Mandatori B30 dan Ancaman Terhadap Kelestarian Hutan

Biosolar b30

Mandatori B30 adalah program nasional pemerintah yang mewajibkan adanya pencampuran 30% bahan biodiesel dengan 70% solar.

Oleh : Miliani Ahmad

Melalui peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2015 pemerintah semakin berambisi untuk menjalankan kebijakan biodiesel dengan target bauran Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yang awalnya 20 persen (B20) menjadi 30 persen (B30). Implementasinya telah dilaksanakan diawal 2020 dan akan dijalankan hingga 2025 (liputan6.com, 28/02/2021).

Apa itu Mandatori B30 dan Apa Tujuannya

Mandatori B30 adalah program nasional pemerintah yang mewajibkan adanya pencampuran 30% bahan biodiesel dengan 70% solar.

Tujuan pelaksanaan program ini bisa dilihat di situs ebtek.esdm.go.id yang memperinci adanya delapan tujuan yaitu

1. Memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030;

2. Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi;

3. Stabilisasi harga CPO;

4. Meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit;

5. Memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025;

6. Mengurangi konsumsi dan impor BBM;

7. Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan

8. Memperbaiki defisit neraca perdagangan.

Kebijakan yang Mengancam Kelestarian Hutan

Mencermati kebijakan ini seperti melihat kerusakan bentangan hutan yang akan terjadi di negeri ini. Target pemerintah yang akan meningkatkan penggunan BBN pada program B30 berarti tentu akan meningkatkan kebutuhan akan lahan untuk memproduksi CPO. Resikonya, semakin banyak hutan yang akan terbuka dan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Arkian Suryadama, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyebutkan, akan terjadi pembukaan lahan besar-besaran sebanyak 5,2 juta hektar dalam kebijakan B30 ini. Sementara itu, dari data Kementerian Pertanian (Kementan), di Indonesia luas lahan perkebunan sawit sudah mencapai 16 juta hektar.

Jika diperhatikan, adanya penambahan kebutuhan lahan ini maka akan menyebabkan konversi lahan secara besar-besaran tak hanya di Sumatera dan Kalimantan tapi juga akan menyasar wilayah-wilayah baru seperti hutan Papua. Luas hutan Papua yang hijau sekaligus paru-paru dunia akan terancam dan tereksploitasi. Sehingga memberi sumbangsih terjadinya peningkatan angka deforestasi di Indonesia.

Padahal, sebelum meluncurnya kebijakan ini angka deforestasi di Indonesia sudah sangat tinggi.

Dari data Walhi tahun 2007, pada 2006 laju kerusakan hutan mencapai 2,72 juta hektar per tahun. Seperti kita kehilangan luas lahan lima kali lapangan sepakbola dalam setiap menitnya. Badan Planologi Departemen Kehutanan Indonesia juga telah memperkirakan luas hutan yang rusak mencapai 101,73 juta hektar pada 2004.

Kapitalisme Akar Masalahnya

Hutan dalam pandangan kapitalisme kerap kali tak dianggap sebagai sebuah objek penting dalam menyanggah kehidupan. Orientasi yang mendasari pergerakan sistem ini selalu bertumpu pada materi. Dalam benak mereka, selagi hutan dianggap bisa meninggikan pundi-pundi mereka maka wajib untuk dieksploitasi dengan berbagai narasi termasuk narasi investasi.

Pelaksanaan mandatori B30 ini juga sangat kental akan aroma kapitalisasi hutan yang bernaung dibawah narasi optimalisasi penggunaan CPO. Hutan-hutan banyak dibabat dan beralih fungsi menjadi perkebunan-perkebunan kelapa sawit. Masifitasnya sangat tinggi. Apalagi dengan diberikannya hak konsesi lahan kepada korporasi.

Secara fakta konversi hutan menjadi lahan perkebunan telah memberi dampak munculnya masalah baru yang dihadapi masyarakat. Kasus karhutla yang banyak terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan sering terjadi akibat ulah perusahaan nakal yang membuka lahan dengan cara membakar. Alasannya, karena cara inilah yang paling mudah dan paling murah. Jika sudah terjadi karhutla, penyakit ISPA banyak menyasar masyarakat.

Selain itu, deforestasi juga menimbulkan bencana bagi lingkungan seperti banjir dan longsor. Wilayah-wilayah yang hutannya sudah gundul, sudah tak mampu lagi menahan curahan air hujan dengan debit yang tinggi. Akhirnya, air-air tersebut tumpah kerumah dan perkampungan warga.

Deforestasi pun juga telah memicu munculnya konflik manusia dengan satwa. Diantaranya konflik manusia dengan harimau, beruang dan juga gajah.

Maka, dapat dikatakan jika melanjutkan kebijakan B30 tanpa mengukur dan mengkaji dampaknya terhadap kelestarian hutan sama saja seperti membuka pintu-pintu kerusakan bagi negeri ini. Kasus Kalimantan Timur semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Jaminan Kelestarian Hutan Dalam Islam

Berbeda dengan kapitalisme yang egois dan utilitarian, Islam hadir dengan seperangkat mekanisme yang sahih dalam menjaga kelestarian hutan meski hutan dimanfaatkan. Diantaranya,

Pertama, Islam memandang bahwa hutan termasuk kepemilikan (umum). Tidak boleh dipandang sebagai kepemilikan individu atau pula berpindah menjadi kepemilikan negara.

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api." (H.R Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Kedua, karena merupakan kepemilikan umum yang membutuhkan banyak faktor penunjang untuk memetik hasilnya maka, pengelolaan hutan diserahkan kepada negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing.

Dalam pemanfaatan kepemilikan umum ini bisa dibagi dua yaitu pemanfaatan secara langsung dan tidak langsung. Untuk pemanfaatan langsung seperti jalan umum, rakyat boleh memanfaatkannya dengan syarat tidak menimbulkan dharar dan menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.

Sedangkan, untuk pemanfaatan kepemilikan umum yang tidak bisa dinikmati secara langsung seperti tambang minyak, gas, emas dan tambang lainnya maka, dibutuhkan bantuan negara untuk mengolahnya. Karena pada pemanfaatan yang demikian membutuhkan keahlian, peralatan dan juga dana yang besar.

Dikecualikan untuk pemanfaatan hutan dengan skala terbatas seperti mengambil ranting, rotan, madu, ataupun berburu hewan liar maka dibolehkan individu memanfaatkannya secara langsung di bawah pengawasan negara selama tidak membahayakan dan menghalangi orang lain untuk memanfaatkan hutan.

Ketiga, negara wajib melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap hutan. Untuk menjamin terpeliharanya hak rakyat maka fungsi pengawasan operasional hutan dilakukan oleh lembaga peradilan yaitu Qadhi hisbah. Lembaga ini melakukan penanganan terhadap pembakaran maupun pengrusakan hutan atau pula pencurian kayu hutan. Qadhi hisbah akan disertai polisi dalam pelaksanaan tugasnya. Mereka bisa langsung melakukan sidang ditempat dan langsung menjatuhkan vonis terhadap pelaku di tempat itu juga.

Keempat, negara wajib menghilangkan segala bahaya atau kerusakan yang bakal terjadi di hutan. Salah satu caranya negara bisa melakukan kebijakan konservasi terhadap kawasan hutan, menjaga keanekaragaman hayati di dalam hutan, menguasai teknologi untuk menjaga kelestarian hutan, melakukan penelitian dan sebagainya.

Kelima, negara wajib menjatuhkan sanksi kepada pihak yang merusak hutan dengan sanksi ta'zir. Seperti illegal logging, pembakaran hutan, penggundulan hutan. Sanksi ta'zir bisa berupa hukuman penjara, cambuk, denda atau bahkan hukuman mati tergantung kerusakan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.

Demikianlah, seperangkat mekanisme Islam dalam menjaga kelestarian hutan. Semua mekanisme memberikan kebaikan bagi manusia dan juga makhluk lainnya. Mengapa bisa demikian? Jawabnya, karena semua mekanisme dan aturan tersebut berasal dari Allah yang maha kuasa, yang paling tahu jalan terbaik bagi kehidupan dunia.

Wallahua'lam bish-showwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Mandatori B30 dan Ancaman Terhadap Kelestarian Hutan
Mandatori B30 dan Ancaman Terhadap Kelestarian Hutan
Biosolar b30
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixsZH-BW17Cx9YhGSolIczqw5G9Cvl6YJLZyGARAqga9YUeUBPTI0NlKInqgUwwxfN_VTNHvM1nXIKE8nXCiEXiqhDZJDtLGeVte2oQFX1pK_Amzy5-xkCbOzPeO0JxEsSNPZdZw-rh4M/w640-h640/PicsArt_03-02-11.49.27_compress69.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixsZH-BW17Cx9YhGSolIczqw5G9Cvl6YJLZyGARAqga9YUeUBPTI0NlKInqgUwwxfN_VTNHvM1nXIKE8nXCiEXiqhDZJDtLGeVte2oQFX1pK_Amzy5-xkCbOzPeO0JxEsSNPZdZw-rh4M/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-02-11.49.27_compress69.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/mandatori-b30-dan-ancaman-terhadap.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/mandatori-b30-dan-ancaman-terhadap.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy