PENDAPAT HUKUM TENTANG PENETAPAN TERSANGKA IB-HRS

Penetapan tersangka habib

Beredar kabar Polisi menetapkan IB-HRS tersangka dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya menyampaikan pendapat hukum (legal Opini) sebagai berikut:

Oleh : Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI)

Beredar kabar Polisi menetapkan IB-HRS tersangka dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya menyampaikan pendapat hukum (legal Opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa Penetapan tersangka terhadap HRS terasa mengusik hati masyarakat dikarenakan HRS sedang berduka atas meninggalnya anggota FPI;

KEDUA, Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut;

KETIGA, Bahwa terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana. Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan. Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.

Wallahualam bishawab

IG @chandrapurnairawan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PENDAPAT HUKUM TENTANG PENETAPAN TERSANGKA IB-HRS
PENDAPAT HUKUM TENTANG PENETAPAN TERSANGKA IB-HRS
Penetapan tersangka habib
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4O3Vntfc_2OpSjfltoQugeRjGVzpd7QvORTl2guOBR8_GPk5dPMFZytRbt4YQzEWDWU7BksYDjaF4tpPkjckSZXdaqNfGX0_iFRKBnLFO7MkPeNy-0TGIF9mxApSXUyitpqNoBCf0vcI/w640-h368/FB_IMG_1607735426901.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4O3Vntfc_2OpSjfltoQugeRjGVzpd7QvORTl2guOBR8_GPk5dPMFZytRbt4YQzEWDWU7BksYDjaF4tpPkjckSZXdaqNfGX0_iFRKBnLFO7MkPeNy-0TGIF9mxApSXUyitpqNoBCf0vcI/s72-w640-c-h368/FB_IMG_1607735426901.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/12/pendapat-hukum-tentang-penetapan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/12/pendapat-hukum-tentang-penetapan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy