Polemik RUU HIP
Oleh : Ahmad Khozinudin | Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
Dalam diskusi ILC tvOne (16/6), terkait RUU
HIP, Ustadz Zaitun Rasmin meng'ultimatum’ semua pihak untuk komitmen menjaga perjanjian yang disepakati dalam Dekrit Presiden 1959. Umat Islam akan menuntut kembali 7 kata dalam Piagam Jakarta dikembalikan jika ada pihak-pihak yang melanggar perjanjian tersebut.
Namun, jika kita telaah lebih jauh sesungguhnya terbitnya RUU HIP dalam Prolegnas prioritas dan nyaris saja dibawa ke Rapat paripurna di DPR untuk disahkan, adalah bukti pengkhianatan kelompok Nasionalis Komunis yang mewujud dan mengilfitrasi dalam partai politik, telah mengkhianati Piagam Jakarta dan Dekrit Presiden 5 Juli 1969.
RUU HIP adalah bukti otentik kekuatan kaum nasionalis dan kelompok komunis di DPR, telah mengkhianati Kesepakatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang merujuk kembali pada Pancasila dan UUD 45, Pancasila versi deklarasi 18 Agustus 1945.
Sebenarnya, deklarasi Pancasila 18 Agustus 1945 adalah pengkhianatan nyata pada para ulama founding fathers, yang telah merumuskan Pancasila pada 22 Juni 1945, dan mendeklarasikannya dalam Piagam Jakarta. Pun demikian, umat Islam mengalah dan mau berkompromi menerima Pancasila 18 Agustus, semata untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun, RUU HIP justru ingin mengubah Pancasila 18 Agustus menjadi Pancasila 1 Juni versi Soekarno, yang memeras Pancasila menjadi Trisila bahkan menjadi Ekasila. Ini adalah pengkhianatan yang nyata.
Karena itu, umat Islam tidak perlu lagi terikat dengan kesepakatan Pancasila, dalam semua versinya. Karena kelompok nasionalis dan anasir Komunis, telah mengkhianatinya.
Umat Islam wajib berjuang bersungguh-sungguh untuk menerapkan Islam secara kaffah, bukan sekedar Islam deklarasi Piagam Jakarta tetapi Islam yang diterapkan Rasulullah SAW, Islam versi Piagam Madinah.
Islam versi Piagam Jakarta hanya menuntut kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sementara Islam yang dikehendaki Allah SWT dan rasul-Nya, adalah Islam kaffah, Islam bagi seluruh umat manusia, Islam yang menjadi rahmat bagi semesta alam, bukan sekedar bagi pemeluknya.
Islam yang juga mengatur orang kafir, Ahludz Dzimah, dengan mengambil Jizyah dari mereka, dan melindungi darah, jiwa, harta dan kehormatannya. Islam yang diterapkan sebagai Konstitusi Negara, yang mengatur seluruh umat dan bangsa, yang melindungi segenap Agama.
Islam kaffah, Islam Piagam Madinah adalah Islam yang diwariskan Rasulullah SAW kepada para Khalifah setelahnya. Menuntut kembali pada Piagam Madinah maknanya menuntut ditegakkannya Sistem Khilafah.
Sebab, hanya sistem Khilafah yang mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah, bagi seluruh umat manusia, bagi seluruh bangsa dan agama, bukan sekedar bagi pemeluknya.
Ya, Rasulullah SAW dahulu terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Namun begitu suku Quraisy berkhianat, Rasulullah SAW bersama tentara kaum muslimin berlepas diri dari perjanjian Hudaibiyah, dan menaklukkan kota Mekkah.
Hari ini, umat Islam telah dikhianati melalui RUU HIP. Pengkhianatan Kesepakatan berbangsa ini tidak bisa ditolerir. Karenanya, umat Islam tidak perlu lagi terikat dengan pancasila, versi manapun.
Umat Islam wajib Kembali pada perjuangan penegakan syariah Islam secara kaffah, syariah Islam bagi segenap umat manusia, syariat Islam dalam bingkai Daulah Khilafah. Dengan Khilafah, kaum muslimin akan kembali memimpin peradaban dunia, kembali pada kemuliaan dan keagungannya. [].
COMMENTS