menghadapi dua kasus pidana lainnya, yakni kepemilikan senjata api dan penyalah gunaan narkoba (Kompas.com, 2021/02/23).

Istri, Jagalah Kehormatan Diri

Seorang kepala Desa perempuan di Desa wotgalih kecamatan Ngulih, kabupaten pasuruan. Digerebek oleh suami dan warga dalam kamar tanpa busana bersama dengan stafnya(laki-laki). EM inisial suami kepala desa itu mengatakan sudah tiga kali memergoki perselingkuhan istrinya dan yang ketiga ini yang paling parah, sebab melakukan perzinahan dengan stafnya. (24/3/2021).

Atas pengkhianatan komitmen rumah tangga itu, maka EM resmi melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan kasi pelayanan dan pemerintah Desa wotgalih yang tidak lain adalah perangkat Desa wotgalih juga. EM berharap istrinya dan pria idamannya mendapat hukuman setimpal. (tribunnews.com /2021/03/25/)

Keluarga adalah institusi terkecil dalam masyarakat. Kehancuran keluarga akan berdampak besar bagi masa depan generasi. Sangat memprihatinkan melihat mayoritas perceraian didominasi gugat cerai dari pihak istri karena faktor finansial. Sistem sekularisme yang dianut bangsa ini menjadikan kapitalis mengatur sistem ekonomi mengakibatkan beratnya pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga karena negara abai memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Sistem ekonomi kapitalis membuat kesenjangan sosial kian dalam karena kekayaan hanya dikuasai segelintir orang. Negara pun kurang membuka lapangan pekerjaan yang layak bagi para pencari nafkah.

Kehidupan Materialistis

Sistem sekularisme menjadikan ukuran kebahagiaan adalah terpenuhinya materi sebanyak-banyaknya. Dan sistem sekuler kapitalisme memelihara kondisi lingkungan materialistis dan konsumtif hingga tingkat stres tinggi dialami para suami dan istri mengakibatkan sulitnya tercipta keharmonisan di dalam keluarga akhirnya keutuhan rumah tangga pun terancam.

Keluarga dalam sistem sekular kapitalis jauh dari nilai-nilai agama, hubungan yang terjalin terjebak pada pemenuhan kebutuhan hawa nafsu dan materi semata.

Pun, problematika dalam rumah tangga itu karena tidak terlaksanya kewajiban antara suami dan istri, sehingga hak antara keduanya tidak terpenuhi.

Kewajiban Suami dan Istri

Kewajiban suami terhadap isteri adalah sebagai berikut:

Pertama, mahar. Menurut Mutafa Diibul Bigha, Mahar adalah harta benda yang harus diberikan oleh seorang laki-laki (calon suami) kepada perempuan (calon isteri) karena pernikahan.

Pemberian mahar kepada calon istri merupakan ketentuan Allah SWT. bagi calon suami sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Kedua, nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Nafkah berasal dari bahasa arab (an-nafaqah) yang artinya pengeluaran. Yakni Pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Adapun menyediakan tempat tinggal yang layak adalah juga kewajiban seorang suami terhadap istrinya sebagaimana Firman Allah SWT berikut:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…

Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).

Ketiga, menggauli istri secara baik. Menggauli istri dengan baik dan adil merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istrinya. Sebagaimana Firman Allah dalam Alquran surat an-Nisa ayat 19 yang berbunyi:

یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا لَا یَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًاؕ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَیْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ یَّاْتِیْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَیِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ-فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَیْــٴًـا وَّیَجْعَلَ اللّٰهُ فِیْهِ خَیْرًا كَثِیْرًا

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Keempat, menjaga istri dari dosa. Sebagaimana Firman Allah SWT. surah At-Tahrim ayat 6 berikut :

یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَ اَهْلِیْكُمْ نَارًا وَّ قُوْدُهَا النَّاسُ وَ الْحِجَارَةُ عَلَیْهَا مَلٰٓىٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَ یَفْعَلُوْنَ مَا یُؤْمَرُوْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Kelima, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri. Sebagaimana Firman Allah SWT. dalam surat Ar Rum ayat 21 di atas pada kalimat وَ جَعَلَ بَیْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةًؕ dapat juga dimaknai bahwa seorang suami wajib memberikan cinta dan kasih sayang kepada istrinya yang terwujud dalam perlakuan dan perkataan yang mampu membuat rasa tenang dan nyaman bagi istri dalam menjalankan fungsinya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga. Adapun bentuk perlakuan tersebut bisa berupa perhatian, ketulusan, keromantisan, kemesraan, rayuan dan senda gurau.

Kewajiban isteri terhadap suami menurut Al-Qur’an, pertama, taat kepada suami, Mentaati suami merupakan perintah Allah SWT. sebagaimana yang tersirat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya;

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."

Kedua, mengikuti tempat tinggal suami, setelah menikah biasanya yang menjadi permasalahan suami istri adalah tempat tinggal, karena kebiasaan orang indonesia pada masa-masa awal menikah suami istri masih ikut dirumah orang tua salah satu pasangan, lalu kemudian mencari tempat tinggal sendiri. Dalam hal ini istri harus mengikuti dimana suami bertempat tinggal, entah itu di rumah orang tuanya atau ditempat kerjanya.

Sebagaimana firmah Allah SWT sebagai berikut Yang artinya, "Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu (suami) bertempat tinggal. (Ath Talaq)

Ketiga, menjaga diri saat suami tak ada, suami wanita yang sudah menikah dan memulai rumah tangga maka harus membatasi tamu yang datang kerumah. Ketika ada tamu lawan jenis maka yang harus dilakukan adalah tidak menerima nya masuk ke dalam rumah kecuali jika ada suami yang menemani dan seizin suami. Karena perkara yang dapat berpotensi mendatangkan fitnah haruslah dihindari.

Rumah tangga dalam Islam

Islam memberikan kewajiban untuk mencari nafkah pada kaum pria, bukan perempuan. Islam juga memberikan kewajiban bagi kerabat dekat untuk membantu saudaranya yang kekurangan. Jika kerabat dekatnya juga tidak mampu untuk membantu, maka negara berkewajiban untuk membantu rakyat miskin dengan memberikan zakat. Islam pun mewajibkan semua kaum muslim untuk membantu orang-orang miskin.

Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya sekedar kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah Swt.

Islam secara sempurna mengatur peran ayah sebagai pemimpin/kepala rumah tangga yang berkewajiban memenuhi nafkah keluarga dan menjadi iman yang baik bagi istri dan anak-anaknya, menanamkan nilai-nilai Islam agar selamat dari api neraka. Peran istri tak kalah penting sebagai ummu warabbatul bait dan madrasah pertama bagi anak-anak serta memberi rasa tenteram dalam rumah. Hubungan suami istri dalam Islam bukan sekedat pemenuhan nafsu dan materi namun hubungan persahabatan saling menyayangi dan menjaga ketaatan kepada Allah DWT agat jadi pasangan dunia akhirat.

Demikianlah penjagaan keutuhan rumah tangga dalam Islam, setiap peran dalam kehidupan dilakukan dalam bingkai taat kepada Allah SWT dan negara berperan besar menjaga keberlangsungan hukum Islam dijalankan dalam seluruh aspek kehidupan. Hingga tercapai keselarasan hidup dalam keluarga dan masyarakat.

Al-Qur'an sebagai pedoman hidup

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur'an telah memberi petunjuk kepada pasangan suami istri tentang bagaimana semestinya membina rumah tangga agar dapat mendatangkan sakinah mawadah dan rahmah dalam rumah tangga. Tentu caranya tidak lain adalah dengan menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri. Dan masing-masing kewajiban tersebut akan terlaksana dengan optimal dalam sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah. Wallahu 'alam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Keharmonisan Pernikahan Dalam Islam
Keharmonisan Pernikahan Dalam Islam
pernikahan islami
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikDI0u8aODHLmB7yz8Slyqham_NdKiQcsHJAY-gnqlmEpMoctJ0ooPcMA-M9Ms20qpDVFViB0rSzkeS-e0XLdsDM8FVv0fYaVc1YB-OMmW68qe9CkpMhWjTb9SP6OciKMitPQvEv1sFbI/w640-h632/PicsArt_04-09-04.18.29_compress64.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikDI0u8aODHLmB7yz8Slyqham_NdKiQcsHJAY-gnqlmEpMoctJ0ooPcMA-M9Ms20qpDVFViB0rSzkeS-e0XLdsDM8FVv0fYaVc1YB-OMmW68qe9CkpMhWjTb9SP6OciKMitPQvEv1sFbI/s72-w640-c-h632/PicsArt_04-09-04.18.29_compress64.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/04/keharmonisan-pernikahan-dalam-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/04/keharmonisan-pernikahan-dalam-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy