Suntik Kebiri Efektifkah Melawan Predator Seksual?

Suntik Kebiri menurut islam


Oleh: N. Vera Khairunnisa

Berita kasus kejahatan terhadap anak masih sering terdengar, bukan hanya di tempat yang jauh, namun ada di lingkungan terdekat kita. Membuat para ibu tidak bisa tenang ketika membiarkan anak-anak mereka bermain di luar rumah. Bayang-bayang ancaman predator anak selalu menghantui.

Kini sebagai upaya mengatasi predator anak, Presiden telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan tersebut sebelum disahkan sudah menuai pro dan kontra, begitu juga setelah disahkan, masyarakat masih berpolemik. Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena termasuk pihak yang menyambut baik. Dia bahkan mengatakan, perilaku predator anak di Indonesia sudah dalam keadaan abnormal. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Di tahun 2020 saja, angka tindak kekerasan terhadap anak naik 30 persen dari tahun 2019. Angka kenaikan tersebut merupakan kasus yang terungkap dan dilaporkan saja. Ia meyakini angka kekerasan seksual terhadap anak yang tidak terungkap jauh lebih besar. (prfmnews.pikiran-rakyat .com, 05/01/21)

Di lain pihak, Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri mendesak pemerintah untuk mencabut amandemen undang-undang yang mengizinkan kebiri kimia.

Menurutnya, kebiri kimia paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat di bawah hukum hak asasi manusia internasional. (portalmaluku .com, 05/01/21)

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, ada pertanyaan subtansial yang harus dijawab, yakni apakah sanksi tersebut bisa menjadi solusi masalah kekerasan seksual pada anak?

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, akar masalah munculnya kekerasan seksual bukan semata-mata karena libido dan hasrat seksual, namun ada pengaruh cara pandang pelaku yang keliru.

Yang mengerikan, berdasarkan kasus yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sebagai "penetrasi penis ke vagina". Tapi bisa menggunakan tangan, alat dan lainnya ke organ seksual perempuan. Artinya, ketika disuntik kimia, libidonya turun, tapi cara pandangnya sama, kekerasan seksual masih akan terjadi. (bbc .com/indonesia, 04/01/21)

Selain itu, sebagai perbandingan semestinya kita melihat pada negara-negara lain yang sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan ini. Apakah hukuman kebiri mampu menjadi solusi efektif masalah kejahatan seksual di negaranya?

Di Amerika Serikat misalnya, ada sembilan negara bagian yang memberlakukan hukuman kebiri. Namun, data statistik menunjukkan jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sana masih sangat tinggi. Situs aa. com pada tanggal 24/02/19 merilis berita bahwa sekitar 60.000 anak-anak di AS menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Dari berbagai data di atas kita bisa mengambil kesimpulan, sejatinya suntik kebiri bukan solusi yang tepat mengatasi kejahatan seksual. Oleh karena itu, penting kiranya kita mencari alternatif solusi dan jalan keluar yang lebih efektif. Hal ini sebagai upaya serius menyelamatkan anak-anak dari ancaman predator seks.

Hanya saja, untuk mencari solusi yang tepat, harus dicari tahu terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab utamanya. Jika dibuat sebuah analogi, kejahatan seksual adalah sebuah penyakit kronis. Maka untuk mengetahui solusi perlu dicari apa yang menyebabkan penyakit tersebut muncul?

Jika membaca berbagai berita, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi tindak kekerasan seksual pada anak. Ada yang karena sering melihat konten pornografi yang berefek pada terangsangnya naluri seksual. Namun karena tidak memiliki istri, mereka pun menjadikan anak-anak sebagai korban pelampiasan.

Ada yang disebabkan pengaruh historis, yakni pernah menjadi korban atau trauma masa kecil. Sehingga dia menjadi pelaku di usia dewasa. Banyak juga yang karena faktor ekonomi. Misalnya disebabkan istri bekerja keluar negeri untuk memperbaiki ekonomi keluarga, anak-anak akhirnya jadi pelampiasan seksual para suami.

Namun yang jadi pertanyaan selanjutnya, mengapa konten pornografi masih dibiarkan merajalela? Padahal, begitu besar pengaruhnya dalam melahirkan predator seks. Percaya atau tidak, hal ini diakibatkan corak pandang kapitalis sekular.

Dimana dalam pemikiran kapitalis sekular, yang menjadi sumber kebahagiaan adalah ketika terpenuhinya kebutuhan materi atau jasadiyah. Sehingga pembuatan konten pornografi menurut mereka, bukanlah hal yang dilarang, apalagi jika menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Termasuk juga memenuhi hasrat seksual. Dalam pandangan kapitalis sekular tidak menpedulikan halal haram. Selama bisa memberikan kepuasan dan kebahagiaan, maka semua bisa dilakukan.

Bagi yang banyak uang, mereka lampiaskan pada PSK. Bagi mereka yang miskin, maka mereka lampiaskan pada anak-anak, bahkan tidak sedikit juga pelampiasan dilakukan pada orang dewasa. Baik dilakukan dengan paksa (perkosaan), maupun dilakukan suka sama suka.

Inilah kondisi yang terjadi di negeri yang kita cintai ini, spirit agama terasa terpisah dari kehidupan, sehingga sebagian orang yang kurang iman, menjadi rusak perilakunya. Padahal, Indonesia adalah negeri dengan mayoritas muslim terbanyak. Namun aturan agama banyak yang diabaikan.

Mengenai para istri yang sampai bekerja keluar negeri. Mengapa ini bisa terjadi? Tentu ini menjadi sinyal bahwa negeri ini belum sanggup menciptakan kesejahteraan, sehingga rakyat harus mencari sesuap nasi di negeri orang. Padahal, Indonesia adalah negeri yang begitu kaya akan Sumber Daya Alamnya.

Lebih miris lagi, tujuan negara tempat bekerja sebetulnya negara yang tidak begitu kaya Sumber Daya Alamnya. Jadi, kemana SDA negeri ini yang melimpah itu? Menurut para pengamat, semua ini diduga akibat dari penerapan kapitalisme yang menyebabkan kekayaan hanya dimonopoli oleh segelintir orang.

Gembaran berbagai kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa yang menjadi sebab maraknya kejahatan bukan hanya karena faktor individu saja. Namun juga, ada faktor lain, semisal inspirasi aturan di negeri ini yang terlihat condong pada aturan kapitalisme sekularisme.

Hukum Suntik Kebiri dalam Pandangan Islam

Selain tidak efektif, hukuman kebiri juga bertentangan dengan syari'at Islam. Sebab, Islam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan, “Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata, (Hadits yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa khilafiyah di kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 19/121).

Dalil yang menunjukkan haramnya kebiri adalah hadits-hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR. Al-Bukhari 4615; Muslim 1404; Ahmad 3650; Ibnu Hibban 4141). (An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm. 164; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 19/119).

Lantas, bagaimana solusi Islam untuk masalah predator seksual?

Islam bukanlah sistem yang reaktif. Artinya, bukan hanya memunculkan aturan ketika terjadi masalah. Namun Islam merupakan sistem yang mampu mencegah munculnya problem. Termasuk problem kejahatan seksual pada anak. Bagaimana mekanismenya?

Pertama, membentengi individu dengan akidah Islam. Sejak kecil, di lingkungan keluarga mereka akan ditanamkan keimanan, dipahamkan tsaqafah Islam dan dibiasakan melaksanakan syari'at Islam.

Tidak boleh ada anak yang terlantar, tanpa pengasuhan dan pendidikan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hal tersebut. Ketika keluarga tidak ada, atau ada namun tidak mampu untuk mengasuh atau mendidik, maka kewajiban beralih pada negara.

Rasulullah Saw. Bersabda (artinya): "Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya." (HR. Al-Bukhari)

Kedua, menjaga masyarakat dari pemikiran dan pemahaman yang bertentangan dengan syari'at Islam. Masyarakat dalam Islam dikondisikan senantiasa memiliki spirit agama dengan membiasakan amar ma'ruf dan nahi munkar.

Allah SWT. berfirman yang artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Al Imran: 104)

Termasuk keberadaan media, yang menjadi bagian dari masyarakat. Di dalam Islam, media adalah sarana edukasi dan dakwah. Maka, negara akan mendukung setiap media yang ada untuk dua kepentingan tersebut.

Sedangkan media yang merusak atau menyediakan konten-konten yang tidak mendidik dan menyalahi syari'at, tidak memiliki ruang. Bahkan, mereka akan mendapat sanksi jika masih berani eksis.

Ketiga, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan primer rakyat. Baik kebutuhan sandang, pangan dan papan. Maupun kebutuhan pendidikan, kesehatan maupun keamanan. Sehingga rakyat tidak harus bersusah payah sampai pergi keluar negeri untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka.

Jaminan kesejahteraan tersebut akan terwujud ketika negara menerapkan sistem ekonomi Islam. SDA yang melimpah tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Namun wajib dikelola negara dan hasilnya untuk kepentingan seluruh rakyat. Sehingga distibusi kekayaan bisa terjadi secara otomatis.

Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan, khususnya untuk mereka yang memiliki kewajiban mencari nafkah. Sehingga para ibu bisa fokus menjalankan kewajibannya sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga.

Mendidik agar anak-anak mereka tumbuh menjadi anak shalih, jauh dari sifat-sifat buruk yang berpotensi jadi penjahat. Juga melindungi mereka dari para predator seksual, sebab ibu selalu ada untuk menemani anak-anak yang memang masih butuh pengawasan.

Keempat, dengan penerapan sistem sanksi bagi pelaku kejahatan. Dalam Islam, sanksi pelaku kejahatan seksual akan disesuaikan dengan tindakan mereka. Rincian hukumannya adalah sebagai berikut :

(1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az-zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) (HR. Al-Bukhari 6733, 6812; Abu Dawud 4438) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan (lihat QS. An-Nuur : 2);

(2) jika yang dilakukan pelaku pedofiliia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;

(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at-taharusy al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1480; Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).

Dengan semua solusi di atas, kejatahan seksual bisa dihilangkan secara maksimal. Hanya saja, tentu semua mekanisme tersebut mustahil bisa diterapkan dalam kehidupan yang bercorak kapitalisme sekularisme. Karena itu, sudah saatnya seluruh aspek kehidupan kembali pada aturan Islam secara kaaffah. Agar kehidupan menjadi berkah, selamat dunia akhirat.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Suntik Kebiri Efektifkah Melawan Predator Seksual?
Suntik Kebiri Efektifkah Melawan Predator Seksual?
Suntik Kebiri menurut islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVrWngrpZlNz82rT5Cc2tudEdnpA-0sXUFGcFx_1dA8sw4OUj-3yCZbvqkW3SH127asiLR6wUiSlT0ArdieiMZTqXTG9qu2UL1_8s4ih8Yr2sn6acZl4uLktKMAa-dTQk8riRrJ7BKKrE/w640-h640/PicsArt_01-10-04.15.02_resize_9.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVrWngrpZlNz82rT5Cc2tudEdnpA-0sXUFGcFx_1dA8sw4OUj-3yCZbvqkW3SH127asiLR6wUiSlT0ArdieiMZTqXTG9qu2UL1_8s4ih8Yr2sn6acZl4uLktKMAa-dTQk8riRrJ7BKKrE/s72-w640-c-h640/PicsArt_01-10-04.15.02_resize_9.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/01/suntik-kebiri-efektifkah-melawan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/01/suntik-kebiri-efektifkah-melawan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy