Haruskah Benci Produk Asing?

banjir produk asing

Padahal pada faktanya berbanding terbalik, karena di lapangan produk-produk asing banyak beredar. Bahkan tak terkendali. Hal ini mengandung kejanggalan dan inkonsistensi bagi publik.  Satu sisi presiden menyatakan kebencian pada produk asing tapi di sisi yang lain impor produk-produk asing terus masuk ke Indonesia.

Penulis : Emmy Emmalya (Pegiat Literasi)

Dilansir dari tempo.com. Kamis, 4 Maret 2021, diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perdagangan serius dalam membantu mengembangkan produk-produk lokal. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat menjadi konsumen yang loyal pada produk-produk Indonesia. Kalau perlu, kata Jokowi, gaungkan semboyan benci produk luar negeri.

Imbauan ini disampaikan di Istana Negara dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021.

Pernyataan tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial, karena diksi yang digunakan presiden jokowi mengandung kebencian kepada produk-produk asing.

Padahal pada faktanya berbanding terbalik, karena di lapangan produk-produk asing banyak beredar. Bahkan tak terkendali. Hal ini mengandung kejanggalan dan inkonsistensi bagi publik.

Satu sisi presiden menyatakan kebencian pada produk asing tapi di sisi yang lain impor produk-produk asing terus masuk ke Indonesia.

Sebagai contoh, berita yang dilansir oleh CNN Indonesia tertanggal 04/03/2021, bahwa Pemerintah akan mengimpor 1-1, 5 juta ton beras dalam waktu dekat.

Hal ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dia mengatakan bahwa impor dilakukan demi menjaga ketersediaan pangan didalam negeri agar harga tetap bisa terkendali.

Di dalam paparannya, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan dua kebijakan untuk menjaga ketersediaan beras dalam negeri. Langkah ini diambil terutama setelah ada program bantuan sosial (bansos) beras PPKM, antisipasi dampak banjir, dan pandemi covid-19.

Kebijakan tersebut adalah, pertama, mengimpor 500 ribu ton untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 500 ribu ton sesuai dengan kebutuhan Perum Bulog.

Kedua, penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan target setara beras 900 ribu ton saat panen raya pada Maret sampai dengan Mei 2021, dan 500 ribu ton pada Juni sampai September 2021.

Selain beras, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menjaga ketersediaan daging dan gula dengan cara mengimpor.

Bahkan Indonesia sangat bergantung kepada impor komoditas tertentu hingga 100 persen pada satu negara, seperti bawang putih yang bergantung 100 persen pada china. Begitupula dengan bawang merah yang 100 persen bergantung pada vietnam (kumparan, 6 maret 2021).

Dari sini sangat terbaca sekali oleh publik bahwa pernyataan jokowi hanya sekadar basa-basi semata, karena faktanya kran impor terutama impor dari negeri tirai bambu terus membanjiri pasar di Indonesia.

Sejatinya kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan aktivitas perdagangan luar negeri. Dimana cara pandang sistem kapitalis yang diterapkan hari ini memandang hukum perdagangan luar negeri hanya mengikuti komoditinya bukan pada pelaku bisnisnya.

Artinya, kapitalis hanya melihat dari segi apakah komoditi itu bermanfaat tanpa melihat siapa yang memiliki komoditas tersebut.

Sehingga siapapun bisa mengekspor dan mengimpor kesuatu negara selama barang itu memberikan manfaat dan ada pangsa pasarnya, juga terlepas apakah barang itu halal ataukah haram.

Artinya, dalam pandangan kapitalis barang yang berbahaya itu bila membahayakan ekonominya kalau tidak maka akan tetap dibolehkan selama mengandung nilai jual.

Berbeda dengan Islam. Islam memandang bahwa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri hanya berkaitan dengan pelaku bisnisnya, bukan hanya dengan jenis komoditasnya saja.

Karena jelas komoditi yang boleh diperjual belikan dalam Islam hanya komoditas yang halal. Oleh karena itu hukum komoditinya akan mengikuti hukum pemilik komoditinya.

Karena itu, para pelaku bisnis yang keluar masuk wilayah-wilayah negara Islam terbagi menjadi 3 yaitu :

Pertama, warga negara Islam, baik Muslim maupun ahludz-dzimmah ( orang non muslim yang bersedia berada dalam naungan Islam).

Kedua, orang-orang kafir mu’ahid (orang kafir yang terikat perjanjian dengan negara Islam).

Ketiga, orang-orang kafir harbi (orang-orang yang memusuhi Islam baik secara de jure maupun de facto).

Selain itu, syariah Islam juga melarang warga negaranya membawa komoditi atau barang industri strategis seperti persenjataan ataupun barang-barang yang sangat dibutuhkan didalam negara Islam ke negara kufur sehingga bisa memperkuat dan membantu musuh dalam memerangi kaum muslimin.

Karena perbuatan tersebut termasuk dalam tindakan tolong menolong dalam perkara dosa. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Qur’an surat Al Maidah Ayat 2, yang artinya :

“Tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan.”

Oleh karena itu tidak seorang pun baik muslim maupun kafir dzimmi, boleh membawa dan mengeluarkan barang-barang strategis dari negara Islam ke negara kafir bila barang-barang tersebut bisa membantu warga negara kufur untuk melawan kaum muslimin.

Akan tetapi jika barang-barang tersebut bukan barang-barang strategis maka diperbolehkan dibawa keluar negara Islam seperti pakaian, perkakas dan sebagainya.

Sebab Rasulullah pun pernah memerintahkan kepada Tsumamah untuk mengirimkan makanan kepada penduduk Mekah, padahal mereka adalah musuh beliau. Selain itu kaum muslimin pada saat sudah terbiasa keluar masuk negara kufur untuk berdagang. (Sistem Ekonomi Islam, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani hal, 404-405).

Hal ini dilakukan agar negara Islam memiliki kedaulatan di hadapan negara lain dan bisa menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan pangan. Ini berkaitan dengan komoditi ekspor.

Adapun berkaitan dengan mengimpor ke dalam negara Islam, maka firman Allah Swt yang menyatakan, yang artinya ;

"Allah menghalalkan jual beli" (TQS. Al Baqarah ayat 275).

Ayat ini membolehkan aktivitas perdagangan baik di dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian seorang muslim boleh memasukkan komoditi ke dalam negeri, apapun jenis komoditinya.

Hanya saja kembali pada hukum asalnya yaitu siapa pemilik komoditi tersebut apabila pemilik komoditi itu orang kafir harbi hukman (orang kafir yang memusuhi Islam secara tidak terang-terangan) maka akan dilihat apakah memiliki paspor masuk apakah tidak.

Jika ada, maka diperbolehkan masuk tapi akan dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan tarif bea masuk yang mereka ambil dari para pelaku bisnis muslim ketika mereka masuk ke negara kufur. Jadi para pebisnis dari negara kufur akan diberlakukan sama.

Adapun bila komiditi itu berasal dari negara kafir harbi fi’lan (orang kafir yang secara terang-terangan memusuhi umat Islam) seperti Israel maka mengimpor komoditi dari negara tersebut di haramkan.

Demikianlah Islam mengatur komoditi ekspor impor dalam perdagangan luar negeri. Karena Islam memandang, aktivitas ekspor impor ini tidak sekadar aktivitas perdagangan semata tapi ada pengaruh yang sangat besar terhadap stabilitas ekonomi dalam negeri dan kedaulatan negara.wa allahu’alam bishowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Haruskah Benci Produk Asing?
Haruskah Benci Produk Asing?
banjir produk asing
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghKWw-PmVqOkKm0M5T4gIaNfJIHX5xvEgoonbP7bOgxqfwnP6G4Ip5bPTJlOc2Qt-VMc0azqL_qhUzc8JdJomVIVdKeDvaJSrHcs43ZAamQEfVD8SrBNQ2dDTYUs7f0MArg9EbnyvYYvI/w640-h640/PicsArt_03-11-02.55.11_compress33.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghKWw-PmVqOkKm0M5T4gIaNfJIHX5xvEgoonbP7bOgxqfwnP6G4Ip5bPTJlOc2Qt-VMc0azqL_qhUzc8JdJomVIVdKeDvaJSrHcs43ZAamQEfVD8SrBNQ2dDTYUs7f0MArg9EbnyvYYvI/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-11-02.55.11_compress33.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/haruskah-benci-produk-asing.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/haruskah-benci-produk-asing.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy