Syariah Fobia Dalam SKB Seragam Keagamaan

takut syariah islam

Ditengah pandemi yang tak kunjung usai, kebijakan demi kebijakan kontroversi lahir. Setelah kebijakan Perpres Penanggulangan Ekstremisme menuai kontroversi, kini hadir kebijakan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri soal seragam sekolah yang terus menuai polemik .

Oleh : Nurul Afifah

Ditengah pandemi yang tak kunjung usai, kebijakan demi kebijakan kontroversi lahir. Setelah kebijakan Perpres Penanggulangan Ekstremisme menuai kontroversi, kini hadir kebijakan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri soal seragam sekolah yang terus menuai polemik .

Dilansir Hidayatullah.com, (6/02). Menurut Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis, SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.

“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021). “Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimahnya karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yg kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo,”cetusnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah. Apalagi, persoalan itu tidak ada kaitannya dengan mutu pendidikan.

"Soal SKB Tiga Menteri, itu bukan masalah besar. Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan, karena tidak terkait dengan mutu pendidikan," kata Mu'ti, kepada Sindonews, Jumat (5/2/2021).

Sebagaimana yang diketahui, SKB tiga menteri ini lahir selepas viralnya kasus siswi SMKN 2 Padang non muslim yg tidak ingin mengenakan kerudung saat bersekolah .

Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Ia mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik.

Mendikbud Nadiem berujar, "Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut."

Dengan alasan hak setiap siswa, kebijakan SKB tiga menteri ini justru bertentangan dengan tujuan Pendidikan untuk menciptakan insan bertakwa. Alih-alih mendidik menaati agama, kebijakan ini malah mendorong kebebasan berperilaku.

Bukannya memberikan arahan untuk terikat pada ajaran agamanya, kebijakan ini malah memberi kebebasan peserta didiknya dalam menentukan pilihan mengenakan hijab atau tidak. Aroma sekulerisme sangat terasa dalam kebijakan SKB ini .

Akibatnya siswi muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan, karena kebijakan SKB ini tidak mungkin menghapus regulasi daerah yang melarang memakai identitas agama. Jadi harapan adanya kebebasan berjilbab bagi muslimah di Bali dll tidak terwujud melalui SKB ini.

Sekulerisme ini membahayakan umat muslim . Umat muslim disuruh melepaskan aturan agama dalam kehidupannya . Agama hanya boleh dijalankan pada aspek ritual, sedangkan dalam ranah publik agama tidak boleh ikut campur. Padahal jelas, menutup aurat adalah bagian ajaran agama islam dan kewajiban atas seorang muslimah. SKB ini seolah menegaskan syariah fobia .

Umat muslim akan kehilangan rahmat yang dijanjikan Allah, jika ajarannya tidak diterapkan secara sempurna oleh sebuah institusi negara yang disebut khilafah .

Dalam negara khilafah rakyat akan disuasanakan dalam ketaatan penuh. Sedangkan non muslim yang hidup sebagai warga negara khilafah dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadanya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai agama mereka dalam batas yang diperoleh syariah. (An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyah, 145).

Namun demikian, pakaianpun sesungguhnya telah diatur dan terikat dengan dua batasan.

Pertama : Batasan menurut agama mereka.Diperkenankan Pakaian sesuai agama mereka . Pakaian sesuai agama mereka adalah pakaian agamawan dan agamawati mereka, yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Laki-laki dan perempuan non muslim boleh mengenakan pakaian ini

Kedua: Batasan yang ditetapkan syariah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim, untuk laki-laki dan wanita.

Intinya, pakaian non muslim dalam kehidupan umum sama dengan perempuan muslim . Pakaian sesuai agama mereka adalah pengecualian. Maka bagi mereka wajib menutup aurat dan tidak tabaruj, juga mengenakan jilbab dan kerudung.

Hal ini menyatakan bahwa sepanjang masa khilafah, para wanita baik muslim maupun non muslim menggunakan jilbab. Sebagian kampung disitu ada wanita muslim dan non muslim. Pakaian mereka tidak bisa dibedakan, hingga setelah runtuhnya khilafah. (Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-'Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah).

Dapat disimpulkan, melalui institusi negara, islam mampu mengatur kehidupan umat manusia baik muslim maupun non muslim dengan syariahnya.

Wallahu'alam bishawwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Syariah Fobia Dalam SKB Seragam Keagamaan
Syariah Fobia Dalam SKB Seragam Keagamaan
takut syariah islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj48yxT_E9BCVdbUnhpefhxniijRmJL1LxVWxw8_I_OaBANyu-wACNzPLWjGHx6ngNCXIFmmys3b8ZH2y9EuYsXF5RGWkD4NtbliZIK_OYefChEji9Azy1Nvz6V-cl_qLy3Dj7jKRuLhJQ/w640-h426/syariatislamsiapatakut_compress90.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj48yxT_E9BCVdbUnhpefhxniijRmJL1LxVWxw8_I_OaBANyu-wACNzPLWjGHx6ngNCXIFmmys3b8ZH2y9EuYsXF5RGWkD4NtbliZIK_OYefChEji9Azy1Nvz6V-cl_qLy3Dj7jKRuLhJQ/s72-w640-c-h426/syariatislamsiapatakut_compress90.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/syariah-fobia-dalam-skb-seragam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/syariah-fobia-dalam-skb-seragam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy