Pengharaman Khamr, Bentuk Kemuliaan Syariat Dalam Menjaga Akal

islam menjaga akal

Begitulah sempurnanya islam dalam menyelamatkan manusia dari kerusakan yang disebabkan oleh miras atau khamr . Islam sebagai rahmat bena - benar menjauhkan miras dari kehidupan kaum muslim . Sudah seharusnya kita sebagai muslim memutuskan sesuatu perkara dan membuat kebijakan dengan standar halal - haram .

Oleh : Nurul Afifah

Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.

Sebagaiman diberitakan kompas.com, Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. (Detiknews.com, 2/3/2021).

Walaupun aturan tentang investasi miras dicabut, seharusnya pemerintah tetap tidak membiarkan miras beredar baik secara legal maupun ilegal karena haram dan membahayakan.

Pertimbangan pencabutan pemerintah pun bukan karena halal - haram , namun karena masukan dari berbagai ormas, ulama dan pemerintah daerah. Seharusnya sebagai pemimpin muslim sudah seharusnya mengambil keputusan berdasarkan ajaran islam.

Wajar jika halal - haram tidak dijadikan patokan dalam pembuat keputusan , sebab asas demokrasi adalah sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. 

Dalam Islam khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini . Banyak nash Al-Qur'an dan hadist yang menunjukkan keharamannya . Seperti firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung" (QS al-Maidah [5]: 90).

Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr dalam surat Al - Maidah ayat 91 yang artinya

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat."(TQS al-Maidah [5]: 91).

Adapun, Nabi saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

" Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga)"  (HR Muslim).

Nabi juga menyebut 10 aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram dan akan mendapat laknat . Dalam suatu riwayat dinyatakan: 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

"Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi)."

Rasulullah juga menyebut khamr sebagai ummul khabaits (induk dari segala kejahatan). "Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya." (HR ath-Thabrani).

Pengharaman khamr adalah bagian dari kemuliaan syariah islam untuk perlindungan pada akal. Bahkan Islampun menetapkan sanksi (hudud) bagi para peminum khamr. 

"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Umar 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim)

Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir dan jawazir. Selain sebagai efek jera, sanksi juga bertujuan untuk penebus hukuman di akhirat bagi pelakunya. 

Begitulah sempurnanya islam dalam menyelamatkan manusia dari kerusakan yang disebabkan oleh miras atau khamr . Islam sebagai rahmat bena - benar menjauhkan miras dari kehidupan kaum muslim . Sudah seharusnya kita sebagai muslim memutuskan sesuatu perkara dan membuat kebijakan dengan standar halal - haram . 

Sejatinya apa yang diperintahkan oleh Allah akan membawa rahmat. Sebaliknya apa yang dilarang akan mendatangkan mudharat. Allah telah berjanji akan menolong hambanya yang berpegang teguh pada syariat.

Wallahu'alam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengharaman Khamr, Bentuk Kemuliaan Syariat Dalam Menjaga Akal
Pengharaman Khamr, Bentuk Kemuliaan Syariat Dalam Menjaga Akal
islam menjaga akal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhbAFig-lwPd9HfHX60X7IfC-nOS7alYallgL-W3g5Np3bl9YUWxltQ0Z1jI-rLr9D_34Fyq_ofeU9OG-D6fiiPt8_r7f67UK-av4COcjMC46nIQ4KCFrwVLBSlX25ukDE_0h1fcUi2KE/w640-h640/PicsArt_03-04-10.32.14_compress20.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhbAFig-lwPd9HfHX60X7IfC-nOS7alYallgL-W3g5Np3bl9YUWxltQ0Z1jI-rLr9D_34Fyq_ofeU9OG-D6fiiPt8_r7f67UK-av4COcjMC46nIQ4KCFrwVLBSlX25ukDE_0h1fcUi2KE/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-04-10.32.14_compress20.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/pengharaman-khamr-bentuk-kemuliaan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/pengharaman-khamr-bentuk-kemuliaan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy