PLN Tersandera Utang, Liberalisasi Listrik Ancaman Nyata

Liberalisasi PLN

PLN Tersandera Utang, Liberalisasi Listrik Ancaman Nyata

Sengkarut permasalahan keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurut Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menjadi penyebab kenaikan tarif dasar listrik akhir-akhir ini. Hal ini dilakukan karena PLN tak memiliki uang untuk operasional.

Benar saja, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa perusahaan sedang tertekan, tidak hanya karena dampak Covid-19, namum juga adanya utang yang jatuh tempo sekitar Rp 35 triliun. Ia mengatakan saat ini pihaknya berupaya melakukan pendekatan kepada perbankan agar bisa melakukan reprofiling utang (cnbcindonesia.com, 22/4/2020).

Karena keuangan yang memburuk BUMN itu pun sampai meminta rakyat mencicil pembayaran serta meminta pemerintah membayar utang kompensasi kepada PLN sebesar Rp 48 triliun agar bisa terus beroperasi (22/4/2020, katadata.co.id). Namun, kita ketahui bersama bahwa akibat pandemi APBN mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini, Muhammad Said Didu berkomentar “Ini (piutang kompensasi) gak ada uangnya. Dan kita cek, ini tidak ada dalam APBN. Berarti ini tidak ada, kemungkinan besar tidak dibayar,” (pojoksatu.id, 29/1/2020).

PLN pun mencari utang dengan nilai fantastis sebesar Rp1,73 triliun. Untuk itu, PLN menerbitkan surat utang atau Obligasi Berkelanjutan III Tahap VII tahun 2020. Obligasi ini merupakan tahap ketujuh dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi berkelanjutan III PLN dengan target dana total senilai Rp 16 triliun (wartaekonomi.co.id, 20/4/2020).

Kondisi demikian harusnya meyakinkan Kementrian ESDM untuk melakukan evaluasi bahwa capaian konsumsi perkapita listrik Indonesia yang akan ditingkatkan tiap tahun menjadi hal yang mustahil untuk dicapai dengan dana utang. Berdasarkan data Kementerian ESDM, capaian konsumsi listrik Indonesia masih tertinggal di kawasan ASEAN. Pada 2019 baru sebesar 1.084 kWh per kapita, adapun targetnya sebesar 1.200 kWh per kapita. Sementara itu, target konsumsi listrik pada 2020 sebesar 1.142 kWh per kapita.

Jika saat ini PLN tersandera dengan utang dan berutang kembali sebagai penyelesai permasalahan keuangan maka PLN harus bersiap untuk bertahan dalam kebangkrutan. Padahal para ekonom PBB dalam berbagai studinya mencatat, utang menjadi penggerak utama perekonomian dunia. Tetapi bukan digunakan sebagai pendorong investasi ekonomi jangka panjang dan kegiatan yang produktif, melainkan aktifitas spekulatif serta diperdagangkan.

Sementara itu, pengamat ekonomi Hendri Saparini dari Econit menyatakan sebagian besar negara berkembang terhambat pertumbuhannya karena sebagian besar negara ini dipaksa mengadopsi sistem ekonomi neoliberal melalui pemberian utang. "Pemberian utang kan dengan syarat-syarat liberalisasi, harus mencabut subsidi BBM, listrik dan sebagainya," tutur Hendri (kompas.com, 22/5/2009).

Tidak berhenti disitu, Sistem pengelolaan ketenagalistrikan yang selama ini dimonopoli PLN dengan sedikit partisipasi pihak swasta di level pembangkit dirombak dalam UU No.20/2002. Swasta pun diberi kesempatan tidak hanya sebagai pengelola pembangkit, namun juga menjadi penyedia kebutuhan listrik masyarakat. Dan sejak saat itu pula pemerintah sering menaikkan TDL guna menarik minat investor berkecimpung disektor kelistrikan Indonesia.

Liberalisasi ini sempat terbendung ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.20/2002 dalam judicial review yang diajukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditahun 2004. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Tahun 2009, mayoritas fraksi di DPR menyepakati pengesahan UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan. UU ini juga diperkuat Perpres 44/2016, maka semakin membuka peluang pihak swasta turut andil dalam pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia.

PLN, harus legowo mundur selangkah, atau sahamnya dilego sembari membiarkan pihak swasta termasuk swasta asing melakukan bisnis ini dengan lebih profesional karena punya modal lebih besar. Adapun rakyat, harus siap-siap saja menerima konsekuensinya. Yakni membayar biaya listrik lebih tinggi lagi, karena layanan baik, biasanya setara dengan harga naik.

Semuanya jelas berdampak buruk bagi rakyat banyak, karena layanan sektor publik justru menjadi ajang bisnis yang berorientasi keuntungan. Sementara untuk pengelolaan sumber-sumber daya yang sejatinya milik rakyat, manfaatnya sama sekali tak dirasakan oleh rakyat.

Stop Liberalisasi Listrik!

Inilah yang seharusnya diwaspadai. Liberalisasi sejatinya merupakan jalan perampokan hak milik publik oleh para kapitalis melalui istilah privatisasi atau swastanisasi.

Maka, untuk menyelesaikan masalah yang terus terjadi di tubuh PLN hingga merugikan rakyat sendiri dengan menghentikan liberalisasi energi dan mengembalikan seluruhnya ke tangan negara sebagai pengelola utama. Sehingga, semua UU yang menjadi sumber malapetaka ketenagalistrikan negara harus dicabut demi rakyat.

Listrik harus dikelola badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, bukan dijadikan sebagai institusi bisnis. Konsekuensinya, badan milik negara yang mengelola listrik memang harus terus disubsidi negara, bukan sebaliknya.

Dalam Islam status kepemilikkan industri ditentukan oleh bahan baku dan produk yang dihasilkan oleh industri tersebut. Dengan mengkaitkan bahan baku dan produk yang dihasilkan maka kepemilikkan industri dapat ditentukan apakah milik individu Swasta atau umum (publik) atau negara. Jika bahan baku dan produk yang dihasilkan bukan termasuk kedalam kepemilikkan umum maka masyarakatnya boleh memiliki industri tersebut. Jika tidak industri tersebut termasuk ke industri publik. Negara juga bisa memiliki industri seperti halnya individu, biasanya industri yang memerlukan modal besar.

Industri energi listrik merupahkan industri yang memanfaatkan bahan baku milik publik (umum) dan menghasilkan produk bersifat kepemilikkan publik. Untuk itu industri energi listrik termasuk industri publik. Negara juga berkewajiban menggurusi masalah energi listrik, hal ini dikarenakan energi listrik merupahkan energi yang termasuk kepemilikan umum dan negara wajib menggurusinya untuk kemakmuran rakyatnya, sebagaimana Rasulullah bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Perusahaan milik negara harus bisa membiayai operasional sendiri. Hal ini sangat bisa dilakukan jika negara mampu menguasai Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Tentu utuk mencapai kondisi ini negara harus berani mengambil keputusan untuk melakukan perubahan sistematik. Karena mustahil jika bercita-cita berdaulat penuh atas kekayaan tetapi sistem negara masih meridhoi neoliberalisme.[]

Penulis : Wulandarich, SP. |  Praktisi Pendidikan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PLN Tersandera Utang, Liberalisasi Listrik Ancaman Nyata
PLN Tersandera Utang, Liberalisasi Listrik Ancaman Nyata
Liberalisasi PLN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYsqCdg3ptIg0yufFK3nL3TUUeGXX-uiW3cCm6f-0DOLyaxjLTBZP5ejzWCPbYwNkqD0FPYRmQgCzgIrgEzQ8tnyZ1dSNk-N319sRP4Cjbhr77ret88v10O3o3V5ZLvLc1gseUwgeLLe4/s640/20200617_200834_0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYsqCdg3ptIg0yufFK3nL3TUUeGXX-uiW3cCm6f-0DOLyaxjLTBZP5ejzWCPbYwNkqD0FPYRmQgCzgIrgEzQ8tnyZ1dSNk-N319sRP4Cjbhr77ret88v10O3o3V5ZLvLc1gseUwgeLLe4/s72-c/20200617_200834_0000.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/pln-tersandera-utang-liberalisasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/pln-tersandera-utang-liberalisasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy