Derita Petani dan Kebutuhan pada Khilafah

Sudah diketahui bahwa kemiskinan yang mendera petani lantaran persoalan-persoalan klasik yang tidak teratasi, walaupun rezim yang berkuasa terus berganti

Derita Petani dan Kebutuhan pada Khilafah

Oleh: Emilda Tanjung (Pengamat Kebijakan Pangan)

Pemerintah baru-baru ini menggulirkan empat insentif yang diharapkan bisa menyelamatkan petani dan nelayan kecil dari dampak pandemi yang lebih parah.

Empat insentif tersebut yaitu; pertama, program jaring pengaman sosial bagi 2,7 petani dan buruh tani miskin serta 1 juta nelayan dan petambak sebesar Rp 600.000/bulan, lalu program subsidi bunga kredit dengan total sebesar Rp 34 T, pemberian stimulus untuk modal kerja bagi usaha pertanian, usaha kelautan, dan usaha perikanan melalui perluasan KUR serta instrumen bantuan nonfiskal melalui ketersediaan bibit, pupuk, alat-alat produksi.

Di samping untuk menjaga ketersediaan bahan pokok mereka di masa pandemi, bantuan tersebut juga diharapkan agar mereka dapat terus berproduksi dalam rangka penyediaan kebutuhan pangan nasional.[1]

Sejalan dengan ini, Kementerian Pertanian RI juga menetapkan tiga strategi untuk menguatkan ketahanan pangan nasional memasuki new normal, yaitu:

1) Agenda SOS/Emergency (agenda darurat) dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, membangun penyangga stok pangan utama di daerah, padat karya pertanian, jaring pengaman sosial, fasilitasi pembiayaan petani melalui KUR dan asuransi pertanian, pengembangan toko tani dan usaha kemitraan.

2) Agenda jangka menengah adalah padat karya lanjutan pasca-Covid-19, diversifikasi pangan lokal, penguatan ekspor pertanian, dan penguatan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani) pada balai penyuluhan pertanian (BPP) di tingkat kecamatan; serta

3) Agenda Permanen (jangka panjang) di antaranya peningkatan produksi pertanian 7% per tahun, ekstensifikasi tanaman pangan pada lahan rawa, pengembangan korporasi petani, pengembangan B30 dan kelapa sawit, pertanian era 4.0, peningkatan ekspor tiga kali lipat, dan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP).[2]

Dari strategi dan program pemerintah ini, terlihat pemerintah sepertinya memberikan perhatian yang cukup serius terhadap nasib petani. Sebab sejak meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia, sektor pertanian termasuk sektor yang terpukul cukup parah.

Padahal pertanian adalah tulang punggung tercapainya ketahanan pangan negara, apalagi menghadapi ancaman krisis pangan pasca wabah ini.

Akibat pandemi, tingkat kesejahteraan petani tercatatat terus menurun. Jika data BPS Maret 2019 mencatat bahwa terdapat 25,14 juta orang yang digolongkan miskin di Indonesia dan sebanyak 15,5 juta merupakan penduduk pedesaan.[3] Dan sebanyak 63,73% dari rumah tangga miskin ini, menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.

Akibat wabah Covid-19, diperkirakan terjadi pertambahan orang miskin baru sekitar 4 juta-an orang.[4] Besar dugaan, penambahan ini juga disumbang oleh rumah tangga petani.

Kondisi ini dipicu menurunnya daya beli masyarakat serta hambatan logistik produk pertanian karena kebijakan PSBB. Seperti pernah disebutkan kepala BNPB terdapat 2,5 juta petani yang terhambat memasarkan produknya akibat kebijakan PSBB yang diambil pemerintah.[5]

Kondisi kemiskinan yang begitu dekat dengan kehidupan petani terus menjadi perhatian bukan hanya di masa pandemi. Kemiskinan kronis petani berpuluh-puluh tahun begitu sulit diselesaikan.

Pemerintah pun telah mengeluarkan puluhan bahkan ratusan program untuk menaikkan kesejahteraan petani termasuk berbagai program insentif hingga asuransi pertanian.

Namun hingga hari ini, hidup sejahtera dan layak bagaikan mimpi bagi sebagian besar petani. Bahkan tak sedikit yang akhirnya meninggalkan profesi sebagai petani karena kehidupan yang tak menjanjikan.

