hukum mati penghina nabi
Oleh : Syarifah (Forum Pena Ideologis Maros)
Kasus Penghinaan terhadap Nabi sudah sering terjadi, namun tidak ada tindak tegas dari penguasa untuk menghentikan penghinaan ini. Melainkan hanya sekedar kecaman yang notabenenya tidak mempengaruhi mereka. Olehnya Advokat muslim LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinuddin, dalam aksi damai Bela Nabi Aliansi Ormas Muslim Indonesia (AOMI) pada 4/11/2020, menegaskan umat tidak akan berhenti berjuang membela Rasulullah.
”Karena sesungguhnya penghinaan kepada Rasulullah bukan hanya di lakukan Perancis, Inggris, Australia, dan Denmark, tetapi penghinaan dilakukan seluruh negeri yang ada karena syari’at yang dibawa Rasulullah ditelantarkan hingga hari ini,” tegasnya.
Hal ini terjadi karena dengan menggembor-gemborkan kebebasan berekspresi. Menganggap dengan adanya kebebasan ini maka mereka seenaknya melakukan penghinaan, padahal islam tidak mengizinkan penghinaan, baik kepada Rasulullah maupun simbo-simbol agama yang lain.
Buah dari sistem demokrasi yang notabenenya adalah sistem yang rusak dan merusak. Sistem yang melahirkan banyaknya pelaku penista agama. Dengan adanya berbagai kebebasan didalamnya atau liberalisme. Sehingga menjadikan pelaku tidak merasa takut dengan penistaan yang dilakukan karena adanya payung kebebasan berekspresi pada sistem ini yang seolah-olah melindungi mereka.
Timbulnya islamophobia semakin merebak di seantero dunia karena tidak adanya hukuman yang setimpal yang diberikan kepada pelaku penghinaan. Hanya dengan kecaman atau sekedar kata-kata tidaklah membekas. Para pelaku penista agama ini perlu tindakan nyata seperti yang dilakukan oleh khalifah terdahulu yakni hukuman mati.
Namun, apalah daya kewenangan itu hanya ada pada negara. Tentunya negara itu bukan kerajaan, republik, monarki, konstitusional, atau kekaisaran, tetapi khilafah.
Hukuman tersebut tak bisa dilakukan oleh individu, melainkan seorang khalifah didalam sistem khilafah. Dengan adanya daulah khilafah maka pengaturan dalam negara tersebut tentunya berlandaskan syari’at islam. Penghinaan untuk siapapun terlebih kepada seorang Nabi yakni kekasih Allah tak akan bisa dibiarkan begitu saja. Adanya hukuman mati yang siap dilkukan oleh khalifah kepada pelaku menjadikan islam tak diremehkan seperti ini. Dihina semau mereka.
Oleh karenanya, seruan kepada kaum muslimin tidaklah cukup hanya dengan mencela para penghina nabi melainkan juga harus mencela para penelantar syariat islam dan mereka yang tidak mau berjuang menegakkan islam secara kaffah yakni khilafah.
Sebab, ketika mengaku mencintai Nabi, maka tentunya tidak akan rela ketika Nabi itu dinista oleh para pembenci islam. Ikut berjuang mendakwahkan islam secara kaffah adalah suatu kewajiban dan kemuliaan. Nabi harus kita cintai lebih dari siapapun. Kecintaan ini perlu adanya bukti yang nyata.
Maka saatnya umat bersatu untuk memberantas para penista agama yang tak henti-hentinya terjadi. Menyeru pada umat agar ikut mengambil peran dalam dakwah penegakan syariah secara kaffah. Karena dengan adanya sistem islam yakni khilafah maka akan melibas seluruh kemungkaran dan kedzaliman , termasuk kepada penista Rasulullah dan Islam.
COMMENTS