Ahmad Khozinudin
Oleh : Ahmad Khozinudin | Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
RUU HIP yang ditolak Umat Islam, yang akhirnya ditunda oleh pemerintah, yang akhirnya Umat terus menuntut pembatalan bukan sekedar penundaan, yang bahkan tuntutan itu meluas hingga permintaan pembubaran partai pengusung dan proses pidana konseptor RUU HIP, menjadi bukti kongkrit perubahan itu bukan berasal dari Parlemen (DPR).
Perubahan dalam pengertian penundaan RUU HIP, yang sedianya melenggang ke Paripurna untuk disahkan DPR, ternyata bermula dari gerakan Ekstra Parlemen. Gerakan itu, juga bermula dari diskusi ringan via Webinar menggunakan sarana zoom, disebarluaskan pada kanal YouTube dan Facebook, hingga akhirnya menjadi arus diskusi dan opini mainstream. Diskusi bermula dari elemen yang sebelumnya tak diperhitungkan, sebut saja : Pusat Kajian dan Data di Jawa Timur, Sejumlah Multako Ulama di berbagai daerah, Agenda Islamic Lawyers Forum yang diselenggarakan LBH Pelita Umat, hingga berbagai elemen lainnya.
Adalah Prof Suteki, seorang Profesor Pancasila yang begitu aktif menjadi Nara Sumber diskusi Webinar Tentang RUU HIP ini diberbagai Forum. Prof Daniel Rosyid, juga begitu aktif dan agitatif membedah bahaya RUU HIP.
Berikutnya, begitu banyak bertebaran diskusi Webinar yang menolak RUU HIP. Sejumlah tokoh lainnya juga koor bersuara, menolak RUU HIP.
Dari Masyumi Reborn ada Dr Ahmad Yani dan Dr Masri Sitanggang yang begitu aktif membedah muskilah RUU HIP. Puluhan artikel beredar di sosial media ikut memanaskan suasana penolakan RUU HIP.
Syarikat Islam bersuara, Dewan Dakwah bersuara, Persatuan Islam bersuara, HTI melalui seluruh kadernya bersuara, sejumlah ulama diberbagai daerah bersuara, semua ijma' menolak RUU HIP.
Tony Rosyid, Asyari Usman, Hersebuno Arif, adalah deretan penulis produktif yang ikut menggaungkan narasi penolakan pada RUU HIP. Bola salju penolakan RUU HIP terus membesar dan menggelinding.
Puncaknya, MUI mengeluarkan Maklumat menolak RUU HIP. Diikuti Muhammadiyah yang menegaskan tidak hanya menolak, tetapi juga meminta RUU HIP dibatalkan. PBNU juga sejalan, menolak RUU HIP bahkan membuat kajian rincian kritik pasal per pasal. PBNU melihat, ada potensi perpecahan nasional jika RUU HIP dilanjutkan.
Hingga akhirnya, PDIP selaku partai yang membela RUU HIP ciut nyali. Menerima sejumlah masukan, menerima pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, koreksi pasal 7, namun tetap meminta RUU ini dilanjutkan sesuai mekanisme. PDIP bersedia menampung semua masukan dalam forum dengar pendapat.
Namun, meskipun PDIP mau membuka diri atas kritik RUU HIP, Pemerintah menetapkan menunda pembahasan, umat Islam tidak lagi percaya. Semua elemen umat menuntut pembatalan RUU HIP dan menghapusnya dari Prolegnas. Artinya, RUU HIP dicoret dari daftar pembahasan RUU di DPR.
Bahkan, umat mulai mengendus upaya makar Konstitusi yakni dengan cara mengganti dasar negara melalui modus operandi membentuk RUU HIP. Umat menuntut pembubaran partai pengusung RUU HIP, dan proses Pidana pada seluruh Konseptor yang terlibat.
Sementara di DPR, sebenarnya semua partai telah menyepakati RUU HIP dibawa ke paripurna, hanya ada beberapa yang membuat catatan. Itu artinya, jika mengikuti logika Parlemen sudah dapat dipastikan RUU HIP lolos di parlemen dan menjadi UU.
Kenyataan ini sekali lagi membuktikan, bahwa perubahan bukan berasal dari Parlemen. Justru bermula dari diskusi pemikiran di luar Parlemen, yang membesar seiring kesadaran umat yang meningkat akan bahaya RUU HIP.
Karena itu, umat Islam wajib optimis. Bahwa perjuangan penerapan syariat Islam melalui dakwah, melalui diskusi pemikiran, tanpa melalui Parlemen, juga akan memberikan pengaruh dan perubahan yang hakiki, karena opini ditengah masyarakat tak bisa dikendalikan partai.
Berbeda dengan opini di parlemen, yang bisa dikendalikan partai, dan partai dikendalikan oleh kekuatan kapital. Itulah sebabnya, mengapa RUU Minerba lolos menjadi UU.
Perubahan dari Parlemen adalah mitos politik yang bertujuan menjebak Umat Islam. Agar, perjuangan umat Islam dapat dikendalikan melalui sistem demokrasi, terkanalisasi via Parlemen.
Karena perubahan faktanya tidak bermula dari Parlemen, tidak musti dari Pilpres atau pemilu, umat Islam harus giat berdakwah, karena sewaktu waktu perubahan itu akan datang, kemenangan itu akan menghampiri, dengan izin Allah SWT. Maka sudah sepatutnya, Umat Islam terus bersemangat untuk memperjuangkan syariah Islam, tanpa menunggu harus masuk kedalam Parlemen. [].
COMMENTS