Patut dipertanyakan, kenapa berbagai program jaminan dan subsidi pemerintah tak mampu melindungi dan memperbaiki nasib petani? Anggaran triliunan rupiah tidak mampu mengerek nasib petani menjadi sejahtera.

Tulisan ini akan memaparkan akar persoalannya dan menjelaskan bagaimana Sistem Islam mampu menyejahterakan para petani.

Buruknya Nasib Petani Karena Neoliberalisasi

Sudah diketahui bahwa kemiskinan yang mendera petani lantaran persoalan-persoalan klasik yang tidak teratasi, walaupun rezim yang berkuasa terus berganti.

Persoalan utamanya adalah minimnya kepemilikan lahan, keterbatasan modal, lemahnya penguasaan teknologi, hingga lemahnya posisi tawar dalam penjualan hasil panen.

Problematik ini seperti lingkaran setan yang menyebabkan petani terus hidup dalam kemiskinan tanpa adanya solusi yang tuntas dan benar.

Namun jika diperhatikan, sebenarnya semua masalah ini merupakan persoalan cabang yang berakar pada sistem tata kelola pertanian yang buruk yaitu kapitalis neoliberal.

Sistem ini yang telah meminggirkan peran negara hanya sebagai regulator, sementara operator diserahkan kepada korporasi. Bahkan bobroknya sistem ekonomi kapitalisme yang mengizinkan kebebasan secara mutlak, menciptakan kapitalisasi korporasi pangan yang terus menggurita.

Sistem tata kelola inilah yang menyebabkan ketimpangan kepemilikan aset, penguasaan rantai produksi distribusi pangan, hingga kendali harga pangan oleh korporasi raksasa. Sementara pemerintah ibarat wasit yang juga cenderung berpihak pada korporasi.

Seperti ketimpangan kepemilikan lahan pertanian. Indeks gini ratio penguasaan lahan di Indonesia selama empat dekade berada antara 0,50-0,72. [6] Artinya hanya sekitar 1% penduduk yang menguasai 59% sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

Di sisi lain ada segelintir orang yang menguasai lahan yang luas. Bahkan saat ini penguasaan lahan korporasi perhutanan mencapai 71%, korporasi perkebunan besar 16 %, konglomerat 7% , sementara petani kecil hanya 6%.[7]

Ketimpangan ini mendorong terjadinya praktik sewa lahan dan terus bertambahnya buruh tani. Data Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) 2018 menunjukkan mayoritas rumah tangga petani adalah petani gurem yang kepemilikan lahannya kurang dari 0,5 ha. Bahkan mayoritasnya 10.948.408 berada di Pulau Jawa.

Kondisi ini sejalan dengan penguasaan lahan oleh kapitalis dan masifnya alih fungsi lahan pertanian sehingga memunculkan petani-petani gurem. Ketimpangan ini makin difasilitasi lewat UU termasuk RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pertanahan atas nama investasi.[8]

Kedua RUU ini akan melegalkan pembentukan Bank Tanah yang juga makin menyuburkan mafia tanah. Sementara program land reform tak kunjung terealisasi.

Janji pemerintah yang akan membagikan 9 juta ha lahan kepada petani miskin tampaknya hanyalah harapan tak berujung. Bahkan program ini pun akan terpinggirkan oleh kepentingan korporasi yang difasilitasi dalam dua RUU tesebut.

Begitu pula akses terhadap sarana produksi pertanian (saprotan) yang murah dan berkualitas masih menjadi angan-angan petani. Hingga saat ini pengadaan benih, pupuk, pestisida, dan sarprodi lainnya masih dalam dominasi korporasi.[9]

Bahkan selain mahalnya mendapatkan benih berkualitas dan unggul, benih-benih introduksi korporasi juga berhasil menciptakan ketergantungan petani hingga menghilangkan benih-benih varietas lokal.

Mahalnya benih korporasi juga berdampak pada mahalnya pangan sehat sehingga hanya bisa diakses oleh orang kaya. Padahal benih adalah salah satu kunci tingginya produktivitas pertanian.

Sementara ketika petani berupaya memproduksi benih sendiri, justru dihambat dan dikriminalisasi.[10] UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang baru disahkan pun makin menghambat inovasi petani dalam mengembangkan benih secara mandiri.

Di sisi lain, korporasi bertambah leluasa melepas dan menjual benihnya termasuk benih-benih GMO (genetically modified organism).

Sama pula untuk mendapatkan pupuk. Walaupun pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi faktanya kerap hilang di pasaran, harga mahal bahkan rentan dipalsukan. Keberadaan mafia pupuk yang sudah terang di depan mata pun dibiarkan berkeliaran tanpa adanya langkah tegas.

Solusi pemerintah mengubah mekanisme distribusi pupuk ke sistem pembayaran langsung (direct payment) di samping menyulitkan petani, juga sarat kepentingan korporasi

Persoalan petani tak hanya di tingkat produksi. Pada saat menjualkan hasil panen, petani juga dihadapkan pada problem yang tak kalah peliknya. Bermainnya tengkulak, pengepul, cukong/touke, hingga kartel yang memainkan harga, nyata-nyata merugikan petani.

Namun lagi-lagi, praktik kotor ini tidak serius diatasi. Penegakan hukum setengah hati dan mental pejabat korup yang gampang disuap, menunjukkan abainya negara melindungi petani.

Minusnya upaya preventif untuk mengantisipasi anjloknya harga ketika panen raya juga menampakkan tidak adanya keberpihakan pada petani. Belum pula serbuan produk impor yang “difasilitasi” kebijakan pemerintah, jelas-jelas wujud pemiskinan struktural pada petani.

Terus menyusutnya jumlah petani tebu dan luasan perkebunan tebu rakyat adalah salah satu akibat masifnya impor gula. Sayangnya semua fakta ini alih-alih dijadikan evaluasi, justru importasi pangan akan dilegalkan sebagai salah satu sumber cadangan pangan pemerintah.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 dan pasal 66 RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal ini akan mematikan petani pelan-pelan.

Insentif Setengah Hati

Mencermati persoalan-persoalan petani yang terjadi karena paradigma dan konsep pengelolaan pertanian yang batil, mustahil berbagai insentif yang digelontorkan dapat mengurai masalah apalagi akan menyejahterakan petani.

Solusi ini sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sifatnya sistemik. Ini hanyalah solusi teknis pragmatis yang juga membawa kepentingan korporasi.

Insentif yang diberikan kepada petani hanyalah obat sesaat yang tidak akan mengobati sumber penderitaan mereka.

Bahkan jika diurai, keempat insentif ini pun mengandung persoalan. Seperti bantuan jaring pengaman sosial yang hanya Rp600 ribu/bulan, masih jauh dari kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga petani.

Begitu pula subsidi bunga kredit, sejatinya bukan untuk petani. Namun yang menikmatinya adalah korporasi bank pemberi kredit. Sedang petani tetap berkewajiban mengembalikan pinjamannya.

Tak berbeda dengan subsidi perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Faktanya, manfaat KUR tidak sepenuhnya untuk petani. Selain karena bantuan KUR berbunga yang menambah beban petani dan menguntungkan bank penyalur, untuk mendapatkannya pun melalui prosedur yang berbelit.

Dengan minimnya serapan KUR, salah satu pertanda mekanisme pinjaman ini memberatkan petani dan rumitnya prosedur mendapatkannya.

Sedang insentif bantuan nonfiskal atau saprotan, benarkah untuk seluruh petani? Faktanya, minimnya anggaran menyebabkan insentif tidak ditujukan untuk seluruh petani, namun hanya penggarap tanaman tertentu saja seperti tanaman pangan. Sementara petani yeng mengembangkan komoditas nonpangan tidak menjadi prioritas dalam pemberian insentif.

Padahal, semua petani yang miskin layak mendapat bantuan saprotan. Bahkan menurut Ketua Umum AB2TI sering sekali bantuan atau insentif berupa input tidak sesuai keinginan petani.

Seperti pupuk yang disubsidi berbeda dengan pupuk yang dibutuhkan petani. Begitu pula benih yang disubsidi tidak sesuai dengan varietas yang ditanam petani.

Ditambah problematik lapangan yang kerap muncul berkaitan dengan pemberian bantuan seperti kesalahan data penerima, sasaran tidak tepat, dana bantuan yang disunat, dan sebagainya, makin memperumit persoalan.

Asuransi Tani, Bukan Jaminan Sejati

Program asuransi tani pun layak dikritisi. Pemerintah menyatakan bahwa asuransi tani adalah bentuk perhatian dan jaminan dari negara bagi petani di tengah risiko kondisi ketidakpastian yang mereka hadapi seperti iklim, wabah hama, penyakit dsb.

