SERAGAM JILBAB, PINTU MASUK MENGGUGAT PERDA SYARIAT

seragam jilbab sekolah

Kasus tentang jilbab ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang ada di tanah air kita tercinta ini. Kasus ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar perda syariat tidak lagi digunakan atau lebih tepatnya dihapuskan dari perundang-undangan daerah, mereka menginginkan agar aturan syariat, khusus syariat Islam tak lagi menjadi undang-undang yang harusnya digunakan oleh seorang muslim. Meskipun pada kenyataannya negara kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak. Bahkan termasuk salah satu negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia.

Oleh: Zuhrufah Adnan

Beberapa pekan terakhir media social dan dunia maya dihebohkan dengan adanya video siaran langsung pada akun media social yang berisi percakapan antara wali murid dengan perwakilan sebuah SMKN di daerah Padang sebagaimana dilansir oleh Antara.news.

Dalam pemberitaan tersebut dikabarkan jika wali murid dari salah satu peserta didik merasa keberatan dengan kebijakan sekolah yang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab. Karena jilbab ini merupakan pakian khas yang digunakan oleh seorang muslimah. Sedangkan murid yang bersangkutan bukan beragama IsIsla Wali murid dari siswa yang bersangkutan sempat mengatakan "Bagaimana rasanya jika anak bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa-apa, ini kan sekolah negeri", ujarnya.

Kasus inipun mendapat tanggapan langsung dari menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim. Beliau mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua. Hal itu berpedoma pada pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kasus tentang jilbab ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang ada di tanah air kita tercinta ini. Kasus ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar perda syariat tidak lagi digunakan atau lebih tepatnya dihapuskan dari perundang-undangan daerah, mereka menginginkan agar aturan syariat, khusus syariat Islam tak lagi menjadi undang-undang yang harusnya digunakan oleh seorang muslim. Meskipun pada kenyataannya negara kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak. Bahkan termasuk salah satu negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia.

Salah satu contoh kasus lain yang pernah digunakan untuk penghapusan perda syariat pernah terjadi pada pada tahun 2011 tentang permasalahan hukum cambuk bagi para pezina serta masih banyak lagi kasus lainnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya penghapusan perundang-undangan Islam walaupun dalam bentuk perundang-undangan daerah sekalipun. Ini juga merupakan bukti nyata upaya menjauhkan ummat Islam dari aturan Islam. Padahal seharusnya aturan Islam inilah yang sejatinya diterapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan seorang muslim.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem Demokrasi dengan aturan sekulerismenya tidak memberi ruang bagi syariat Islam sebagai aturan publik. Hal ini disebabkan paham sekulerisme mengajarkan untuk memisahkan agama dari kehidupan. Didalam sistem Demokrasi sangat jelas terlihat jika aturan Islam dikerdilkan. Aturan Islam hanya diperbolehkan untuk menjadi ajaran ritual keagamaan sebagaimana agama yang lainnya.

Padahal agama Islam merupakan agama yang lengkap dan kompleks. Agama Islam juga merupakan agama yang sifatnya praktis. Dapat diaplikasikan dalam aturan pablik ataupun aturan yang sifatnya pribadi. Islam tidak hanya mengatur perkara sholat, puasa, zakat ataupun haji saja. Akan tetapi Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan. Baik urusan pribadi, pendidikan, ekonomi, kesehatan bahkan hingga masalah politik. Islam juga mengatur hubungan luar negri yang berkaitan dengan kerjasama antar negara, ini jelas menunjukkan jika Islam adalah agama yang pengaturannya tidak hanya sebatas rana pribadi akan tetapi mencakup pengaturan publik.

Allah SWT memerintahan agar seorang muslim tidak hanya menggunakan aturan Islam ini sebagian-sebagian saja. Akan tetapi menggunakan aturan Islam ini dengan sempurna dan menyeluruh, sebagaimana firman Allah ta'ala, yang artinya

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" (TQS. Al Baqarah: 208).

Dalam ayat ini Allah jelas memerintahkan ummat Islam untuk masuk kedalam agama Islam secara sempurna. Tidak hanya melaksanakan sebagian dari perintah Allah seperti ibadah ritual saja, akan tetapi juga melaksanakan perintah Allah yang lainnya. Yaitu hukum-hukum Islam yang mengatur kehidupan publik, seperti sitem ekonomi, sistem pendidikan hingga sampai tataran pengaturan politik dan hubungan luar negri. Semua pengaturan ini tidak akan pernah terealisasi dalam sistem Demokrasi. Juga tidak akan bisa diterapkan pada sistem pemerintahan lain seperti sistem pemerintahan perlementer, kerajaan atau bahkan sistem pemerintahan komunis.

Penerapan hukum Islam secara sempurna hanya akan bisa tercapai dengan sitem pemerintahan yang datangnya dari aturan Islam. Yaitu sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). Karena hanya sistem pemerintahan inilah yang mampu memberi jaminan terselenggaranya seluruh hukum Islam secara kaffah dan menyeluruh. Dan sistem pemerintahan Inilah yang mampu memberi jaminan agar ummat Islam bisa menerapkan peritah dari Allah tanpa dibeda-bedakan.

Wallahu a'lam bi showab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: SERAGAM JILBAB, PINTU MASUK MENGGUGAT PERDA SYARIAT
SERAGAM JILBAB, PINTU MASUK MENGGUGAT PERDA SYARIAT
seragam jilbab sekolah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4ohsgQQA6Sm5p9CZ8y70INGmdseuNY4iE-mJC8DQhyphenhyphenHyGvxCkU5oI9CUkIQkMn4HKVI9B91HSv9lgYiXk8iI-gpeLWwv2wFJ2B9OQxadNrY_X3Se453zOLhfSsAqrE29_N8uMEDuV53E/w640-h360/jilbab1_compress35.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4ohsgQQA6Sm5p9CZ8y70INGmdseuNY4iE-mJC8DQhyphenhyphenHyGvxCkU5oI9CUkIQkMn4HKVI9B91HSv9lgYiXk8iI-gpeLWwv2wFJ2B9OQxadNrY_X3Se453zOLhfSsAqrE29_N8uMEDuV53E/s72-w640-c-h360/jilbab1_compress35.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/seragam-jilbab-pintu-masuk-menggugat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/seragam-jilbab-pintu-masuk-menggugat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy