RUU HIP: Ancaman Demoralisasi, Disintegrasi dan Disorientasi Bangsa

Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum

Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum


Oleh : Pierre Suteki

Materi yang dibahas pada artikel singkat ini lain dari biasanya terkait dengan RUU HIP. Biasanya hanya seputar mengapa kita menolak RUU HIP hingga mengusut siapa aktor di balik RUU HIP yang patut diduga telah ada perencanaan makar terhadap Pancasila Dasar Negara. Ada sisi lain yang juga seksi untuk dibicarakan secara khusus yakni menyangkut trilogi watak dasar bangsa yang meliputi Moralitas, Integrasi dan Orientasi (MIO) bangsa. Adakah RUU HIP mendegradasi ketiga hal tersebut, atau dengan kata lain mungkinkah dengan RUU HIP terjadi Demoralisasi, Disintegrasi dan Disorientasi Bangsa Indonesia?

Baiklah, akan dibahas satu persatu agar tetapa ada suplemen yang menguatkan daya gempur kita untuk menolak dan membatalkan RUU HIP tanpa reserve.

A. Ancaman Demoralisasi Bangsa

Kedudukan dan Fungsi Pancasila bisa beragam tergantung dimanfaatkan dalam bidang kehidupan apa. Ada 4 Bidang Kehidupan (BK) yang diatur, yaitu:

1. BK Bermasyarakat, Kedudukannya sebagi WAY OF LIFE, fungsinya untuk mengatut kehidupan sehari-hari, dan wujud normanya berupa norma MORAL SOSIAL.

2. BK Berbangsa, Kedudukan sebagai IDEOLOGI BANGSA, fungsinya menyatukan keragaman, wujud normanya berupa norma PERJUANGAN.

3. BK Bernegara, fungsinya sebagai DASAR NEGARA, fungsinya mengatur tata kehidupan berpemerintahan, wujud normanya berupa norma HUKUM.

4. BK Mondial, kedudukannya sebagai The Margin of Appreciation, fungsinya untuk menyaring nilai mondial, wujud normanya berupa nilai universal dinamis.

Secara historis Pancasila dapat disebut sebagai A Great Anthropological Document of Indonesian Morality. Pancasila merupakan dokumen moral bangsa Indonesia yang disarikan (kristalisasi) dari nilai puncak-puncak peradaban penduduk Indonesia, baik dari sisi suku, agama, ras dan aliran-aliran yang telah tumbuh dan berkembang sepanjang masa. Sebagai dokumen moral, sila-sila Pancasila sebenarnya berkedudukan sebagai PRECEPT, yakni ajaran yang bersifat imperatif kategoris atau perintah moral yang tidak dapat ditawar-tawar.

Pada akhirnya nanti moral inilah yang akan menjadi sumber dari pembuatan hukum. Oleh karena itu hukum dan moral tidak dapat dipisahkan. Bahkan menurut Oemar Seno Adjie dikatakan bahwa No law without morality, no morality without Religion. Aspek moralitas Pancasila ini ternyata akan didegradasi oleh RUU HIP melalui :

1. Penggeseran sendi pokok Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa ke pada Keadilan Sosial. Moralitas Ketuhanan Yang Maha Esa hendak didegradasi menjadi moralitas yang serba materi, profan dan sekuler.

2. Pemerasan Pancasila menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan), hingga Trisila dapat diperas lagi menjadi Gotong Royong yang kehilangan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab serta Ketuhanan Yang Maha Esa. Gotong Royong menjadi karakter idelogi komunis dengan prinsip sama rasa sama rata, holobis kuntulbaris. Masyarakat tanpa kelas.

3. Penolakan Tap MPRS No. XXV untuk dijadikan sebagai politik hukum dalam penyusunan RUU HIP, yang dapat diartikan membuka peluang masuknya ideologi komunisme yang secara terang-terangan menolak agama yang berarti pula mendegradasi moral Pancasila. Bagaimana mungkin orang bermoral Pancasila tanpa agama. Jadi, dapat pula dikatakan dengan agama (moral) Pancasila kuat, tanpa agama (moral) Pancasila retak. Soal Tap MPRS XXV 1966 ini, PDIP melalui Sekjen Hasto Kristianto telah setuju dimasukkan sebagai politik hukum RUU HIP tapi dengan syarat agar paham lain yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila juga dilarang. Hasto menyebut Khilafahisme dan Radikalisme. Pertanyaan kita, bagaimana mungkin khilafah itu dikatakan isme dan akan dikriminalisasi? Padahal khilafah adalah ajaran Islam yang dibahas khusus dalam bab fikih siyasah. Di sini umat Islam harus waspada dan harus menolak segala upaya kriminalisasi ajaran Islam.

B. Ancaman Disintegrasi Bangsa

Pancasila sebagai dokumen moral, dalam tata negara Indonesia telah diterjemahkan menjadi dokumen hukum dengan mendudukkan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana ditetapkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila harus dipakai sebagai "frame work" bagi Pemerintah Negara Indonesia atau semua pejabat penyelenggara negara baik di bidang kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan lembaga-lembaga negara lainnya, misalnya MPR. Jadi merekalah yang pertama kali harus membingkai perilaku kenegaraannya dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan sila-sila Pancasila, bukan mengejar-ngejar rakyat untuk mengamalkan Pancasila dengan membuat formula "manusia Pancasila" dan "masyarakat Pancasila" sesuai dengan kemauan rezim penguasa yang terus berubah.