Program yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 ini juga membawa agenda SDGs yang mempromosikan pertanian berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam tujuan keduanya.

Beberapa target yang ditetapkan yaitu menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktik pertanian tangguh yang mampu meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya.[11]

Melalui asuransi tani, petani harus membayarkan sejumlah premi untuk berhak mendapatkan polis (pengganti kerugian) maksimal Rp6 juta/ha.[12] Dari sini terlihat bahwa asuransi pertanian sejatinya bentuk lepas tangannya negara dalam melindungi petani di tengah berbagai risiko yang dihadapi.

Pemerintah alih-alih mengambil tanggung jawab sebagai pelindung dan penjamin, justru menyerahkan dan membebani petani melalui premi asuransi. Logika bahwa asuransi tani merupakan jaminan bagi petani, peternak, dan nelayan sejatinya racun yang berbalut kata- kata indah.

Pada faktanya pemerintah tidak melakukan penjaminan yang sebenarnya, karena polis yang dapat diklaim oleh petani berasal dari dana yang dikumpulkan dari petani sendiri.

Sekalipun saat ini dari Rp180 ribu/ha premi yang harus dibayar, petani cukup membayarkan Rp36 ribu/ha saja, namun suatu saat subsidi tersebut dapat dicabut kapan saja dengan berbagai dalih pemerintah. Sehingga akan menjadi tanggungan total petani.

Terlebih, subsidi yang dibayarkan pemerintah pada dasarnya lebih dinikmati korporasi pengelola asuransi tani dibandingkan petani sendiri.

Lebih jauh, sebagai bagian dari kebijakan keuangan inklusif program asuransi, merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengakumulasi dana masyarakat untuk menggerakkan sektor nonriil demi keuntungan korporasi keuangan termasuk BUMN asuransi.

Karenanya wajar nasib petani di negeri ini masih jauh dari sejahtera, karena rezim neoliberal ini tidaklah hadir untuk mengurusi rakyat. Dengan perannya sebagai regulator, justru membiarkan korporatisasi semakin masif menguasai seluruh sendi perekonomian rakyat. Serta penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal yang tidak adil bagi mayoritas masyarakat.

Bahkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diragukan ketulusannya untuk benar-benar menyejahterakan petani dan seluruh rakyat.

New System (Islam) Solusi Kesejahteraan Petani
Paradigma dan konsep batil neoliberal kapitalisme sangat berbeda dengan Islam. Islam yang diturunkan Allah SWT sebagai ideologi, memiliki kekayaan konsep dan pemikiran cemerlang yang bersifat praktis.

Aturan Islam yang berdasarkan Alquran dan Sunah telah terjamin kesahihannya dan teruji kemampuannya untuk menyelesaikan problematik manusia selama puluhan abad.

Konsep pertanian Islam pun berhasil mewujudkan ketahanan pangan dan menyejahterakan rakyat selama berabad-abad ketika dilaksanakan oleh Khilafah.

Keberhasilan ini bukan hanya menyejahterakan warganya, namun juga memampukan Khilafah untuk terdepan membantu negara-negara lain yang mengalami krisis pangan yang notabene negara kufur.

Sehingga tidak ada solusi lain untuk mengatasi persoalan pangan pertanian dan kemiskinan petani saat ini, kecuali menerapkan paradigma dan konsep-konsep Islam.

Gambaran paradigma dan konsep Islam untuk memajukan pertanian dan menyejahterakan petani.

Pengaturan pertanian wajib berada dalam tanggung jawab negara/Khilafah mulai dari hulu hingga hilir. Sebab negara/pemerintah adalah raain dan junnah bagi rakyat.

Sebagaimana hadis Rasulullah (Saw.) yang berbunyi: “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari).[13]

Dalam hadis lain Rasulullah (Saw.) bersabda, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya….” (HR Muslim).

Kedua hadis ini menetapkan bahwa negaralah penanggung jawab semua urusan rakyat dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain apalagi korporasi. Begitu pula, negara diharamkan membisniskan pelayanannya kepada rakyat.

Pertanian wajib dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam. Bahkan dengan pengaturan pertanian Islam ini akan mewujudkan dua hal sekaligus yaitu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Pengaturan ini tampak dalam beberapa konsep hukum (Islam).

(1) Dalam aspek produksi


Khilafah akan mengambil kebijakan, pertama, menjalankan hukum pertanahan Islam.

Islam memandang asas dari pertanian adalah lahan. Ketika lahan dikelola dengan hukum yang sahih, maka semua problem seputar tanah akan terselesaikan.

Islam menetapkan kepemilikan lahan pertanian sejalan dengan pengelolaannya. Bagi siapa saja yang mampu mengelolanya, maka dia berhak memiliki seluas apa pun. Namun bagi yang tidak mampu, lemah, dan malas memproduktifkannya, maka hilanglah kepemilikannya.

Hal ini terlihat pada tiga hukum terkait lahan, yakni hukum menghidupkan tanah mati, larangan menelantarkan lahan lebih dari tiga tahun, dan larangan menyewakan lahan pertanian.

Islam menetapkan setiap tanah mati –tanah yang tidak tampak dimiliki seseorang dan tidak ada tanda-tanda pengelolaan di atasnya–, apabila dihidupkan seseorang maka menjadi miliknya.

Sesuai sabda Rasulullah (Saw.): “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu.” (HR Bukhari).

Mengenai larangan menelantarkan lahan lebih dari tiga tahun, adalah berdasarkan ijmak sahabat berdasarkan kebijakan khalifah ‘Umar bin Khaththab (ra.) yang mengatakan, “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”

Sedangkan larangan menyewakan lahan pertanian, berdasar sabda Rasulullah (Saw.): “Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya. Apabila dia menelantarkannya, maka hendaknya tanahnya diambil darinya.” (HR Bukhari).

Sedang dalam Shahih Muslim disebutkan, “Rasulullah (Saw.) telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim).

Ketiga hukum ini akan menjamin terdistribusinya lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dan akan terhindar dari banyaknya lahan-lahan yang menganggur.

Kedua, dukungan penuh terhadap upaya memaksimalkan pengelolaan lahan.

Karena lahan pertanian tidak boleh ditelantarkan, maka Khilafah akan memberikan berbagai bantuan kepada petani seperti sarprodi, infrastruktur penunjang, modal, teknologi, dsb. untuk memaksimalkan pengelolaan lahan.

Berbeda dengan neoliberal, dukungan dan bantuan ini (Islam) bisa bersifat gratis, nonribawi, serta ditujukan kepada semua petani yang membutuhkan. Semua kebutuhan anggaran ditopang penuh oleh baitulmal Khilafah.

Ketiga, mendorong pelaksanaan riset oleh PT dan lembaga riset untuk menghasilkan bibit unggul dan berbagai teknologi dan inovasi yang dibutuhkan petani.

Pengembangan riset dan teknologi dikelola bukan dengan konsep ABG ‘Academic-Business-Government‘ seperti neoliberal yang memberi peluang komersialisasi. Namun semuanya di bawah pengaturan Khilafah dan anggarannya ditanggung baitulmal.

Produk yang dihasilkan akan ditujukan bagi kemaslahatan petani, bahkan untuk petani yang tidak mampu bisa dibagikan secara gratis.

(2) Di aspek distribusi.

Tawar menawar harga secara adil dan saling rida antara produsen (petani) dengan pembeli hanya akan terwujud jika mekanisme pasar terjadi secara sempurna tanpa distorsi. Yaitu tidak adanya unsur penipuan, rekayasa permintaan, penawaran, pasokan barang, tekanan, dan keterpaksaan antara kedua belah pihak.[15]

Untuk menjamin hal ini, pemerintahan Khilafah harus hadir dalam bentuk pengawasan. Kebijakan Khilafah dalam hal ini adalah dengan tidak melakukan penetapan harga, melakukan operasi pasar syar’i, dan menghilangkan berbagai pungutan pajak barang.

Pengawasan juga dilakukan kepada penjual dengan cara melarang dan mencegah terjadinya penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dsb. disertai penegakan hukum secara tegas sesuai sanksi dalam Islam.

Khilafah akan menghapus pasar komoditas yang juga menyebabkan kecurangan dalam pembentukan harga.

Peran BUMN dalam Khilafah layaknya perpanjangan tangan negara. Tidak diperbolehkan membisniskan layanan, namun sepenuhnya melayani hajat rakyat.

Aktivitas di tingkat produksi, distribusi, ataupun di tingkat konsumsi seluruhnya berupa pelayanan bukan komersialisasi. Sedang anggaran bagi kinerja BUMN seluruhnya diambil dari baitulmal kaum muslimin. Seperti BUMN benih, pupuk, pestisida, akan menghasilkan produk terbaik untuk melayani kebutuhan petani.

Bulog akan sepenuhnya berfungsi sebagai stabilisator harga dan penyimpan stok pangan negara dan tidak diperbolehkan membisniskannya. Begitu pula seluruh BUMN lainnya dengan fungsi layaknya institusi negara.

Politik ekonomi Islam yang sahih, yang dijalankan oleh pemerintahan yang amanah dan sebagai pelayan serta pelindung rakyat, menjadi jaminan bagi berjalannya sektor pertanian dengan dinamis dan terus tumbuh.

Sebab berlangsungnya mekanisme yang sahih ini jauh lebih dibutuhkan petani daripada subsidi finansial sebagaimana yang sering dilakukan rezim neoliberal.

Subsidi hanya bersifat sementara, padahal yang dibutuhkan petani adalah pengaturan yang adil untuk menjamin keberlangsungan usaha mereka. Lebih dari, pada itu sistem Khilafah terdapat syariat Allah SWT yang diwajibkan pada kita semua.[Mnews)

Referensi:

https://www.beritasatu.com/tajuk/6853/insentif-untuk-ketahanan-pangan

https://mediaindonesia.com/read/detail/320414-mentan-syahrul-urai-strategi-kementan-di-era-new-normal

https://www.bps.go.id/pressrelease/2019/07/15/1629/persentase-penduduk-miskin-maret-2019-sebesar-9-41-persen.html#:~:text=Garis%20Kemiskinan%20pada%20Maret%202019,(26%2C34%20persen).

https://money.kompas.com/read/2020/06/22/153000926/akibat-corona-jumlah-penduduk-miskin-ri-bisa-capai-28-juta-di-2020

https://nasional.okezone.com/read/2020/05/02/337/2208271/rapat-dengan-dpr-doni-monardo-ungkap-strategi-baru-tangani-covid-19

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/01/25/ketimpangan-kepemilikan-lahan-di-indonesia

https://kumparan.com/kumparanbisnis/71-persen-lahan-pertanian-dikuasai-korporasi-hanya-6-persen-punya-petani-1tdyYKEoMfR

http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/150/Atas_Nama_Pengadaan_Tanah_Untuk_Kemudahan_Investasi__Omnibus_Law_Cipta_Kerja_Bahayakan_Petani_dan_Masyarakat_Adat/

https://kabar24.bisnis.com/read/20190905/16/1144879/korporasi-besar-kuasai-benih-rugikan-petani

https://mediaindonesia.com/read/detail/251064-kriminalisasi-petani-aceh-buntut-inovasi-benih-padi

https://www.wartaekonomi.co.id/read250208/menuju-sektor-pertanian-yang-berkelanjutan

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10525


Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatil khilafah. Darul Ummah. Beirut. 2015. Hal. 49

Taqiyyudin An Nabhani. An Nidzamul Iqtishady fil Islam. Darul Ummah. Beirut. 2004.

Dwi Condro Triono. Ekonomi Pasar Syariah Lapis VIII: Islamic Business Coaching.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Derita Petani dan Kebutuhan pada Khilafah
Derita Petani dan Kebutuhan pada Khilafah
Sudah diketahui bahwa kemiskinan yang mendera petani lantaran persoalan-persoalan klasik yang tidak teratasi, walaupun rezim yang berkuasa terus berganti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhswmYwToQrpW5cise0OJQPLR1FWhsCVhZbn-it09icKjYVIMIwE95KJ4GLeXviIRprFWgrmwk4Banfup4UVNOMBvx9ya_ugzONvVWqyrHrX8a2hv7py-nktrUclnEbxMEF84UnW4Xy3qI/s640/PicsArt_07-09-07.09.50.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhswmYwToQrpW5cise0OJQPLR1FWhsCVhZbn-it09icKjYVIMIwE95KJ4GLeXviIRprFWgrmwk4Banfup4UVNOMBvx9ya_ugzONvVWqyrHrX8a2hv7py-nktrUclnEbxMEF84UnW4Xy3qI/s72-c/PicsArt_07-09-07.09.50.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/derita-petani-dan-kebutuhan-pada.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/derita-petani-dan-kebutuhan-pada.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy