SAYA MENANTANG DEBAT TERBUKA MENKOPOLHUKAM UNTUK MEMBAHAS UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

uu omnibuslaw mahfud md

Saya agak tersinggung dengan narasi yang dibangun pemerintah. Bukannya membuat narasi persatuan, narasi yang menentramkan, narasi yang menyejukkan, narasi yang mendamaikan, pemerintah justru menerbitkan narasi provokasi. Pemerintah bukannya berempati pada korban aksi baik di pihak pendemo dan aparat kepolisian, pemerintah melalui Menkopolhukam justru menebar ancaman.

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

"Banyak hoaks, UU ini tak ada lagi pesangon, tidak benar. Nanti tidak ada cuti, tidak benar juga. Nanti dengan UU ini akan mempermudah PHK, itu tidak benar juga. Sekarang justru PHK dibayar. Ada jaminan kehilangan pekerjaan,"[Mahfud MD, 8/10]

Saya agak tersinggung dengan narasi yang dibangun pemerintah. Bukannya membuat narasi persatuan, narasi yang menentramkan, narasi yang menyejukkan, narasi yang mendamaikan, pemerintah justru menerbitkan narasi provokasi. Pemerintah bukannya berempati pada korban aksi baik di pihak pendemo dan aparat kepolisian, pemerintah melalui Menkopolhukam justru menebar ancaman.

Sebagaimana diketahui, dalam penjelasannya Menko Polhukam Mahfud MD, dirinya menyayangkan adanya hoaks yang menyebar di kalangan masyarakat, akan hak dan kewajiban buruh yang akan berubah seiring dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Mahfud juga berjanji pemerintah akan menindak tegas pelaku tindakan anarkis maupun aktor yang menunggangi aksi tersebut.

Pernyataan Menkopolhukam itu mengkonfirmasi dua hal :

Pertama, pernyataan Mahfud MD menunjukkan sikap dan pandangan pemerintah yang melihat para pengkritik dan pendemo UU Cipta Kerja seolah tak paham UU tersebut. Seolah, hanya pemerintah dan DPR yang paham.

Padahal, kritik terhadap UU Omnibus Law telah dilakukan banyak pihak dari berbagai latar belakang. Dari soal Ketenagakerjaan hingga persoalan lahan.

Dalam kluster ketenagakerjaan misalnya. Soal yang dikritik publik bukanlah ketiadaan pesangon atau Upah Minimum. Tetapi berubahnya besaran komponen pesangon dan hak yang meliputi berupa hak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Juga standar pengupahan yang tak lagi mempedulikan rumusan KHL.

Belum lagi, alasan PHK diperluas menjadi 14 sebab, dimana di angka sebelas ditambah alasan PHK karena Pekerja ditahan pihak yang berwajib. Alasan ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, dan dalam UU ketenagakerjaan telah dibatalkan MK dimana PHK karena kesalahan berat/pidana hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Perubahan norma dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memungkinkan perusahaan melakukan PHK dengan modus kriminalisasi. Jika perusahaan ingin mem-PHK buruh artas alasan subjektif, buruh bisa dikriminalisasi, ditahan polisi, dan SK penahanan bisa dijadikan dasar PHK.

Dalam bidang pertanahan lebih gila lagi. Kita dapat menemukan bahaya UU Cipta Kerja bagi hak masyarakat sipil, dalam ketentuan Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal tersebut sangat merugikan warga sipil, karena berdalih 'kepentingan umum' yang diperluas cakupannya, rakyat pemilik tanah wajib melepaskan hak nya, suka tidak suka, ridlo tidak ridho, dan nilai ganti kerugian hanya didasarkan oleh keputusan tim penilai yang bersifat final.

Jika masyarakat menolak tanahnya digunakan untuk proyek yang berkedok 'kepentingan umum' atau menolak besaran nilai ganti kerugian, tanah tetap akan digusur, uang pengganti kerugian dititipkan secara konsinyasi di pengadilan. Rakyat dipaksa harus tunduk atas nama 'Kepentingan umum/investasi'.

Kedua, pemerintah melalui Mahfud MD seolah menuduh narasi kritik terhadap UU Cipta Kerja adalah hoax dan tidak berdasar. Atas dasar itulah, saya secara pribadi menantang Menkopolhukam Mahfud MD debat didepan publik untuk mengkritisi UU Cipta Kerja.

Boleh saja argumen publik akan dikerdilkan karena materi UU telah berubah, dan hingga saat ini belum selesai diketik meski sudah ditetapkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR. Tetapi untuk membersihkan publik dari narasi 'menyebar hoax' penulis siap untuk mengadakan debat publik mengenai materi UU Cipta Kerja melawan Menkopolhukam Mahfud MD.

Semestinya pemerintah dan DPR terbuka mengadakan uji publik terhadap materi RUU Cipta Kerja sebelum diundangkan. Sehingga, materi yang diketok adalah materi yang sudah diketahui dan disetujui publik sehingga tak perlu ada demo penentangan yang menimbulkan korban. [].

COMMENTS

BLOGGER: 1
  1. Wew bahaya juga ya kalau maksa ambil lahan orang, ini memanfaatkan momen Covid untuk bikin aturan

    ReplyDelete

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: SAYA MENANTANG DEBAT TERBUKA MENKOPOLHUKAM UNTUK MEMBAHAS UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
SAYA MENANTANG DEBAT TERBUKA MENKOPOLHUKAM UNTUK MEMBAHAS UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
uu omnibuslaw mahfud md
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjugjug69OmJSCYy0ZTHvG8UkrllmCAXRcNcYncj9NcWBH-O9dUaeSbKOcugqhbGE7wspudEThVx1gk4m3Cbhq1idso_FNaoDCrW2RByUUrNQZg_QRUEkS74RX_5l8hu13ZUd1eR1TZNeI/w640-h426/FB_IMG_1597758662464.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjugjug69OmJSCYy0ZTHvG8UkrllmCAXRcNcYncj9NcWBH-O9dUaeSbKOcugqhbGE7wspudEThVx1gk4m3Cbhq1idso_FNaoDCrW2RByUUrNQZg_QRUEkS74RX_5l8hu13ZUd1eR1TZNeI/s72-w640-c-h426/FB_IMG_1597758662464.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/saya-menantang-debat-terbuka.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/saya-menantang-debat-terbuka.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy