Kasus Djoko Chandra Membuka Tabir Kuasa Korporasi Pejabat Negeri

Kasus Djoko Candra juga menampakkan pada kita saat ini adalah uang yang berkuasa. Oknum yang membantu melenggangnya tersangka membuka tabir kuasa korporasi telah mengendalikan pejabat di semua lini. Serta lembaga peradilan mandul memberi sanksi. Bukan prestasi namanya jika aparat hukum tidak terdepan memberikan keadilan dan keamanan. Bahkan aparat hukum memiliki kewajiban memberi sanksi pada pelanggaran peraturan

“Licin Bagaikan Belut”. Sebuah peribahasa yang menarik dan menggelitik. Sebelas tahun lamanya menjadi buron, akhirnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap Tjoko Candra. Ia ditangkap di Malaysia pada Kamis siang, 30 Juli 2020. Penangkapan ini menjawab keraguan publik terhadap kinerja Polri yang sekian lama belum berhasil menangkap Djoko Candra. (Tempo.co, 31/7/2020).

Kasus Djoko Candra bermula sejak tahun 1999. Djoko Candra terlibat kasus pidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Pengadilan memutuskan Djoko Candra menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan kantong Negara. Penanganan kasus Djoko Candra menjadi kontroversial. Mulai dari dituntut hanya di hukum ringan sebelas bulan.

Kemudian dinyatakan bebas mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi. Hingga 8 Juni 2020 Djoko Candra membuat heboh publik karena leluasa masuk Indonesia. Parahnya lagi baru diketahui bebasnya Djoko Candra ke luar masuk Indonesia baru diketahui melibatkan Mabes Polri.

Menjawab pertanyaan publik kenapa kasus Djoko Candra begitu lama ?. Sampai sebelas tahun lamanya. Bahkan dengan mudahnya keluar masuk Indonesia padahal sudah menjadi tersangka. Menandakan hukum Indonesia mudah untuk dibeli. Ini pun diakui oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam menyatakan aturan hukum di Indonesia masih kacau balau. Bahkan lebih miris peraturan yang dibuat bedasarkan pesanan seseorang untuk kepentingan tertentu. (Kompasiana.com, 21/12/2019).

Apalagi persoalan penegakan hukum yang masih dirasakan masyarakat tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum di negara Indonesia seperti punya mata. Hukum melihat dulu siapa yang menjadi tersangka. Bisa jadi lepas dari dakwaan hukum kalau yang bersangkutan memiliki kekuatan dan pengaruh. Posisi sebagai tersangka bisa berat ataupun ringan. Hukum saja bisa di beli apalagi penegakan hukumnya.

Jika seperti ini bagaimana keadilan bisa tercapai ?. Pasti yang akan kita temukan adalah ketimpangan hukum. Ibarat mata pisau hukum akan lebih tajam kepada rakyat kecil, namun akan tumpul ke atas. Wajar jika mereka yang terikat kasus korupsi , fasilitas penjara aja bisa mereka beli.

Kasus Djoko Candra juga menampakkan pada kita saat ini adalah uang yang berkuasa. Oknum yang membantu melenggangnya tersangka membuka tabir kuasa korporasi telah mengendalikan pejabat di semua lini. Serta lembaga peradilan mandul memberi sanksi. Bukan prestasi namanya jika aparat hukum tidak terdepan memberikan keadilan dan keamanan. Bahkan aparat hukum memiliki kewajiban memberi sanksi pada pelanggaran peraturan.

Pelanggaran hukum akan terus menjamur, jika negara ini masih bertahan pada hukum buatan manusia. Keadilan akan sulit terjamah, bilamana sistem kapitalis masih kita sisakan ruang untuk terus mengatur hidup kita. Manusia yang serba terbatas dan lemah tidak layak disandingkan dengan Allah Swt. Allah Swt Yang Maha Tahu apa yang dibutuhkan manusia. Karena hanya Allah SWTyang berhak membuat hukum. Hukum Allah Swt inilah yang akan mewujudkan keadilan dengan ditegakkan nya sistem pemerintahan Islam. Menjadi keberkahan seluruh Alam. Allohu’alam bis showab.

Oleh : Perwita Sari, S.Si (Member AMK 3)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kasus Djoko Chandra Membuka Tabir Kuasa Korporasi Pejabat Negeri
Kasus Djoko Chandra Membuka Tabir Kuasa Korporasi Pejabat Negeri
Kasus Djoko Candra juga menampakkan pada kita saat ini adalah uang yang berkuasa. Oknum yang membantu melenggangnya tersangka membuka tabir kuasa korporasi telah mengendalikan pejabat di semua lini. Serta lembaga peradilan mandul memberi sanksi. Bukan prestasi namanya jika aparat hukum tidak terdepan memberikan keadilan dan keamanan. Bahkan aparat hukum memiliki kewajiban memberi sanksi pada pelanggaran peraturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiotRN0LlgV7dWGN9kRNJ8rmQ0pgx7CAz9vXHOxcuaeOfDxzKaLO-HxhL5iyAhJU1REzw9sKlCBUBFNyJ2r9le7sZOL8j8E7lbrXsValxSpEl4OXh1C0E6WNlprmWWhl_i2yxvVlQqs4I/s640/images+-+2020-08-13T123730.877.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiotRN0LlgV7dWGN9kRNJ8rmQ0pgx7CAz9vXHOxcuaeOfDxzKaLO-HxhL5iyAhJU1REzw9sKlCBUBFNyJ2r9le7sZOL8j8E7lbrXsValxSpEl4OXh1C0E6WNlprmWWhl_i2yxvVlQqs4I/s72-c/images+-+2020-08-13T123730.877.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/kasus-djoko-chandra-membuka-tabir-kuasa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/kasus-djoko-chandra-membuka-tabir-kuasa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy