Syekh Ali Jaber yang mengalami percobaan pembunuhan
[Catatan Hukum Atas Gagalnya Negara Memberikan Perlindungan Atas Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupannya]Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Advokat Pejuang KhilafahBelum lama ini publik dikejutkan dengan kabar Syekh Ali Jaber yang mengalami percobaan pembunuhan. Syekh Moh Ali Jaber diserang orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber awalnya Ingin meminjam HP jama'ah saat mengisi pengajian, tiba-tiba seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, melakukan penyerangan. Syekh reflek melakukan tangkisan yang akhirnya serangan itu hanya mengenai lengan sebelah kanan di bahu.Serangan ini kuat dugaan bermotif ingin melakukan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber, mengingat Nyaris separuh pisau menembus lengan Syekh. Dipastikan, serangan dilakukan dengan tenaga besar dan diarahkan pada area yang mematikan. Namun karena ada gerak refleks tangkisan, serangan itu akhirnya hanya mengenai lengan Syekh Ali Jaber.Kasus ini bukanlah kasus serangan biasa, tetapi dapat terkategorikan sebagai kasus percobaan pembunuhan. Gagalnya pembunuhan bukan sebab niat pelaku, tetapi akibat adanya upaya reflek Syekh Ali Jaber menghindari serangan dan reflek melakukan tangkisan.Negara Tidak Hadir Dalam Sejumlah Kasus Percobaan Pembunuhan UlamaDidalam hukum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto (Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat). Negara yang memproklamirkan diri sebagai Negara hukum, wajib menjalankan amanah untuk melindungi nyawa dan keselamatan segenap rakyat.Dalam ketentuan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan :"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".Untuk menunaikan kewajiban menjamin hak Warga Negara untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, Konstitusi membentuk sejumlah alat kelengkapan Negara untuk melindungi segenap rakyat dari serangan luar negeri dan menjaga keamanan dan ketertiban umum didalam Negeri.Institusi Militer (TNI), Departemen Pertahanan dan Institusi Kepolisian, dibentuk berdasarkan Konstitusi untuk merealisir kewajiban dan tanggung jawab Negara untuk menjamin hak konstitusional setiap rakyat untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.Militer TNI berkonsentrasi pada adanya potensi gangguan dari luar negeri yang mengacaukan kedaulatan, keamanan dan gangguan terhadap nyawa rakyat. Sementara Kepolisian, menegakkan hukum dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang berujung pada penjagaan nyawa dan keselamatan jiwa rakyat.Kasus percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber bukan yang pertama kali ini. Telah banyak kasus berulang, berupa kejadian percobaan pembunuhan dengan modus melakukan penyerangan fisik dengan senjata tajam kepada sejumlah ulama.Banyak kasus berakhir Anti klimaks, sebab pelaku diumumkan mengalami gangguan jiwa. Akibat tak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, akhirnya kasus ditutup (Case Closed).Pada Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Syekh Ali Jaber juga sama, pelaku dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Entah, apakah kasus ini juga akan ditutup berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP. Yakni, Pelaku tidak dapat dipidana karena perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.Namun dalam kasus percobaan pembunuhan ini semestinya Negara melalui Aparat Kepolisian tidak berhenti sebatas mengungkap dan mengumumkan fakta, tetapi wajib menyingkap fenomena dibalik fakta.Fakta yang terjadi adalah adanya sejumlah percobaan pembunuhan yang dilakukan dengan melakukan serangan secara fisik yang umumnya menggunakan senjata tajam. Entah fakta atau bukan, akhirnya semua pelaku diumumkan gila.Jika Negara hanya berhenti menelusuri fakta, maka Kasus Syekh Ali Jaber ini juga akan berakhir, jika nantinya pelaku ditetapkan gila. Sebab, orang gila memang tak dapat diambil pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya.Ada fenomena yang harus diungkap oleh Negara, yakni fenomena maraknya percobaan pembunuhan terhadap Ulama yang dilakukan dengan melakukan serangan secara fisik yang umumnya menggunakan senjata tajam. Fenomena ini harus diungkap dan diantisipasi agar tidak terjadi lagi di masa depan.Fenomena ini juga wajib diungkap, agar Negara kedepan mampu menjamin keselamatan dan nyawa rakyat terlebih keselamatan ulama yang sedang menjalankan misi dakwah menyelamatkan Umat.Fenomena ini harus dibongkar dengan menjelaskan kepada publik, kenapa hanya ulama yang diserang ? Kenapa tidak dari Agamawan lain, tetapi banyak terjadi hanya kepada Ulama umat Islam ?Kenapa terjadi ketika ulama melakukan ibadah dan dakwah ditengah umat ? Seperti ketika ulama sedang sholat berjamaah dan atau sedang melakukan aktivitas dakwah ceramah ditengah Umat.Kenapa semua menggunakan serangan fisik yang menimbulkan dampak ketakutan publik ? Kenapa jika targetnya hanya membunuh, modus operandi nya tidak dilakukan menggunakan racun ? Sehingga, tak terekspos publik dan tak menimbulkan ketakutan publik ?Kenapa pelaku selalu mengalami gangguan jiwa ? Kenapa selalu disebut gila ? Apakah semua 'Kegilaan ini' sebuah insiden atau ada desain dibaliknya ?Semua ini wajib diungkap oleh Negara sebagai pertanggungjawaban Negara yang menjamin dan melindungi nyawa rakyat. Juga sebagai bukti bahwa Negara masih menisbatkan dirinya sebagai Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 45.Jika Negara tidak mengungkap semua fenomena ini, maka tidak keliru jika publik menilai Negara bukan lagi negara Hukum tetapi telah berubah menjadi Negara Preman. Bahkan, penulis khawatir muncul praduga publik 'Negara' justru berada dibalik semua kejadian percobaan pembunuhan terhadap Ulama. [].
COMMENTS