Tapera Asuransi
Oleh : Ahmad Khozinudin | Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
Jadi rakyat tidak boleh berhalusinasi, program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dianggap tindakan nyata Pemerintah dalam memikirkan kebutuhan primer rakyat khususnya kebutuhan akan papan (rumah). Program Tapera, intinya adalah modus bagaimana Pemerintah mencari sumber pendanaan dengan memungutnya dari rakyat (pekerja).
Hal seperti ini juga telah lama terjadi pada banyak program yang lain. Misalnya, Pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan (13/2003) memberikan jaminan kesehatan tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja, kewajiban mendapatkan uang pensiun, uang penggantian hak dan penghargaan masa kerja saat terjadi PHK, semua itu bukan diberikan pemerintah tetapi dibayar oleh pekerja dan pengusaha.
Jamsostek misalnya (BPJS Ketenagakerjaan), atau jaminan kesehatan yang saat ini terintegrasi melalui program BPJS kesehatan. Semua benefit yang diterima Pekerja bukanlah kompensasi cuma-cuma yang diberikan Negara, tetapi karena pekerja dan pengusaha membayar iuran BPJS (baca : premi), baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pensiun, itu semua pengusaha yang membayarkan kepada pekerja. Pemerintah hanya membuat UU yang memaksa kepada pengusaha.
Terkait program yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, dalam program Tapera juga sama. Pemerintah hanya memungut iuran dengan memotong gaji pekerja hingga 3 %. Ini sebenarnya asuransi, persis seperti BPJS. Tapera adalah asuransi perumahan yang dikelola pemerintah.
Pungutan sebesar 3 % dari gaji, itu hakekatnya adalah premi yang dibayar pekerja selaku Tertanggung. Sementara, kompensasi berupa kepemilikan rumah itu adalah klaim yang dijanjikan pihak penanggung (BP Tapera).
Hanya saja, manfaat Tapera berupa kepemilikan rumah tidak berlaku umum bagi seluruh Tertanggung. Klaim hanya berlaku untuk Kepemilikan Rumah Pertama Tertanggung dan Tertanggung yang masuk kategori Kelompok Berpendapatan Rendah.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, tidak semua peserta (Tertanggung) akan menjadi penerima manfaat dari dana tabungan yang dihimpun dan diinvestasikan oleh badan tersebut.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, terdapat beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk kategori penerima manfaat dari Tapera.
Kriteria pertama adalah pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama. Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.
Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Kita belum tahu, apa benar janji mendapat perumahan ini bisa diklaim. Kita masih ingat kasus Jiwasraya, dan kasus ini bisa juga terjadi pada 'Asuransi' Tapera.
Namun, dalam waktu dekat Pemerintah melalui program ini dapat memungut dana segar yang berasal dari pemotongan gaji ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD.
Jika ekspektasi BP Tapera pada tahap awal ini dapat menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD, berarti akan ada potensi dana segar sebesar 3% kali 6,7 juta kali rata-rata gaji pekerja.
Jika kita anggap atau setarakan gaji ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD, rata-rata 5 Juta/bulan, berarti akan ada dana 5 juta kali 6,7 juta kali 3 % per bulan. Tolong bantu saya menghitungnya. Dalam setahun, tinggal dikalikan 12 bulan.
Dana Tapera pada tahap awal ini bisa langsung dieksekusi, karena ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD, ada dibawah kendali pemerintahan. Penunaian iuran (premi) Tapera dapat dengan mudah dilakukan melalui pemotongan gaji.
Semestinya, jika memang Pemerintah memikirkan rakyat, memikirkan nasib karyawan ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD, Pemerintah dapat langsung membuatkan rumah meskipun dengan type sederhana, dengan tanpa membebani pekerja. Dengan catatan, program ini hanyalah bagi pekerja yang membutuhkan, yakni yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar akan perumahan secara mandiri. [].
COMMENTS