DAKWAAN JAKSA PADA KASUS DESPIANOOR JUSTRU MENGKONFIRMASI ADANYA KRIMINALISASI TERHADAP DAKWAH ISLAM DAN PENGEMBANNYA

Catatan Hukum Atas Bergulirnya Kembali Perkara Pidana Terhadap Despianoor Wardhani, Pengemban Dakwah Dari Kota Baru

Catatan Hukum Atas Bergulirnya Kembali Perkara Pidana Terhadap Despianoor Wardhani, Pengemban Dakwah Dari Kota Baru

[Catatan Hukum Atas Bergulirnya Kembali Perkara Pidana Terhadap Despianoor Wardhani, Pengemban Dakwah Dari Kota Baru]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Advokat Pejuang Khilafah

Despianoor Wardani, keluarga, Para Ulama dan segenap elemen umat Islam Kota Baru yang mengawal kasusnya nampaknya diminta oleh Allah SWT untuk terus bersabar dan meningkatkan kesabaran. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho, pada Jumat (11/9) sore mengaku mengajukan dakwaan baru.

Atas dakwaan jaksa ini, Despianoor kembali ditahan setelah sebelumnya dibebaskan oleh Majelis Hakim dalam putusan sela. Dalam putusan sela, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi dari Penasehat Hukum Despianoor, Janif Zulfiqar dari LBH Pelita Umat.

Dakwaan Jaksa diputus kabur dan dimentahkan oleh hakim, karena Jaksa menggunakan pasal 155 KUHP. Padahal, pasal ini telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Uniknya, dalam wawancara dengan Radar Banjarmasin Rizki meminta wartawan menyampaikan kepada publik bahwa Jaksa tidak mempermasalahkan HTI atau Khilafah. Yang ia dakwa hanya dugaan adanya pelanggaran UU ITE di beberapa postingan Despianoor di laman Facebooknya.

Padahal, dalam salah satu kutipan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa JPU menilai artikel-artikel yang dibagikan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian kepada pemerintah.

"Keistiqomahan dan keikhlasan kader HTI terus diuji oleh waktu. Sampai akhirnya, setelah penguasa kalah secara intelektual berhadapan dengan HTI, penguasa secara zalim mencabut badan hukum HTI,"

Penggalan redaksi kalimat inilah, yang dianggap oleh JPU memenuhi unsur kebencian kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 KUHP. Walaupun akhirnya, dakwaan ini kandas karena hakim telah membatalkan dakwaan jaksa karena pasal 155 KUHP telah dibatalkan MK.

Secara terpisah, kuasa hukum Despianoor berulangkali menegaskan bahwa organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah organisasi terlarang. Tidak ada aturan atau putusan hukum yang tegas menyebutkan hal tersebut.

Jika memang HTI dan Khilafah tidak dipermasalahkan oleh JPU, kenapa JPU mengambil materi dakwaan yang terkait HTI untuk mendakwa Despianoor ? Meskipun akhirnya materi tersebut dibatalkan hakim, bukankah memaksakan Narasi HTI dalam konten dakwaan agar dianggap memenuhi unsur delik pasal 155 KUHP mengandung maksud terselubung ?

Lebih tepatnya, bukankah ini bukti Jaksa melakukan tindakan kriminalisasi ? Mempersoalkan postingan Despianoor terkait HTI yang dizalimi rezim, dengan pasal 155 KUHP yang sudah kadaluarsa karena telah dibatalkan MK.

Putusan sela yang membatalkan dakwaan Jaksa membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap Despianoor atas unggahannya terkait HTI dilaman Facebook telah terjadi. Sebab, unggahan itu bukan pidana, tetapi dipaksa (dikriminalisasi) oleh Jaksa seolah tindak pidana berdasarkan pasal 155 KUHP, padahal tindakan Despianoor bukan pidana, unggahannya di laman Facebook merupakan dakwah mengoreksi penguasa (Muhasabah Lil Hukam), bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi.

Lagipula, dasar mempidana dengan pasal 155 KUHP yang sudah kadaluarsa, jelas satu tindakan kriminalisasi yang sangat telanjang. Ini mau disebut apa jika bukan kriminalisasi ?

Lebih jauh, baru sesaat Despianoor menghirup udara bebas, atas dakwaan baru dari Jaksa hakim kembali melakukan penahanan. Entah apa yang ada dibenak Jaksa, hingga begitu tega kembali memperkarakan Despianoor Wardhani dan memasukannya ke penjara.

Apakah Jaksa tidak mempedulikan keluarga Despianoor ? Para Ulama yang mengawal kasus Despianoor ? Kontrol publik yang ikut mengawasi jalannya kasus Despianoor ?

Terlebih lagi, pasal yang tersisa yang digunakan Jaksa untuk kembali menjerat Despianoor adalah pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Pasal karet, yang selama ini banyak digunakan untuk 'Menjepret' Para Ulama dan aktivis Islam.

Sabarlah Wahai Despianoor, sungguh Allah SWT tidak akan membebani satu ujian diluar kesanggupan hambanya. Yakinlah, engkau kuat menghadapi ujian ini dan bersabarlah untuk mendapatkan kabar gembira, berupa pertolongan dan kemenangan dari Allah SWT, yang diberikan kepada hambanya yang bersabar, istiqomah dalam dakwah Islam.

Sungguh, tidak ada satupun rasa sakit dan menahan ujian dalam dakwah, kecuali Allah SWT telah sediakan pahala berlimpah dan Surga. Saya justru prihatin dengan orang-orang yang mau menjadi kaki tangan rezim, mereka menukar kebahagiaan akhirat dengan dunia yang sedikit.

Mereka mengira dapat melakukan segalanya. Sekali tidak tetaplah tidak. Mereka hanya bisa berlaku zalim dalam tenggat waktu yang telah Allah SWT tangguhkan. Hingga saat hari perhitungan tiba, hari pembalasan tiba, maka tiada berguna seluruh tipu daya dan kebanggaan atas dunia.

Ingatlah ! Kemenangan adalah kesudahan bagi orang-orang yang beriman. Sementara bencana, musibah dan petaka, adalah balasan setimpal bagi siapapun yang berbuat zalim pada pengemban dakwah. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DAKWAAN JAKSA PADA KASUS DESPIANOOR JUSTRU MENGKONFIRMASI ADANYA KRIMINALISASI TERHADAP DAKWAH ISLAM DAN PENGEMBANNYA
DAKWAAN JAKSA PADA KASUS DESPIANOOR JUSTRU MENGKONFIRMASI ADANYA KRIMINALISASI TERHADAP DAKWAH ISLAM DAN PENGEMBANNYA
Catatan Hukum Atas Bergulirnya Kembali Perkara Pidana Terhadap Despianoor Wardhani, Pengemban Dakwah Dari Kota Baru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiApdTT-7wY7x3q0iynKS-hk9DDL6341cAjmxtrFXYAbHLoJlQfPn3B_W1C9umvw3U7_nLWm3dZZH5MAIP5MHJ6oyGSMsecMWp-ROzrwf8Z0jjyrptl0J3kdODyEkiRhi2OY9yNY9ywgwc/w640-h336/PicsArt_09-16-05.05.18_compress41.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiApdTT-7wY7x3q0iynKS-hk9DDL6341cAjmxtrFXYAbHLoJlQfPn3B_W1C9umvw3U7_nLWm3dZZH5MAIP5MHJ6oyGSMsecMWp-ROzrwf8Z0jjyrptl0J3kdODyEkiRhi2OY9yNY9ywgwc/s72-w640-c-h336/PicsArt_09-16-05.05.18_compress41.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/09/dakwaan-jaksa-pada-kasus-despianoor.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/09/dakwaan-jaksa-pada-kasus-despianoor.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy