Mencegah Nikah Dini, Namun Melegalkan Seks Bebas?

permohonan dispensasi nikah tersebut diketahui lantaran hamil di luar pernikahan. Hal ini tentu menambah potret miris negeri ini

permohonan dispensasi nikah tersebut diketahui lantaran hamil di luar pernikahan. Hal ini tentu menambah potret miris negeri ini.

Oleh : Fathimah A S

Dilansir dari laman jawapos.com, Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah mencatat terdapat sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2020. Dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun, dengan syarat tertentu. Aturan ini merupakan aturan baru berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu UU No. 1 Tahun 1974. Selain di Jepara, peningkatan permintaan dispensasi nikah juga terjadi didaerah lain seperti Karanganyar, Kudus, Rembang, Semarang, dll.

Separuh dari permohonan dispensasi nikah tersebut diketahui lantaran hamil di luar pernikahan. Hal ini tentu menambah potret miris negeri ini. Adanya pembaruan aturan tersebut semakin memperlihatkan, bahwa negeri yang mayoritas muslim ini membatasi pernikahan dini, namun membiarkan adanya pergaulan bebas yang terjadi di seantero negeri. Hal ini wajar terjadi di negeri yang menerapkan sistem Sekuler-Kapitalisme, dimana aturan yang ditegakkan senantiasa menyisihkan aturan Ilahi dalam ranah kehidupan. Padahal jika diteliti lebih lanjut, para ulama 4 madzhab tidak ada yang berselisih mengenai kebolehan pernikahan dini. Dan justru pergaulan bebas merupakan perkara yang sudah sangat jelas-jelas dicela di dalam Al-Qur’an, seperti yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Isra’ [17]: 32. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perbuatan mendekati zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk. Mendekati saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina. Hal ini semakin memperjelas bahwa aturan yang ditegakkan di negeri ini mengesampingkan aturan Ilahi, bahkan menganggap aturan Ilahi tak sesuai dengan zaman. Padahal di negeri yang mayoritas muslim, loh!.

Klaim yang diberikan, dengan adanya aturan pembatasan pernikahan dini dapat mengurangi permasalahan reproduksi, ketidakharmonisan dalam pernikahan, kdrt, perceraian, dll. Padahal problem-problem tersebut tidak hanya terjadi pada pelaku pernikahan dini, namun hampir di seluruh kalangan usia. Sehingga problemnya bukan dari segi usia, namun kesiapan sebelum menempuh jenjang pernikahan. Disisi lain, peningkatan angka pergaulan bebas di kalangan remaja setiap tahunnya tidak menjadi perhatian khusus bagi Negeri Sekuler ini, justru bahkan dimaklumi sebagai hal biasa. Padahal permasalahan pergaulan bebas justru dapat mengakibatkan permasalahan lain seperti hamil diluar nikah, aborsi, kekerasan, kejahatan, bahkan pembunuhan.

Sehingga pada dasarnya solusi yang dibutuhkan oleh permasalahan-permasalahan yang terjadi di negeri ini, seperti masalah pergaulan dan masalah pasca pernikahan, bukanlah larangan pernikahan dini dan dispensasi nikah. Namun solusi yang paling solutif adalah penerapan Sistem Pergaulan Islam dalam kehidupan, yang tentu hanya bisa diterapkan dalam Sistem Khilafah. Sistem Pergaulan Islam mengatur bagaimana keluarga, masyarakat, dan negara bekerjasama untuk menjaga pergaulan generasi. Dalam hal ini, Negara memiliki peranan penting dalam penegakkan aturan. Mulai dari pengaturan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan, interaksi antara laki-laki dan perempuan, cara berpakaian, pernikahan, pengasuhan anak, dll. Dan diketahui pula, usia pernikahan bukanlah menjadi problem dalam Islam, asalkan syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi. 

Sistem Pergaulan Islam tentu tidak dapat berdiri sendiri, namun perlu ditegakkan pula Sistem Pendidikan Islam. Sistem Pendidikan Islam mendidik sejak calon orang tua masih menjadi anak, berdasarkan akidah Islam. Sistem Pendidikan Islam juga memastikan anak dapat menguasai ilmu-ilmu terkait pernikahan sebelum usia baligh, sehingga ketika baligh sudah memiliki bekal yang cukup dalam membina pernikahan. Bahkan, selain pendidikan formal dari negara, pendidikan mengenai pergaulan dan pernikahan juga diberikan oleh orang tua sejak dini, bahkan juga dijaga oleh masyarakat sekitar dari pergaulan yang tidak sesuai oleh syariat. Sehingga tiga pilar, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara bekerja sama dalam menciptakan generasi yang takwa kepada Allah.

Sebagai pengendalian dari negara, ditegakkan juga Sistem Sanksi Islam sesuai aturan Ilahi. Penegakkan ini diberikan kepada pelaku zina, aborsi, penyebar porno, dll. Sistem Sanksi Islam yang tidak hanya sebagai “sanksi” semata, namun bersifat visioner, yaitu memiliki peran sebagai: 1) jawabir, yaitu penebus dosa di akhirat (sehingga sanksi akhirat akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan oleh Negara ketika di dunia), dan 2) jawazir, yaitu pencegah dari pengulangan dosa tersebut di masyarakat. 

Maka Nampak sekali bagaimana seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan secara serius dan berlandaskan ketakwaan kepada Allah. Dengan penjagaan dari keluarga, masyarakat, dan negara dalam bingkai Khilafah Islam dalam kancah kehidupan tentu permasalahan pergaulan bebas, ketidakharmonisan keluarga, dan permasalahan-permasalahan terkait dapat teratasi.

Wallahu A’lam bi Shawwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Mencegah Nikah Dini, Namun Melegalkan Seks Bebas?
Mencegah Nikah Dini, Namun Melegalkan Seks Bebas?
permohonan dispensasi nikah tersebut diketahui lantaran hamil di luar pernikahan. Hal ini tentu menambah potret miris negeri ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjg-FsD7XXdV0bU_HSej1DnCzfwSm5OP-j7w6QZVYa_HkKPyTpJ6ce5j5r1nyXgW6DtYKJ_652kgtM2nrUr8pkBkAIfkWAT0Ur896LYPblQUuBzpF4I0QGbt8K1dhVgBED6UL5Q8TwRLFk/w640-h336/PicsArt_08-18-07.24.58.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjg-FsD7XXdV0bU_HSej1DnCzfwSm5OP-j7w6QZVYa_HkKPyTpJ6ce5j5r1nyXgW6DtYKJ_652kgtM2nrUr8pkBkAIfkWAT0Ur896LYPblQUuBzpF4I0QGbt8K1dhVgBED6UL5Q8TwRLFk/s72-w640-c-h336/PicsArt_08-18-07.24.58.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/mencegah-nikah-dini-namun-melegalkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/mencegah-nikah-dini-namun-melegalkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy