KHILAFAH-ISME : UJARAN KEBENCIAN, PENODAAN AGAMA DAN GAGAL PAHAM SISTEM PEMERINTAHAN
Oleh; Wahyudi al Maroky | Dir. Pamong Institute
Ditengah kerasnya penolakan publik atas RUU HIP yang hendak mengganti Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, PDIP melunak. Namun ia membuat publik resah dengan kehebohan baru. Ya, ada elit PDIP yang menyebut istilah Khilafah lalu disejajarkan dengan komunisme kapitalisme-liberalisme, radikalisme.
Awal mendengar berita itu seolah tak percaya, ada elit partai yang belum bisa membedakan antara ajaran agama dan ajaran atau paham buatan manusia. Jika saja ia mengatakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, sampai disini masih bisa diterima akal sehat.
Namun ketika ia menambahkan kata khilafahisme, ini sama saja mendudukan khilafah sama dengan paham lain buatan manusia. Entah sengaja atau belum paham, Ia tak membedakan mana ajaran agama dan mana ajaran atau paham buatan manusia. Sebagaimana dikutib dari media massa sebagai berikut;
“Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga sepakat untuk menambahkan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hasto mengatakan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme.” https://republika.co.id/berita/qbwdk2396/pdip
Terkait dengan pernyataan ideologi Khilafah-isme itu, Penulis memberikan catatan 5 (lima) hal penting sebagai berikut;
PERTAMA; Khilafah itu bagian dari ajaran agama. Dalam hal ini ajaran islam yang dibawa oleh yang mulia Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Karena ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas disejajarkan dengan isme paham buatan manusia seperti Kapitalisme, komunisme, radikalisme, dll.
KEDUA; Sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia adalah upaya merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama. Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme dan radikalisme termasuk merendahkan ajaran agama islam. Bahkan dapat dikategorikan MENODAI ajaran agama islam.
Menurut pakar hukum, DR. Abdul Chair Ramadhan, bahwa hal itu dapat dinilai sebagai penistaan agama. Dalam hal ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Maka dapat dinilai sebagai bentuk penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP. Pelakunya terkategori Kriminal dan dapat terancam dipidanakan.
KETIGA, bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ajaran Islam, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat.
Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.
KEEMPAT; Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam. Khilafah bukanlah Ideologi. Ia Sebuah sistem Pemerintahan yang diwariskan oleh yang mulia Nabi Muhammad SAW kepada para sahabatnya dan kaum muslimin.
Ketika baginda Nabi Muhammad SAW wafat, sistem pemerintahan beliau ini dilanjutkan oleh para sahabatnya. Sistem ini kemudian dikenal dengan sebutan yang khas, yaitu sistem KHIFALAH. Sedang pemimpinnya disebut dengan para KHALIFAH, bukan Presiden, bukan Kaisar, juga Bukan para raja.
Sejarah mencatat bahwa pemimpin pemerintahan setelah baginda nabi SAW wafat disebut khalifah. Tak heran jika kita kenal Nama khalifah Abubakar, Khalifah umar, khalifah Utsman, khalifah Ali, dll.
Sejarah tak pernah mencatat dengan sebutan Presiden Abubakar atau Presiden Umar, kaisar Utsman, Raja Ali, dll.
KELIMA; Menyatakan Khilafah sebagai paham atau Ideologi, sama artinya belum bisa bedakan antara Ideologi dan Sistem Pemerintahan. Jika belum paham maka masih bisa bertanya dan mencari tahu, lalu minta maaf atas kesalahannya. Namun jika ia paham tapi sengaja melakukannya maka terkategori niat jahat untuk melakukan makar terhadap ajaran islam.
Khilafah sebagai ajaran agama islam berasal dari Allah SWT, bukan buatan manusia. Tak pantas disandingkan dan disejajarkan dengan ajaran lain buatan manusia. Menyamakannya berarti telah menista dan melakukan makar terhadap Allah.
Jika ingin membandingkan, maka bandingkanlah dengan yang sebanding. Bandingkanlah ideologi dengan ideologi dan sistem dengan sistem. Sistem khilafah bisa dibandingkan dengan sistem Demokrasi. Ideologi kapitalisme bisa dibandingkan dengan ideologi islam atau dibandingkan dengan ideologi sosialis-komunis.
Jika ingin menyamakan dan menyejajarkan, maka sejajarkanlah yang sejajar. Sejajarkanlah ajaran buatan manusia dengan buatan manusia. Bukan ajaran agama disejajarkan dengan paham ajaran buatan manusia seperti kapitalisme, komunisme, leninisme, dll.
Sudah saatnya kita sesama anak negeri ini menghentikan tudingan dan fitnah atas khilafah. Ia bagian dari ajaran agama islam, bukan ajaran buatan manusia. Tak pantas disejajarkan dengan paham buatan manusia. Hentikan membuat narasi yang mengakibatkan sesama anak negeri ini saling curiga, saling tuding dan saling berhadapan. Tabiik.
NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.
COMMENTS