Konsep Demokrasi Liberal, Nasakom, P4 adalah beberapa formula gagal untuk membentuk manusia dan masyarakat Pancasila karena sejatinya bangsa khususnya para penyelenggara negara ini lebih senang berkubang di genangan lumpur komunisme dan kapitalisme. Sejarah telah membuktikan bahwa ketika Pancasila Dasar Negara ditarik-tarik menjadi ideologi yang diframing oleh sebuah rezim, maka di saat itu pula ditemukan bibit perpecahan bangsa akibat polemik ideologi yang tidak akan berkesudahan bahkan cenderung menghadap-hadapkan antara Pancasila dengan Agama, khususnya Islam. Hal ini bisa kita telusuri kembali jejak sejarah di era:
1. Orde awal Kemerdekaan dgn Idelogi Liberal
2. Orde Lama dengan Nasakom
3. Orde Baru dengan P4 dan BP-7 serta Asas Tunggal
4. Orde Reformasi awal, mencabut P4 dan membubarkan BP-7. Di masa pertengahan, muncul dorongan Pancasila menjadi ideologi negara dengan slogan Aku Pancasila, UKP PIP, Tim Advokasi Hukum (TAHU). Kini dikuatkan dengan Pembentukan BPIP dan penyodoran RUU HIP.

BPIP telah menjadi lembaga redundant dan mubadzir karena soal pembumian Pancasila telah dilakukan oleh MPR dgn Program Empat Pilar-nya. RUU HIP justru dinilai banyak pihak telah mendown-grade keluhuran Pancasila sebagai Philosofische Grondslag dan bahkan ada hidden agenda mengusung ideologi komunisme. Maka demontrasi menentang RUU HIP terjadi masif di mana-mana dan seringkali bersinggungan dengan kelompok pengusung RUU HIP. Panas, dan makin memanas suhu politik dan sosial kita dan mengancam integrasi bangsa setidknya mengancam kohesi sosial kita. Ancaman kelompok penolak RUU HIP tidak boleh dianggap remeh karena dapat menyulut pertikaian besar bahkan hingga revolusi sosial yang kontraproduktif dan tidak kita inginkan.

C. Ancaman Disorientasi Bangsa

Berdasarkan alinea 3 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, maka Indonesia dapat dikelompokkan sebagai religious nation state. Jadi, orientasi bangsa ini, atau kiblat bangsa Indonesia jelas, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama tidak dapat dimarginalkan dari sistem kehidupan masyarakat, bangsa Indonesia. Sendi pokok negara ini jelas, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu terkait dengan dasar negara, maka Pancasila Dasar Negara juga bersendikan pokok (urat tunjang) pada Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan pada sila lainnya mengingat sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjiwai keempat sila lainnya.

Sementara itu terbaca, RUU HIP menggeser sendi pokok Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Keadilan Sosial. Maka, di sinilah sebenarnya telah terjadi pergeseran arah kiblat dari religious nation state ke arah Profan/Material/Sekular state. Oleh karena itu sebagai sebuah bangsa kita dapat mengalami disorientasi arah sehingga Pancasila pun akan teralienasi dari bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi terasing dari bangsa yang melahirkan dan membesarkannya sendiri. Hal ini memang sangat mungkin terjadi ketika para pejabat penyelenggara negara lebih menyibukkan diri untuk larut dan berkubang dalam mimpi hedonis yang melenakan dari ideologi komunisme dan kapitalisme. Padahal, pengalaman sejarah juga membuktikan bahwa kedua ideologi besar itu telah gagal membawa peradaban manusia yang bahagia lahir batin, dunia akherat.

Seharusnya bangsa ini sekaligus Pancasila tidak akan kehilangan orientasi mengingat masih ada ideologi besar dunia yang juga dianut oleh 87.19 % penduduk Indonesia, yaitu ideologi Islam yang juga mampu mengisi dan menggerakkan Pancasila untuk melawan ideologi komunisme dan kapitalisme. Mengapa tidak dicoba Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara lebih banyak lagi diisi dengan nilai-nilai terbaik ideologi Islam yang dijamin kebenarannya oleh Sang Pencipta manusia yang menegara ini? Apakah gagasan ini utopis? Segala sesuatu di dunia ini serba mungkin terjadi. Namun semua tergantung pada ikhtiar manusia dan ridho Alloh, Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga potensi ancaman baik demoralisai, disintegrasi maupun disorientasi bangsa tersebut di muka menjadi alasan yang logis bagi seluruh elemen bangsa ini untuk mendorong upaya menolak serta membatalkan RUU HIP tanpa reserve, bahkan bila perlu mengusut adanya makar idelologi sebagaimana diatur dengan UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e dan f KUHP.

Tabik...!
Semarang, 2 Juli 2020

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU HIP: Ancaman Demoralisasi, Disintegrasi dan Disorientasi Bangsa
RUU HIP: Ancaman Demoralisasi, Disintegrasi dan Disorientasi Bangsa
Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrXI3ZFwCSjXhssVFWH0fz8O0p9jD9C1fA8coG5mmQ8xAq1OngCIPA_F3J_X1WAOn4qZPm_k_f-KGp7Inyp-cwtV55-pVZz2GqPaJ8VjjVwHFfGeiLdwtdXwc2TjfuZ9j_k28832Q4glo/s640/20200702_134936_0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrXI3ZFwCSjXhssVFWH0fz8O0p9jD9C1fA8coG5mmQ8xAq1OngCIPA_F3J_X1WAOn4qZPm_k_f-KGp7Inyp-cwtV55-pVZz2GqPaJ8VjjVwHFfGeiLdwtdXwc2TjfuZ9j_k28832Q4glo/s72-c/20200702_134936_0000.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/ruu-hip-ancaman-demoralisasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/ruu-hip-ancaman-demoralisasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy