Poliandri Merusak Sakralnya Ikatan Pernikahan

poliandri haram

Poliandri Haram
Oleh: Rindoe Arrayah

Berbagai peristiwa yang tersaji di negeri ini semakin menampakkan betapa rusaknya perilaku masyarakat, bahkan terkategori kebablasan. Diketahui, kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat. Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.

Tjahjo mengemukakan, pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka.

"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (suara.com, 31/8/2020).

ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami. Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah. Allah SWT berfirman:

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4]: 24)

Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa' illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."

Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) [Al-Umm, Juz V/134].

Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan:

"Wanita-wanita yang bersuami baik wanita merdeka atau budak diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya) (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa) (Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.

Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda :

"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123).

Berdasarkan dalalatul iqtidha`, hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) ini yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.

1. Ketentuan Dari Allah

Aturan bahwa wanita tidak boleh memiliki beberapa suami dalam satu waktu adalah ketentuan Allah Ta’ala. Tidak ada pilihan lain bagi seorang hamba yang beriman kepada Allah kecuali menaati dan menerima dengan sepenuh hati setiap ketentuan-Nya. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama. Allah berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An- Nuur: 51)

Tidaklah apa yang Allah tentukan untuk hamba-Nya melainkan pasti memiliki hikmah yang besar bagi sang hamba. Namun sang hamba wajib pasrah kepada ketentuan itu baik tahu akan hikmahnya, maupun tidak tahu hikmahnya.

2. Lelaki adalah pemimpin keluarga

Islam juga mengatur bahwa lelaki adalah pemimpin rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisaa’: 34)

Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda:

“Setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang wanita bertanggung jawab terhadap urusan di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya” (HR. Bukhari 893, Muslim 1829)

Oleh karena itu, seorang istri wajib taat kepada suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:

“Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya akan dikatakan padanya kelak: ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau inginkan” (HR. Ahmad 1661, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 1/660)

Nah, jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, apakah organisasi rumah tangga akan berjalan dengan banyak pemimpin? Suami mana yang akan ditaati? Bagaimana jika para suami berselisih dan memberi perintah berlainan?

3. Menjaga kejelasan nasab

Dalam Islam, anak dinasabkan kepada ayahnya. Dan masalah nasab ini sangat urgen dalam Islam. Sampai-sampai mencela nasab dan menasabkan diri kepada selain ayah kandung dikategorikan oleh para ulama sebagai perbuatan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayah kandungnya, padahal ia tahu ayah kandungnya, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari 4326, Muslim 63)

Sebagaimana juga hadits marfu’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu:

خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ

“Diantara perbuatan orang Jahiliyyah adalah mencela nasab.” (HR. Bukhari 3850)

Di antara sebabnya, nasab menentukan banyak urusan, seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dll.

Jika satu wanita disetubuhi oleh beberapa suami, maka tidak jelas anak yang lahir dari rahimnya adalah hasil pembuahan dari suami yang mana, sehingga tidak jelas akan dinasabkan kepada siapa.

Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata: “Pernyataan ‘laki-laki dibolehkan menikahi empat orang wanita, namun wanita tidak dibolehkan menikahi lebih dari satu lelaki‘, ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan sifat hikmah dari Allah Ta’ala kepada mereka. Juga bentuk ihsan dan perhatian yang tinggi terhadap kemaslahatan makhluk-Nya. Allah Maha Tinggi dan Maha Suci dari kebalikan sifat tesebut. Syariat Islam pun disucikan dari hal-hal yang berlawanan dengan hal itu. Andai wanita dibolehkan menikahi dua orang lelaki atau lebih, maka dunia akan hancur. Nasab pun jadi kacau. Para suami saling bertikai satu dengan yang lain, kehebohan muncul, fitnah mendera, dan bendera peperangan akan dipancangkan.” (I’laamul Muwaqqi’in, 2/65)

Itulah fakta, manakala syari’at Allah SWT selalu diabaikan. Terlebih dalam hal pernikahan. Kasus poliandri ini telah merusak tatanan kesakralan suatu pernikahan, karena akan semakin banyak bermunculan masalah cabang yang terlahir dari problem ini.

Mari, bersegara kembali kepada syari’at Islam yang akan mengantarkan seluruh umat berselimutkan keberkahan dalam menjalani kehidupan. Hanya syari’at Ilahi Robbi yang layak untuk mengatur setiap sendi kehidupan ini dalam sebuah institusi Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bishshowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Poliandri Merusak Sakralnya Ikatan Pernikahan
Poliandri Merusak Sakralnya Ikatan Pernikahan
poliandri haram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi25UU-DfV6GJHAaVcvnWl3-ZQzttpwsom-vE1kvsxTweuJ7N_jNaXh-GVbkCm-2iUnkIJRS9uMtCa4DQrNgrdJbImH7JNcu261I5_F-isnMiovulSOzk8pKiga3NKBQKo8_Nsy1YmNnAE/w640-h336/PicsArt_09-24-03.00.36_compress31.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi25UU-DfV6GJHAaVcvnWl3-ZQzttpwsom-vE1kvsxTweuJ7N_jNaXh-GVbkCm-2iUnkIJRS9uMtCa4DQrNgrdJbImH7JNcu261I5_F-isnMiovulSOzk8pKiga3NKBQKo8_Nsy1YmNnAE/s72-w640-c-h336/PicsArt_09-24-03.00.36_compress31.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/09/poliandri-merusak-sakralnya-ikatan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/09/poliandri-merusak-sakralnya-ikatan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy