KADER PDI-P DIDUGA MENYEBARKAN KEBOHONGAN PUBLIK TERKAIT RUU HIP, TANGKAP DAN PENJARAKAN !

PPP dan DEMOKRAT tinggalkan PDI-P

KADER PDI-P DIDUGA MENYEBARKAN KEBOHONGAN PUBLIK TERKAIT RUU HIP, TANGKAP DAN PENJARAKAN !

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Sejak kontroversi RUU HIP bermula, PDIP berulang kali menegaskan bahwa PDIP bukanlah Partai Politik Pengusung RUU HIP. Ahmad Basarah, dalam acara ILC tvOne menegaskan Konsepsi Pancasila yang bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila yang terdapat dalam pasal 7 RUU HIP, bukanlah berasal dari PDIP.

Bahkan, untuk meyakinkan publik Basarah sempat menjanjikan memiliki bukti videonya. Namun, hingga saat ini belum juga beredar bukti berupa video yang diklaim Basarah sebagai bukti PDIP bukan pengusung/pengusul RUU HIP.

Belakangan, justru beredar viral video pidato Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum PDIP dalam forum Ulang Tahun PDIP, menjelaskan rincian perasan Pancasila yang bisa menjadi Trisila dan Ekasila, persis sama dengan norma pasal 7 RUU HIP.

Sejalan dengan Basarah, rekan separtainya Aria Bima, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP juga bersikukuh bahwa PDIP bukanlah pengusung RUU HIP. Meskipun didalam AD ART PDIP terdapat konsepsi Pancasila yang bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila, namun norma pasal 7 RUU HIP yang mengadopsi konsepsi pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, bukanlah dari PDIP.

Namun akhirnya, PDIP tak lagi mampu mengelak. Dua rekan sejawatnya dari partai lain, yakni Asrul Sani dari PPP dan Herman Khaeron dari Partai Demokrat, tegas menyebut PDIP adalah partai inisiator (Pengusung) RUU HIP.

Tentu saja pengakuan dari dua partai politik yakni PPP dan Demokrat, lebih dapat dipercaya ketimbang PDIP. Terlebih lagi PDIP ngotot tetap ingin melanjutkan pembahasan RUU HIP. Kengototan ini mengkonfirmasi, memang PDIP inisiator RUU HIP dan sangat berkepentingan dengan RUU ini.

Tindakan PDIP yang tidak terbuka sejak awal, mengakui bahwa PDIP adalah pengusung (inisiator) RUU HIP membuat eskalasi kontroversi RUU HIP ini kian besar dan meluas. Bahkan, sampai terjadi insiden pembakaran bendera berlogo PDIP dalam aksi tolak RUU HIP didepan gedung DPR RI.

Saat ini, keriuhan kontroversi RUU HIP makin mendapat penentangan dari banyak elemen Umat. Di berbagai daerah, terjadi demo tolak RUU HIP. Bahkan di Poso, bendera berlogo PDIP kembali dibakar.

Sebenarnya, apa yang dilakukan PDIP melalui Basarah dan Aria Bima terkategori menyebarkan kebohongan publik. Perbuatan kader PDIP ini merepresentasikan sikap PDIP, yang patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana menebar hoax yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat, berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 ayat (1) disebutkan :

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Pasal 14 ayat (2), bunyinya :

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Adapun Pasal 15 berbunyi :

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun,"
Tindakan PDIP yang diduga menyebarkan kebohongan berupa pernyataan PDIP bukan pengusung RUU HIP, padahal menurut Partai Demokrat dan PPP RUU HIP ini usulan PDIP, termasuk dan terkategori menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong (hoax).

Perbuatan ini telah menerbitkan keonaran berupa reaksi kader PDIP yang membuat aksi tandingan bahkan dengan mendeskreditkan ajaran Islam khilafah, serta menimbulkan dampak demonstrasi yang makin meluas dan terjadi pembakaran bendera berlogo PDIP secara berulang.

Andai saja sejak awal PDIP jujur sebagai pengusung RUU HIP, mau mendengar aspirasi publik dengan menyatakan bersedia menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Prolegnas, tentulah tidak perlu terjadi keonaran berupa pembakaran bendera berlogo PDIP juga reaksi kader PDIP yang tidak proporsional.

Dampaknya, saat ini bukan saja terjadi keonaran namun bangsa Indonesia menjadi terbelah antara yang menuntut RUU HIP dihentikan dan kelompok PDIP yang tetap ngotot ingin RUU HIP dilanjutkan.

Jika rakyat kecil mengkriktik Pemerintah langsung dituding sebar hoax dan ditangkap (seperti kasus Ali Baharsyah), apakah Polri juga akan segera menangkap Basarah dan Aria Bima karena diduga menyebar kebohongan publik ?

Semestinya, untuk alasan Equality Before The Law, Basarah dan Aria Bima langsung ditangkap dan dipenjara Karena ancaman pidananya 10 tahun penjara, sebagaimana yang dilakukan Polri kepada Ali Baharsyah. Apalagi, dampak keonaran yang ditimbulkan kader PDIP ini jauh lebih dahsyat ketimbang apa yang dilakukan Ali Baharsyah. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KADER PDI-P DIDUGA MENYEBARKAN KEBOHONGAN PUBLIK TERKAIT RUU HIP, TANGKAP DAN PENJARAKAN !
KADER PDI-P DIDUGA MENYEBARKAN KEBOHONGAN PUBLIK TERKAIT RUU HIP, TANGKAP DAN PENJARAKAN !
PPP dan DEMOKRAT tinggalkan PDI-P
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEize5ufE5Y5sRlHUkvwn6L_CZcn0YersQs9QrWpUEGxjmgNOui-pKKuRgE_8QdvcVyAjM0v4baym8gf0NcH9G-z_KJmuRNpDzePV1-PjYCwi_9gJj_iD3BGE99hA7OGcwrNMSs-qAweEdE/s640/20200627_235558_0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEize5ufE5Y5sRlHUkvwn6L_CZcn0YersQs9QrWpUEGxjmgNOui-pKKuRgE_8QdvcVyAjM0v4baym8gf0NcH9G-z_KJmuRNpDzePV1-PjYCwi_9gJj_iD3BGE99hA7OGcwrNMSs-qAweEdE/s72-c/20200627_235558_0000.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/kader-pdi-p-diduga-menyebarkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/kader-pdi-p-diduga-menyebarkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy