RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk Siapa?

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki banyak persoalan yang diatur namun juga banyak menuai kritik untuk pasal-pasal yang bermasalah. Berdasarkan hal itu, akhirnya terjadi banyak protes di beberapa wilayah untuk menolak RUU tersebut

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki banyak persoalan yang diatur namun juga banyak menuai kritik untuk pasal-pasal yang bermasalah. Berdasarkan hal itu, akhirnya terjadi banyak protes di beberapa wilayah untuk menolak RUU tersebut

Oleh: Iliyyun Novifana, S.Si

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki banyak persoalan yang diatur namun juga banyak menuai kritik untuk pasal-pasal yang bermasalah. Berdasarkan hal itu, akhirnya terjadi banyak protes di beberapa wilayah untuk menolak RUU tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan ada 9 alasan menolak RUU tersebut diantaranya (1) Hilangnya ketentuan UMR kota/kabupaten, (2) aturan pesangon kualitas rendah dan tanpa kepastian, (3) outsourching semakin mudah, (4) dihapuskannya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan, (5) jam kerja eksploitatif, (6) karyawan kontrak sulit jadi pegawai tetap, (7) TKA termasuk buruh kasar semakin bebas, (8) mudah melakukan PHK oleh perusahaan, dan (9) hilangnya jamsoskes dan pension.

Berdasar sembilan poin di atas, tidak heran jika pengusaha berharap RUU Omnibus Law Ciptaker segera disahkan sedangkan dari serikat pekerja banyak yang keluar dari tim teknis Omnibus Law yang tujuan awalnya dibentuk oleh Kemenaker untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan. Mereka keluar karena tidak ingin menjadi alat legitimasi dan tukang stempel pengesahan RUU.

Kendati demikian terjadi penolakan oleh masyarakat, namun pemerintah tetap menargetkan RUU tersebut rampung bulan Agustus 2020, dengan alasan agar tercipta peluang lapangan pekerjaan karena banyak investasi yang masuk.

Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa keuntungan terbanyak tetaplah milik pengusaha yaitu para investor. Di sisi lain belum ada jaminan pula yang akan bekerja di perusahaan yang mayoritas diinvestori asing tersebut adalah WNI mengingat di poin ke-7 di atas bahwa TKA termasuk buruh kasar semakin bebas. Artinya WNI dan WNA bersaing bebas untuk mendapat pekerjaan. Dengan demikian maka investasi dari negara asing justru semakin memperkuat penguasaan mereka atas negeri ini. Inilah pengaturan dalam sistem kapitalisme. Selama berpegang pada sistem kapitalisme, maka selama itulah yang diuntungkan para pemodalnya.

Dalam Islam, negara membuka lapangan pekerjaan tidak melalui investasi asing. Negaralah yang memberikan modal kepada rakyatnya. Modal yang dimiliki negara didapatkan dari pengelolaan SDA secara mandiri, dan dari pos-pos seperti kharaj, fai', dll. Jika perlu tenaga ahli dari luar negeri, maka akadnya adalah sebagai pekerja bukan investor, sehingga tidak memberi peluang bagi negara asing menguasai negeri sendiri.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk Siapa?
RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk Siapa?
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki banyak persoalan yang diatur namun juga banyak menuai kritik untuk pasal-pasal yang bermasalah. Berdasarkan hal itu, akhirnya terjadi banyak protes di beberapa wilayah untuk menolak RUU tersebut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNqd7261B43G2E0K_JkYY6jdRd8lBtFeNC9X627K-WUd_Jhlx0JSN_RYBW-tFiR-MMOd8gvsLu__QE-aWeV-743Gn39XAK94iXWYuIBYj3voxv-4TmF9KQdjkn5ukJQZW9zhL4vqGBmSs/s640/PicsArt_07-23-10.28.19.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNqd7261B43G2E0K_JkYY6jdRd8lBtFeNC9X627K-WUd_Jhlx0JSN_RYBW-tFiR-MMOd8gvsLu__QE-aWeV-743Gn39XAK94iXWYuIBYj3voxv-4TmF9KQdjkn5ukJQZW9zhL4vqGBmSs/s72-c/PicsArt_07-23-10.28.19.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/ruu-omnibus-law-cipta-kerja-untuk-siapa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/ruu-omnibus-law-cipta-kerja-untuk-siapa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy