ALI BAHARSYAH DI DAKWA ATAS TUDUHAN UJARAN KEBENCIAN SARA-ETNIS CHINA

Jakarta, Selasa 4/8/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Ali Baharsyah di dakwa pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang di lakukan di media sosial, Facebook

Jakarta, Selasa 4/8/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Ali Baharsyah di dakwa pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang di lakukan di media sosial, Facebook.

Oleh : Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT)

Jakarta, Selasa 4/8/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Ali Baharsyah di dakwa pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang di lakukan di media sosial, Facebook.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas. Berikut ini saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa LBH PELITA UMAT akan mengajukan eksepsi/keberatan. Pada pokoknya LBU PELITA UMAT sangat keberatan atas dakwaan JPU;

KEDUA, Bahwa Ali Baharsyah ditangkap diantaranya atas dugaan unggahan video yang pada pokoknya sebagai berikut "...... keturunan China Kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat...... kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uyghur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan Aqidah nya, mereka dianiaya, disiksa........". Video ini dibuat oleh Ali Baharsyah terkait pembelaan terhadap Muslim Uyghur pada tahun 2019. Ali Baharsyah diperiksa atas laporan internal polisi (LP type A) yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/0290/111/2019/BARESKRIM tanggal 06 Maret 2019;

KETIGA, Bahwa Perkara yang dituduhkan terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau diskriminasi terhadap ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

KEEMPAT, Bahwa saya berpendapat pernyataan Ali Baharsyah terkait frasa "Keturunan China Kafir di Indonesia..." harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata "kafir" bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama. Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama;
Wallahualam bishawab []

Tim Pembela
1. Chandra Purna Irawan SH MH
2. Henry Kusuma SH
3. Ricky Fattamazaya Munthe SH MH

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: ALI BAHARSYAH DI DAKWA ATAS TUDUHAN UJARAN KEBENCIAN SARA-ETNIS CHINA
ALI BAHARSYAH DI DAKWA ATAS TUDUHAN UJARAN KEBENCIAN SARA-ETNIS CHINA
Jakarta, Selasa 4/8/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Ali Baharsyah di dakwa pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang di lakukan di media sosial, Facebook
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsAtzvyAXAG-FKQtce3XennM9_HEqDTr59V5Gh9notmQpbqOkhsVNKM8dsbWJTJPCpWxUXfsoILNC29ByCHnMD3kmzQrW5Ey3WJnvKD3WegoDXYfI6guCIruKYT8tzleiMLryeXn7qS7E/s640/20200804_201912.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsAtzvyAXAG-FKQtce3XennM9_HEqDTr59V5Gh9notmQpbqOkhsVNKM8dsbWJTJPCpWxUXfsoILNC29ByCHnMD3kmzQrW5Ey3WJnvKD3WegoDXYfI6guCIruKYT8tzleiMLryeXn7qS7E/s72-c/20200804_201912.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/ali-baharsyah-di-dakwa-atas-tuduhan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/ali-baharsyah-di-dakwa-atas-tuduhan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy