PENGHASUTAN ITU DELIK MATERIIL: Tidak Tepat Pasal 160 KUHP Dituduhkan Kepada Harisy

HRS dijerat pasal

Atmosfer politik, hukum dan keamanan di tanah air tampaknya masih menghangat, bahkan cenderung panas menyusul kepulangan Harisy dari Arab Saudi dan terkait dengan kegiatan kerumunan massa dan konten ceramah sang Harisy. Saya sendiri tidak tahu persis mengapa terkesan Harisy diuber-uber diselidiki untuk bilamana perlu ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tuduhan pelanggaran atas beberapa pasal baik yang terkait dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, Prokes, PSBB maupun beberapa pasal dari KUHP. Pemerintah menyatakan bahwa apa yang dilakukan itu bukan kriminalisasi ulama, melainkan sekedar penegakan hukum. Yang menjadi persoalan adalah, mengapa sama-sama ada kerumunan yang terbukti ada pelanggaran Prokes Covid 19 namun berbeda perlakuannya, misal terkait dengan kerumunan pilkada. APH berdalih, itu urusan pilkada, urusan KPU, urusan Bawaslu. Bukankah semua pelanggaran prokes covid 19 mestinya tunduk pada UU Kekarantinaan Kesehatan?


Pierre Suteki

A. Pengantar

Atmosfer politik, hukum dan keamanan di tanah air tampaknya masih menghangat, bahkan cenderung panas menyusul kepulangan Harisy dari Arab Saudi dan terkait dengan kegiatan kerumunan massa dan konten ceramah sang Harisy. Saya sendiri tidak tahu persis mengapa terkesan Harisy diuber-uber diselidiki untuk bilamana perlu ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tuduhan pelanggaran atas beberapa pasal baik yang terkait dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, Prokes, PSBB maupun beberapa pasal dari KUHP. Pemerintah menyatakan bahwa apa yang dilakukan itu bukan kriminalisasi ulama, melainkan sekedar penegakan hukum. Yang menjadi persoalan adalah, mengapa sama-sama ada kerumunan yang terbukti ada pelanggaran Prokes Covid 19 namun berbeda perlakuannya, misal terkait dengan kerumunan pilkada. APH berdalih, itu urusan pilkada, urusan KPU, urusan Bawaslu. Bukankah semua pelanggaran prokes covid 19 mestinya tunduk pada UU Kekarantinaan Kesehatan?

Tersiar kabar bahwa Harisy dipanggil melalui surat No. S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 29 Nopember 2020 oleh Polda Metrojaya terkait dengan ceramahnya pada saat Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan puterinya tanggal 13-14 Nopember 2020 di Petamburan. Harisy dituduh telah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

B. Pembahasan

1. Apakah Menghasut itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata menghasut adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak dan sebagainya). Contoh: ia ditangkap polisi karena menghasut

rakyat. Arti lainnya dari menghasut adalah menggalakkan (anjing). Contoh: mudah sekali menghasut anjing itu. Apakah perbuatan menghasut itu dapat dipidana menurut hukum Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))?

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut R. Soesilo sebagaimana ditulis dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hlm.136-137) makna menghasut pada Pasal 160 KUHP tersebut adalah:

1. “Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.

Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: “Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?”

2. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik.

3. Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat “kita sama kita” (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum.

4. Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya:

a. dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman

b. melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan

c. jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan

d. jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang

2. Apakah Pasal 160 KUHP itu delik formil ataukah delik materiil?

Untuk membedakan kedua jenis delik tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai beriku. Menurut Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hlm. 119), disebutkan bahwa:

(1) “Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu. Yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan.

(2) Sedangkan perumusan dengan cara materil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana ialah pada menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum.”

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pada delik formil tidak diperlukan adanya AKIBAT dari perbuatan menghasut. Artinya dengan terjadinya tindak pidana maka sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ADA AKIBATNYA. Artinya, ketika akibat perbuatan menghasut itu belum dan tidak terjadi, maka seseorang yang menghasut tadi tidak dapat dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

3. Putusan MK: Penghasutan delik materiil

Sebelum diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 160 KUHP itu merupakan DELIK FORMIL, berarti begitu ada orang yang menghasut sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP langsung bisa dituduh melakukan tindak pidana penghasutan. Bisa dipanggil untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan sebagai TERSANGKA. Tidak perlu bukti apakah hasutannya tadi telah menyebabkan seseorang atau kelompok orang melakukan tindak pidana tertentu.

Pada tahun 2009, telah dilakukan Judicial Review terhadap Pasal 160 KUHP karena dinilai sangat lentur dan penggunaannya tergantung niat penguasa. Melalui Putusan No. VII/PUU-VII/2009 MK tidak memutus untuk membatalkan Pasal 160 KUHP, namun Mahkamah Konstitusi telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD memang pada waktu menolak permohonan yang diajukan Rizal Ramli. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

Diperoleh keterangan bahwa, pada saat pembacaan putusan MK (22/72009), Hakim MK Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP adalah conditionally constitutional dalam arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materil. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Mahkamah berpendapat meski pasal penghasutan tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, namun substansinya universal, yakni melarang orang menghasut melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pasal ini masih sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia saat ini. Namun demikian, pasal a quo harus ditafsirkan sebagai delik materil dan bukan sebagai delik formil. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan pasal a quo lentur, subjektif, dan bergantung pada selera penguasa adalah tidak tepat menurut hukum, ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan pendapat Mahkamah.

C. Penutup

Polisi sebagai garda terdepan dalam Criminal Justice System (CJS) harus bekerja secara promoter (profesional, modern dan terpercaya). Menegakkan hukum secara humanis disertai dengan cinta sering kita dapati baik melalui lisan maupun tulisan ketika mengulas kinerja Polisi. Belum lagi persoalan etika dalam penegakan hukum yang dimanatkan dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001, polisi harus bertindak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa. Apalagi penegakan hukum ini terkait langsung dengan persoalan moral, ethic and religion. Pikiran dan telinga polisi harus betul-betul dipasang di tengah kehidupan masyarakat sehingga penegakan hukum olehnya tetap mampu menghadirkan keadilan di tengah masyarakat (bringing justice to the people).

Harisy adalah seorang ulama yang bertugas untuk menjalankan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dalam ceramahnya tentu sering bersinggungan dengan kekuasaan yang tengah berjalan. Soal hasutan, mengasut dan karakter deliknya harus benar-benar dipahami oleh polisi. Oleh karena akibat tuduhan penghasutan terhadap Harisy tidak ada bukti-bukti awal sekalipun, artinya tidak ada seorang pun yang melakukan tindak pidana akibat tuduhan hasutan Harisy, maka tidak Pasal 160 KUHP tidak tepat tuduhkan kepada Harisy. Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menerapkan hukum dengan prinsip SSK, alias Suka-Suka Kami tetapi betul-betul melakukannya secara cermat, teliti dan profesional.

Tabik...!!!

Semarang, Ahad: 29 Nopember 2020

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PENGHASUTAN ITU DELIK MATERIIL: Tidak Tepat Pasal 160 KUHP Dituduhkan Kepada Harisy
PENGHASUTAN ITU DELIK MATERIIL: Tidak Tepat Pasal 160 KUHP Dituduhkan Kepada Harisy
HRS dijerat pasal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8J7YmYVBFeMHbUhUrXH2yHhyphenhyphencbDC7exTLfCnWTgnkAaF33EFLdrMfcLvcTayTudqks8MqPUWLfexlA2sGGLqNuuFt_OXElZ3EVj4biVkSlnU3-24lFMas1GnONzXFKo92B8Bsl6Qff88/w640-h528/FB_IMG_1592201729618.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8J7YmYVBFeMHbUhUrXH2yHhyphenhyphencbDC7exTLfCnWTgnkAaF33EFLdrMfcLvcTayTudqks8MqPUWLfexlA2sGGLqNuuFt_OXElZ3EVj4biVkSlnU3-24lFMas1GnONzXFKo92B8Bsl6Qff88/s72-w640-c-h528/FB_IMG_1592201729618.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/11/penghasutan-itu-delik-materiil-tidak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/11/penghasutan-itu-delik-materiil-tidak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy