RUU MINIBUS LAW CIPTA KERJA, KARPET MERAH PENJAJAHAN INDONESIA

RUU ini dari nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah RUU ini berorientasi pada penciptaan lapangan kerja

RUU ini dari nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah RUU ini berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Padahal, RUU ini sejatinya berorientasi pada investasi. lapangan kerja hanya akses sampingan saja, bukan tujuan utama.

Oleh : Ahmad Khozinudin

RUU ini dari nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah RUU ini berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Padahal, RUU ini sejatinya berorientasi pada investasi. lapangan kerja hanya akses sampingan saja, bukan tujuan utama.

Investasi juga bukan merupakan ungkapan yang jujur, karena sejatinya yang dimaksud investasi adalah eksploitasi sumber ekonomi baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia, untuk kepentingan kaum kapitalis. RUU ini, bukan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, atau bukan berorientasi kepada buruh, melainkan berorientasi pada investor.

Agar mudah dipahami publik, RUU Cipta Kerja ini semestinya menggunakan nomenklatur RUU Cipta Penjajahan. Karena  RUU yang terdiri dari 1244 pasal dari 79 hingga 81 UU, berorentasi pada investasi (baca : penjajahan).

Ambil contoh di kluster ketenagakerjaan, kalau dulu UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) dibuat dalam perspektif kepentingan perlindungan tenaga kerja, RUU Cipta Investasi ini justru mengoreksi sejumlah norma UU ketenagakerjaan yang sebelumnya berpihak kepada buruh menjadi berpihak kepada investor (baca : penjajah).

Demikian pula di kluster Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan daerah dipangkas. Hal ini agar memudahkan investor melakukan investasi dengan cukup bernego dengan pemerintah pusat dan mengabaikan pemerintah daerah. Arahnya, kekuasaan dikembalikan bercorak sentralistik.

Di kluster pendidikan, RUU ini melakukan privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Sehingga 'bisnis pendidikan' tak lagi menjadi kapling ekslusif anak bangsa, tetapi kue nya dapat diperebutkan oleh asing.

Di kluster kesehatan, baik terkait rumah sakit, dokter, hingga bidan. Keran pemain asing dibuka, sehingga Indonesia benar-benar terbuka untuk siapapun mencari nafkah, terlepas pribumi dan rakyat sendiri kesulitan bertahan hidup.

Apalagi di kluster Sumber Daya Alam, prinsipnya RUU Cipta Kerja ini adalah karpet merah bagi investor, karpet merah bagi penjajahan negeri ini. Indonesia secara terbuka mengucapkan 'Welcome Kolonialisme'.

Lantas bagaimana sikap pemerintah, DPR dan partai politik ? Mereka tak lebih dari agen penjajah. Mereka, mencari recehan dari investor (baca : penjajah) dengan mengorbankan kepentingan anak negeri. Mereka layaknya Demang di jaman Belanda, yang memeras keringat pribumi demi mengabdi kepada Kompeni.

Pemerintah, DPR dan partai bersuara mewakili kepentingan investor, bukan mewakili dokter, bidan, Pemda atau buruh. Mereka, rela rapat hingga larut malam, demi kepuasan para investor.

Itulah kondisi negeri ini, masih terjajah. Jadi, tak perlulah teriak NKRI harga mati, Aku Pancasila, karena faktanya negeri ini berada dibawah ketiak penjajah. Negeri ini berada dalam cengkeraman ideologi kapitalisme melalui sistem politik Demokrasi. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU MINIBUS LAW CIPTA KERJA, KARPET MERAH PENJAJAHAN INDONESIA
RUU MINIBUS LAW CIPTA KERJA, KARPET MERAH PENJAJAHAN INDONESIA
RUU ini dari nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah RUU ini berorientasi pada penciptaan lapangan kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP6nviMJPQumlxcunwylWMAKrvEU7b_MV25DyNiK1lB1_t4Q9ewUvmosvF38r3RGK07zBaQVRq4heNiaA8erecVol1B7BopVoBYLvjCzcbfZ7N1i1Caal6SzOUtkxhplc-pecjWRqiJpQ/w640-h640/PicsArt_10-05-11.05.28_compress52.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP6nviMJPQumlxcunwylWMAKrvEU7b_MV25DyNiK1lB1_t4Q9ewUvmosvF38r3RGK07zBaQVRq4heNiaA8erecVol1B7BopVoBYLvjCzcbfZ7N1i1Caal6SzOUtkxhplc-pecjWRqiJpQ/s72-w640-c-h640/PicsArt_10-05-11.05.28_compress52.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/ruu-minibus-law-cipta-kerja-karpet.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/ruu-minibus-law-cipta-kerja-karpet.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy