Penertiban Minol, Ilusi dalam Sistem Demokrasi

UU Minol Minuman alkohol

DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.

Oleh: Sulastri (pemerhati muslimah Konda)

DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.

Di tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pada 2019 minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun bagi pendapatan negara. Tahun lalu, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu (bbc.com, 13/11/20).

RUU itu juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras.

Asosiasi importir minuman beralkohol mengatakan, khawatir jika disahkan aturan itu akan membunuh sektor pariwisata.

Sementara, peneliti kebijakan publik mempertanyakan urgensi RUU itu, merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol terendah di dunia. Sehingga, ada juga yang berpendapat dari pada melarang, lebih tepat jika pemerintah mengatur dan mengawasi distribusi minuman beralkohol.

Pro dan kontra pun tak terhindarkan dari adanya pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok di DPR. RUU yang sempat mengensap dan menjadi polemik ini diusulkan oleh PPP, PKS, dan GERINDRA. Fraksi yang mengusulkan, memandang UU pelarangan minuman beralkohol sangat penting untuk segera disahkan. Bukan semata untuk kepentingan umat Islam, tapi juga untuk kepentingan generasi mendatang. Banyaknya kasus kematian karena konsumsi alkohol tidak bisa disepelekan. Pemasukan dari sektor pariwisata tidak sebanding dengan kerusakan generasi muda, begitu juga dari sektor ekonominya.

Pihak yang kontra terhadap pengesahan UU ini pun menganggap bahwa hal tersebut diskriminatif karena dipandang itu berasal dari Islam. Alasan demi menjaga kesatuan serta memelihara kebhinekaan menjadi hal yang sering didalihkan. Seolah olah syariat Islam menjadi penyebab lahirnya perpecahan dan ketidakrukunan. Syariat Islam selalu dibenturkan dengan nilai- nilai demokrasi utamanya 4 kebebasan yang diusungnya.

Tentu hal ini sangat wajar terjadi, karena demokrasi memang tidak dibuat untuk memuluskan penerapan syariat. Demokrasi lahir dari idelogi kapitalis dengan asasnya liberal. Demokrasi adalah alat untuk mengabulkan kemauan penguasa mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya. Demokrasi akan selalu menjagal penerapan syariat, kecuali syariat itu sejalan dengan keinginan para kapitalis.

Pro dan kontra yang terjadi membuktikan bahwa pelarangan minol di negeri ini mustahil dilakukan. Apalagi jika dari pihak pemerintah yang justru menghawatirkan hilangnya pemasukan kepada negara dari hasil penjualan minol ini.

Sungguh ironi, entah dimana hati nurani penguasa negeri ini. Padahal, jelas Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas beragama muslim, dan paham bahwa mengonsumsi minol yang sifatnya memabukkan adalah haram.

Selain itu dampak dari mengonsumsi minol ini pun sangat tidak baik, seperti timbulnya kekerasan, pelecehan seksual, kecelakaan lalu lintas dan masih banyal lagi.

Inilah gambaran sistem demokrasi kapitalis yang semakin terlihat kebobrokannya. Ketika ada hal yang bisa menguntungkan dan sifatnya materi meskipun hukumnya haram tetap akan di pertahankan.

Akan sangat berbanding terbalik jika negara menerapkan sistem pemerintahan Islam, yang memiliki standar halal haram, dan berdasar pada syariat Islam, tidak sama sekali berdasar pada keuntungan.

Khilafah akan senantiasa melindungi rakyatnya dari hal- hal yang membahayakan, salah satunya adalah minol(khamr). Dalam hal ini khalifah tidak perlu meminta persetujuan dari siapapun untuk menjalankan larangan minol.

Di dalam Islam cairan memabukkan sedikit atau banyak hukumnya adalah haram. Seperti firman Allah:"Hai orang-orang yang beriman. Sungguh meminum khamr, berjudi, (berkoban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung".

Dalam ayat tersebut, Allah mengatakan dengan gamblang dan jelas bahwa meminum minuman khamr adalah perbuatan syetan dan kita diperintahkan untuk menjauhinya.

Dalam hadits Riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dikatakan bahwa Rosulullah telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak, yaitu pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pembelinya dan yang minta dibelikan, dan pemakan harga. Dan bagi yang melanggarnya yosul pernah mencambuk peminum lhamr dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak 40 kali (HR. Al Bukhari,Muslim,At Tirmidzi dan Abu Dawud).

Selain sanksi bagi peminum, sanksi lainnya yang termasuk dalam kategori yang rosul katakan merupakan sanksi ta'zir bagi sang pemimpin. Dialah yangmenentukan sanksinya. Tentu sanksi yang diberikan merupakan hal yang sesuai dengan syariat islam dan menimbulkan efek jera. Bahkan bagi produsen dan pengedar akan dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang peminumnya.

Walhasil, dengan sanksi tegas dari sistem yang yang benar, pun dilengkapi dengan pemimpin yang taat kepada aturan sang Kholik membuat permasalah semisal minuman beralkohol yang menimbulkan banyak masalah lainnya akan mudah untuk diatasi.

Walahualambishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Penertiban Minol, Ilusi dalam Sistem Demokrasi
Penertiban Minol, Ilusi dalam Sistem Demokrasi
UU Minol Minuman alkohol
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjomLbiGhnkfgmfMc7MNlfE32wGam82vIALMZGrp3W6N8Cj8xQz4Oj6DrUvGENXlUVwTXoY6wbaIIuJ_c_RiIcD29GKyAZbXHxzu5BuC1T6XWhyphenhyphenhBteGY1Ca8GonKw0iLTxsF6pfPs22I/w640-h372/images+-+2020-12-05T143531.974.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjomLbiGhnkfgmfMc7MNlfE32wGam82vIALMZGrp3W6N8Cj8xQz4Oj6DrUvGENXlUVwTXoY6wbaIIuJ_c_RiIcD29GKyAZbXHxzu5BuC1T6XWhyphenhyphenhBteGY1Ca8GonKw0iLTxsF6pfPs22I/s72-w640-c-h372/images+-+2020-12-05T143531.974.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/12/penertiban-minol-ilusi-dalam-sistem.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/12/penertiban-minol-ilusi-dalam-sistem.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy