PUTUSAN MA DAN DELIGITIMASI KEKUASAAN REZIM JOKOWI

Terus terang saja, awalnya penulis malas menulis dan mengomentari Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019, atas adanya Judisial Review yang diajukan Rahmawati Soekarnoputri dkk, terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

PUTUSAN MA DAN DELIGITIMASI KEKUASAAN REZIM JOKOWI

[Catatan Hukum Atas diumumkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 44 P/HUM/2019]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Terus terang saja, awalnya penulis malas menulis dan mengomentari Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019, atas adanya Judisial Review yang diajukan Rahmawati Soekarnoputri dkk, terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasalnya, penulis kehilangan motivasi untuk menulis karena kontestasi Pemilu khususnya Pilpres yang menjadi ajang pertarungan politik antara Jokowi dan Prabowo menjadi tak menarik lagi. Pasca Prabowo merapat ke kubu Jokowi dan mendapatkan kompensasi sebagai Menhan, kontestasi politik Pilpres tak bisa ditafsirkan lagi sebagai sebuah ikhtiar perjuangan untuk membela kebenaran dan menegakkan keadilan.

Perilaku politisi semuanya pragmatis, an sich bicara kekuasaan, nirmoral bahkan cenderung tak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin Prabowo bisa tega merapat ke kubu Rezim, sementara pendukungnya mendapatkan tekanan dan kezaliman dari rezim ? Bahkan, untuk sebuah kontestasi Pilpres 2019, telah memakan Korban lebih dari 900 orang anggota KPPS meninggal dunia. Belum lagi, ratusan rakyat harus berhadapan dengan hukum, dan mayoritas diantaranya harus dipenjara karena menuntut keadilan bagi sebuah kemenangan Pilpres yang saat itu menurut Prabowo Subianto penuh dengan kecurangan.

Ya, penulis benar-benar kehilangan motivasi untuk menulis, karena khawatir jika mengkriktik putusan MA ini dianggap pro kepada Prabowo Subianto, mantan Capres pada gawe Pilpres tahun 2019.

Namun, belakangan Penulis tergelitik dengan komentar seorang Guru Besar Hukum dari Sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Semarang yang mencibir atas sikap penulis. Beliau bahkan seolah berani bertaruh dan berkeyakinan, pada akhirnya penulis juga akan nimbrung membuat tulisan mengomentari Putusan Mahkamah Agung ini.

Benar saja, penulis tak kuasa menahan jari jemari penulis untuk menyentuh layar smartphone, dan ikut membuat catatan hukum atas diumumkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019.

Problem Teknis Yang Menimbulkan Praduga

Rata-rata, komentar publik mempertanyakan atas diumumkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor 44 P/HUM/2019. Sebab, ada beberapa penjelasan dari otoritas Mahkamah Agung yang sulit diterima logika.

Jika kita mau merinci aspek waktu putusan, sejak didaftarkan, diputuskan, dan diumumkan melalui website Mahkamah Agung, ada beberapa persoalan yang mengganjal.

Pertama, Permohonan Uji Materi ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diajukan pada tanggal 13 Mei 2019 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 Mei 2019.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Supandi, S.H., M.Hum., memutus perkara pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019. Itu artinya, proses mengadili perkara berjalan dalam kurun waktu sekitar 5 (lima) bulan.

Kemudian, Mahkamah Agung RI baru mengunggah putusan pada website resmi MA pada 3 Juli 2020 yang lalu. Itu artinya, ada jeda kurang lebih 8 (delapan) bulan Mahkamah Agung mengunggah putusan. Padahal, mengunggah putusan ke website adalah pekerjaan teknis yang sangat sederhana.

Rasanya mustahil, lembaga sekelas Mahkamah Agung yang memiliki keseluruhan sumberdaya dan sarana prasarana, terhambat atau terhalang untuk mengunggah putusan hingga delapan bulan.

Kedua, alasan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung melalui Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro (7/7/2020), yang menjelaskan pekerjaan (termasuk meng-upload putusan) agak sedikit terhambat lantaran pandemi Covid-19, sehingga pekerjaan di kantor sedikit berkurang, tidak dapat diterima logika dan nalar. Bahkan, pernyataan ini cenderung hanya menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai kambing hitam.

Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 bermula di Wuhan China sekitar Desember 2019. Di Indonesia mulai ramai direspons dan ditangani resmi oleh pemerintah pada sekitar bulan Maret 2020, pasca Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi positif Covid-19.

Andaikan MA berdalih pekerjaan dikantor terkendala Pandemi, termasuk terkendala kebijakan PSBB Pemda DKI Jakarta, hal itu baru mulai diberlakukan sejak bulan April 2020. Lebih tepatnya, PSBB DKI Jakarta ditetapkan sejak Jumat, tanggal 10 April 2020.

Itu artinya, Mahkamah Agung memiliki waktu sejak tanggal putusan 28 Oktober 2019 hingga penerapan PSBB tanggal 10 April 2020 (6 bulan) dimana pekerjaan kantor masih berjalan normal. Apalagi, institusi Mahkamah Agung tentu mendapatkan beberapa pengecualian sebagai institusi peradilan, sehingga tak sepenuhnya terpengaruh kebijakan penaggulangan Covid-19.

Lantas, apa sulitnya mengupload putusan kedalam sistem informasi website Mahkamah Agung hingga molor enam bulan ?

Ketiga, alasan molornya waktu pengumuman putusan di website yang disampaikan oleh Mahkamah Agung bahwa proses putusan MA tersebut masih dalam tenggang waktu sebagaimana dipedomani berdasarkan SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, juga masih menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya merujuk diktum pertama, SK Ketua MA memang memberikan tenggat waktu hingga 250 hari untuk memproses perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Itu artinya, sejak pendaftaran hingga pengiriman putusan ke pengadilan negeri pengaju, MA memiliki waktu 8 (delapan) bulan lebih sedikit untuk memproses perkara Kasasi dan PK.

Pertanyaannya, apakah perkara Uji Materi di Mahkamah Agung prosesnya khususnya jangka waktunya dipersamakan dengan proses Kasasi ? Dalam SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014, sama sekali tidak menjelaskan tenggat waktu pada perkara Uji Materi (Yudisial Review).

Problem Substansi

Secara substansial, putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019, yang amarnya diantaranya menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, MENIMBULKAN PROBLEM SUBSTANSIAL BAIK SECARA HUKUM, POLITIK MAUPUN LEGITIMASI PUBLIK.

Memang benar, secara hukum pandangan para ahli hukum terkait putusan ini terbelah kepada dua arus utama, yakni :

Pertama, putusan MA ini dapat mempengaruhi hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Pasangan Capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amien sebagai Pasangan Calon Terpilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.

Sebab, dasar keputusan telah dinyatakan oleh MA batal dan tidak mengikat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perolehan suara Jokowi - Ma'ruf yang ditetapkan melalui Keputusan KPU juga otomatis menjadi batal demi hukum,  tidak sah, tidak legal baik ditinjau secara kuantitatif maupun kualitatif.

Kedua, putusan MA ini tak mempengaruhi hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Pasangan Capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amien sebagai Pasangan Calon Terpilih yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. Perolehan suara Jokowi - Ma'ruf yang ditetapkan melalui Keputusan KPU adalah sah dan legal baik ditinjau secara kuantitatif maupun kualitatif.

Secara politik, putusan ini jelas menimbulkan kekisruhan Politik. Dinamika dan luka lama politik, menjadi terkuak kembali apalagi ditengah merosot kepercayaan publik kepada rezim Jokowi. Secara publik, rakyat semakin tidak percaya pada proses politik khususnya yang berhubungan dengan kontestasi Pilpres di negeri ini.

Mendeligitimasi Kekuasaan Rezim Jokowi

Tidak bisa dipungkiri, putusan MA ini mendelegitimasi kekuasaan rezim Jokowi. Meskipun, ketidakabsahan itu berkaitan dengan persepsi publik dan kepercayaan rakyat pada rezim. Secara hukum, rasanya berat sekali jika putusan ini dapat ditingkatkan menjadi basis delegitimasi secara hukum.

Ujung delegitimasi hukum adalah pema'zulan Presiden Jokowi. Hanya saja, proses itu menjadi mustahil jika menunggu keputusan lembaga politik DPR dan MPR untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi.

Tetapi politik itu seni perubahan. Tidak ada yang tidak mungkin dalam politik. RUU HIP membuktikan, betapa gerakan civil society mampu menekan Lembaga Politik di DPR untuk mengubah haluan partai.

Hanya saja jika ujung pema'zulan adalah menaikan Prabowo Subianto menjadi Presiden, rasanya perjuangan menuju ke sana menjadi tidak bermakna. Semestinya, semua elemen umat Islam wajib kembali pada khittoh dakwah, khittoh perjuangan,  yakni fokus pada upaya penerapan syariat Islam.

Karena itu, ditengah hiruk-pikuk politik di negeri ini, penulis tetap konsisten menyuarakan Syariah dan Khilafah. Sebab hanya syariah dalam sistem Khilafah, satu satunya jalan yang mampu membawa negeri ini berubah dan keluar dari seluruh keterpurukan. Kita yakin memperjuangkan Khilafah secara total, karena kita juga yakin tidak akan pernah dikhianati. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PUTUSAN MA DAN DELIGITIMASI KEKUASAAN REZIM JOKOWI
PUTUSAN MA DAN DELIGITIMASI KEKUASAAN REZIM JOKOWI
Terus terang saja, awalnya penulis malas menulis dan mengomentari Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019, atas adanya Judisial Review yang diajukan Rahmawati Soekarnoputri dkk, terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiilZFbP0AWGoGUIncKqfe4dfNoybYlW9b_JLsAkLKEp6MmfSmq-FDRcetHcKHPnXW37H6aM6wm2c37MqHlywit5iDHISCxZ6KNPI2I8L2JOV0BGYaluXpWIvHDkTH1ZghNaiKspb69xNo/s640/PicsArt_07-09-05.25.12.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiilZFbP0AWGoGUIncKqfe4dfNoybYlW9b_JLsAkLKEp6MmfSmq-FDRcetHcKHPnXW37H6aM6wm2c37MqHlywit5iDHISCxZ6KNPI2I8L2JOV0BGYaluXpWIvHDkTH1ZghNaiKspb69xNo/s72-c/PicsArt_07-09-05.25.12.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/putusan-ma-dan-deligitimasi-kekuasaan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/putusan-ma-dan-deligitimasi-kekuasaan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy