Kehormatan Muslimah
Oleh : Asha Tridayana
Sampai saat ini keberadaan hijab masih sering kali diperdebatkan. Di beberapa negara, hijab dilarang bahkan dipidanakan jika nekat memakainya. Tak jarang para pengguna hijab menemui banyak kesulitan, dari merasa tak nyaman hingga tak aman. Padahal hijab menjadi kewajiban bagi setiap muslimah. Bagian dari syariat Islam yang semestinya dilaksanakan tanpa paksaan dan dilindungi negara. Karena menutup aurat salah satu kebebasan berpakaian yang menjadi hak asasi manusia. Namun, pelarangan hijab tetap berlangsung sekalipun menuai protes dari sejumlah kalangan terutama para muslimah.
Seperti yang terjadi di Belanda, pada tahun 2007, Belanda melarang cadar di sekolah publik serta transportasi umum. Profesi tertentu yang memerlukan komunikasi tatap muka langsung dan staf pengadilan hukum atas dasar Belanda merupakan negara yang netral. Demikian juga di Jerman, pada tahun 2003 Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan pembatasan hijab pada guru sekolah. Akibatnya, setengah dari 16 negara bagian di Jerman melarang guru mengenakan jilbab dan hijab dengan alasan keselamatan jalanan. Begitu juga dengan Tunisia, pada tahun 1981 telah melarang perempuan mengenakan pakaian yang bernuansa Islam, termasuk jilbab, di sekolah-sekolah dan kantor pemerintahan. Namun, baru tahun 2006 pemerintah menindak tegas perempuan yang mengenakan jilbab dalam upaya mencegah ekstrimisme.
Tidak berbeda dengan Prancis, meski menjadi rumah bagi sekitar lima juta muslim, Prancis justru menjadi negara pertama yang melarang penggunaan cadar di muka publik. Hal tersebut meliputi burqa, niqab, dan kerudung di tempat umum. Pemerintah Prancis mengklaim larangan tersebut ditujukan untuk membantu mengintegrasi orang-orang. Tak hanya kerudung, syal dan sorban pun dilarang dipakai untuk pemeriksaan keamanan. Hal serupa juga terjadi di Suriah yang melarang jilbab pada bulan Juli 2010. Tindakan keras diperintahkan oleh pemerintah sekuler di Damaskus di tengah kekhawatiran meningkatnya ekstrimisme Islam di kalangan pelajar Muslim muda. Di Australia, Spanyol dan beberapa negara lain juga menerapkan aturan pelarangan penggunaan hijab (www.liputan6.com 13/01/15).
Aturan tersebut tidak terlepas dari peran sistem kapitalisme liberal yang diemban saat ini. Keberadaannya akan selalu berupaya menjauhkan syariat Islam dari umat Islam sendiri. Sistem yang berasaskan sekulerisme, menjadikan aturan agama terpisah dari kehidupan dan pemerintahan. Sehingga syariat Islam hanya terbatas pada ranah individu, padahal aturan Allah swt mencangkup segala aspek tanpa terkecuali. Termasuk penggunaan hijab yang semestinya wajib dikenakan oleh muslimah dalam setiap aktivitasnya di lingkup publik. Tentu hal ini seharusnya mendapat perlindungan dan jaminan dari negara. Karena pemakaian hijab tidak akan mengurangi esensi aktivitas muslimah, justru menjadikan para muslimah terjaga.
Pemahaman akan hal ini semakin bergeser karena Barat tak lelah meracuni pemikiran umat Islam. Memutarbalikkan realita dan pemahaman hingga membuat akal dan sikap umat Islam semakin rendah dan berorientasi pada manfaat saja. Padahal kewajiban hijab sudah menjadi aturan tanpa ditawar sekalipun dibalik aturan tersebut terdapat berbagai manfaat. Seperti terlindunginya wanita dari pandangan hawa nafsu laki-laki. Allah swt berfirman, yang artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (TQS. Al Ahzab : 59).
Dalam ayat tersebut jelas bahwa Allah swt memerintahkan muslimah untuk menutup auratnya dengan hijab. Namun, berbagai larangan oleh beberapa negara tersebut membuktikan jika Islam tidak lagi diterapkan dalam kehidupan. Hanya aturan-aturan tertentu yang menurut mereka menguntungkan yang diambil, selain itu dicampakkan. Para muslimah semakin kesulitan dalam berhijab, hingga tak jarang mengalami penganiayaan. Menjadikan muslimah perlahan membatasi penggunaanya bahkan melepasnya. Padahal hijab bukan pengekangan justru penjagaan dan perlakuan istimewa Allah swt kepada para wanita muslim.
Keadaan ini akan semakin parah selama sistem kapitalis liberal masih dipertahankan. Kebebasan yang diagungkan tidak berlaku bagi muslimah dalam berhijab. Tidak ada perlindungan apalagi jaminan keamanan. Maka hanya dengan beralih pada sistem Islam secara keseluruhan dalam naungan khilafah, syariat Islam dapat diterapkan tanpa terkecuali. Sistem yang berpegang pada akidah Islam dan seperangkat aturan yang akan mendatangkan keberkahan bagi seluruh umat. Kembali tegaknya khilafah akan menjamin seluruh aturan Allah dilaksanakan termasuk kewajiban hijab bagi muslimah. Sehingga memakai hijab menjadi mudah, aman dan nyaman karena negara senantiasa memberikan perlindungan.
Wallahu'alam bishowab.
COMMENTS