Vaksin Astrazaneca Boleh atau Tidak?

hukum berobat vaksin dari bahan haram


Oleh : Hani Handayani (Pemerhati Kebijakan Publik)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melakukan pengkajian mendalam dan berbagai pertimbangan dari para ahli, akhirnya menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis produksi vaksinya yaitu Astrazaneca.

Berdasarkan ketetapan Fatwa tersebut vaksin Astrazaneca yang haram karena proses pembuatan inang (rumah) virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi. Dimana tripsin ini bukan bahan baku utama dari pembuatan vaksin ini, melainkan hanya untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus. Sehingga hukumnya di tetapkan menjadi mubah dalam penggunaannya.

Pendaftaran vaksin Astrazaneca melalui BPOM dengan dua jalur, yaitu PT Astrazaneca dan jalur multilateral yang di daftarkan oleh PT Biofarma. Usaha yang dilakukan BPOM untuk meyakinkan masyarakat yakni, dengan menyampaikan informasi bahwa telah ada beberapa negara yang menyetujui penggunaan vaksin ini. Diantaranya Inggris, Mesir, Arab Saudi, Malaysia, Maroko, Palestina, UEA dan beberapa negara di Eropa.

MUI mengatakan bahwa produk Astrazaneca pada saat ini hukum dalam penggunaannya adalah boleh dengan mempertimbangkan 5 hal diantaranya; pertama, kondisinya saat ini dibutuhkan vaksin yang mendesak. Kedua, adanya keterangan dari para ahli yang berkompeten dan terpercaya tentang risiko fatal bila tidak segera di vaksin. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi dalam mewujudkan kekebalan komunitas. keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah. Kelima, tidak ada keleluasaan pemerintah dalam memilih jenis vaksin karena terbatasnya ketersediaan, (Kompas 20/3/2021).

Bagaimana sikap sebagai seorang muslim atas fatwa ini, maka terlebih dahulu harus dipahami aktivitas vaksinasi itu apa. Dikutip dari alodokter.com, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin melalui suntikan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Jadi hukum dasar vaksinasi adalah mandub (Sunnah), hal ini sebagai di riwayat Abu Dawud, no. 3376 Rasulullah Saw bersabda “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.”

Menurut Syekh ‘Atha’ Abu Rastyah, vaksinasi dengan vaksin yang mengandung bahan-bahan yang haram atau najis adalah boleh, dengan memperlihatkan ke tidak sukaan pada pengobatan tersebut. Adapun berobat dengan sesuatu yang haram adalah tidak haram, hal itu berdasarkan hadis Imam Al-Bukhari dari Anas: "Rasulullah memberi keringanan (rukhshah) kepada Zubair bin al-‘Awam dan Abdurrahman bin ‘Auf untuk memakai sutra karena penyakit kulit keduanya". Padahal bagi laki-laki haram memakai sutra, tetapi dalam rangka pengobatan maka hal ini dibolehkan.

Dari hadis ini menunjukkan indikasi (qarinah) bahwa larangan dalam hadis tersebut itu bukanlah haram. Artinya berobat menggunakan najis dan zat haram adalah makruh, selagi tidak membahayakan (dharara). Karena terdapat larangan ketika itu bisa menimbulkan bahaya dalam segala hal, sebagaimana hadis Nabi Saw.,

"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain." (HR Ahmad).

Maka berdasarkan dari beberapa hadist tadi vaksinasi menggunakan vaksin Astrazaneca yang berasal dari sesuatu yang haram adalah boleh (mubah) yang jika dilakukan atau tidak maka tidak berdosa. Semua tinggal dikembalikan ke masing-masing individu atas keyakinan dan dalil pemahaman mereka.

Karena saat ini kondisinya tidak ada Imam yang mampu melindungi kaum muslimin agar terhindar dari penggunaan obat-obatan yang diharamkan. Dimana pemeliharaan kesehatan adalah kewajiban dari ri’ayah asy-syu’un sebagai mana Rasulullah Saw., Bersabda “Imam adalah laksana penggembala dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar). Tanpa adanya Imam saat ini membuat umat muslim tidak ada pilihan dalam memilih varian vaksin yang bebas dari sesuatu yang diharamkan.

Semoga wabah ini segera berlalu dan kaum muslimin terlindungi dari semua penyakit dan hanya kepada Allah memohon agar keselamatan bagi seluruh umat Islam terjaga.

Wallahu a’lam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Vaksin Astrazaneca Boleh atau Tidak?
Vaksin Astrazaneca Boleh atau Tidak?
hukum berobat vaksin dari bahan haram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK3y9RAWBVZovcSp1kHGYO_i-9Fl44z_qPMLkc2xXKCx6N17SzUNROot_A5gc7MtsfyJ8IJLfJcoysltvnAYBt-LC8UjuDbzVCl9Zi8TWOUNzrSm0B_lZotdcMLp8wwKYSoQUUCzEEDX4/w640-h640/PicsArt_03-24-01.07.55_compress0.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK3y9RAWBVZovcSp1kHGYO_i-9Fl44z_qPMLkc2xXKCx6N17SzUNROot_A5gc7MtsfyJ8IJLfJcoysltvnAYBt-LC8UjuDbzVCl9Zi8TWOUNzrSm0B_lZotdcMLp8wwKYSoQUUCzEEDX4/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-24-01.07.55_compress0.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/vaksin-astrazaneca-boleh-atau-tidak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/vaksin-astrazaneca-boleh-atau-tidak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy